Mencekik Marind-Anim

0
4835

Oleh: Andre Barahamin)*

Di Papua, kehadiran sawit adalah nama lain untuk: perampasan tanah, peminggiran Orang Asli, diskriminasi. Di Merauke, nama paling anyar adalah: kebakaran hutan tahunan.

Pembakaran, adalah cara paling murah yang masih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsensi sawit di Indonesia untuk pembukaan lahan baru. Dalam laporan bersama yang diberi judul Surga Yang Terbakar, Yayasan PUSAKA, SKP KAMe, Aid Environment, Mighty dan Korean Federation for Environmental Movement (KFEM), dan Rainforest Foundation (RFN) menemukan bahwa grup KORINDO -joint venture antara Indonesia dan Korea- merupakan salah satu pelaku aktif dari praktik jahat ini.

Laporan ini menggarisbawahi bahwa KORINDO secara sengaja dan sistematis melakukan pembakaran dalam skala luas sebagai pra-kondisi pembukaan kebun kelapa sawit. Menyadari bahwa praktek ini merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, KORINDO berupaya menutupinya dengan melarang jurnalis mengunjungi lokasi konsesi mereka, melakukan pembohongan publik, pemblokiran akses darat terhadap phak luar, dan menyalahkan komunitas Marind-Anim sebagai pelaku.

Praktek jahat ini sebenarnya telah berlangsung bertahun-tahun. Dan selama itu pula, produk turunan yang menggunakan kelapa sawit hasil kejahatan lingkungan ini dikonsumsi oleh masyarakat Eropa, Amerika Utara, Cina, Jepang, Korea dan India. Produk-produk seperti pasta gigi, sabun, sampo, permen, lipstik, pelembap dan berbagai jenis produk makanan beredar di pasar dan dibeli konsumen.

ads

Banyak yang tidak tahu bahwa KORINDO telah memiliki izin penebangan di bagian utara Merauke sejak tahun 1993 dan memulai perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1998. Salah satu anak perusahaan KORINDO, PT Dongin Prabhawa yang memiliki luas perkebunan kelapa sawit 40.000 hektar bahkan mengumumkan rencana untuk mengimpor bibit dari Papua New Guinea di tahun 2011. Mereka juga berkomitmen untuk meluaskan penanaman hingga 5000 hektar setiap tahun. Hasil investigasi PUSAKA menemukan bahwa kelapa sawit yang ditanam oleh Korindo ditargetkan untuk pasar agrofuel dan bukan untuk kebutuhan industri makanan.

Pada awal Juni 2011, PT Dongin Prabhawa dilaporkan telah menebang 5.000 hektar hutan. Desember tahun yang sama, dilaporkan bahwa mereka telah menebang 7.000 hektar lain. Untuk keseluruhan luas lahan tersebut, KORINDO mengeluarkan biaya sebesar 54 juta rupiah sebagai kompensasi ulayat atas kayu yang ditebang. Penghitungan ini dilakukan sendiri oleh perusahaan dan perwakilan komunitas Orang Asli tidak diperkenankan terlibat.

Laporan lain dari hasil penelitian PUSAKA menemukan bahwa di kawasan konsesi anak perusahaan KORINDO yang lain bernama PT. Berkat Citra Abadi, ditemukan keluhan mengenai praktek penipuan. Pada Agustus 2011, PT. Berkat Citra Abadi diyakini membeli tanah ulayat di bawah harga di mana masyarakat hanya menerima 70.000 rupiah/hektar.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Menanggapi temuan PUSAKA dan koalisi, dua dari pembeli langsung Korindo yaitu Wilmar dan Musim Mas menelurkan komitmen untuk berhenti membeli dari KORINDO. Sikap itu diambil karena KORINDO dinilai melanggar kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE) mereka.

Pada tanggal 9 Agustus 2016, anak perusahaan Korindo disebut PT Tunas Sawa Erma, yang memiliki 25.000 hektar hutan tersisa di tiga konsesi mereka, pada akhirnya mengumumkan moratorium pembukaan hutan baru selama tiga bulan. Moratorium ini pada awalnya dinilai dari upaya KORINDO untuk memenuhi standar NDPE meski di kemudian hari terbukti tindakan ini jauh panggang dari api.

Dalam temuan yang berbeda, Yayasan PUSAKA mencatat bahwa sejak 2011, Merauke menjadi salah satu daerah yang rutin memiliki titik api dan berkontribusi terhadap bencana asap tahunan di Indonesia. Bencana yang tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan secara gradual, namun juga merusak sumber penghidupan komunitas Orang Asli di Merauke. Yang terdampak paling serius adalah orang-orang Marind-Anim.

Marind-Anim, merupakan salah satu komunitas Orang Asli Papua yang terpapar dan menjadi korban serius dari brutalitas investasi.

Sebelum ini, Marind-Anim juga telah menjadi target dari obsesi Jokowi untuk membangun lumbung beras. Pada 10 Mei 2015, Jokowi yang singgah di Merauke, sekaligus kepada dunia bahwa dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memiliki lebih dari satu juta hektar sawah baru. Lahan pertanian yang akan dibuka di Merauke tersebut didedikasikan untuk “memberi makan Indonesia, lalu memberi makan dunia”, seperti yang pernah dicita-citakan oleh pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Yang dimaksud Jokowi adalah rencana SBY yang dikenal sebagai MIFEE. Proyek ini sebenarnya telah jauh hari diawali sejak SBY naik tampuk di periode pertamanya sebagai presiden. April 2006, SBY meluncurkan proyek Merauke Integrated Rice Estate (MIRE). Proyek ini dianggap sebagai ide cemerlang agar Indonesia dapat memiliki gudang beras untuk mengatasi ketergantungan terhadap ekspor. Salah satu grup investor yang pada awalnya tertarik untuk berinvestasi adalah Bin Laden Group yang berasal dari Arab Saudi. Investasi ini akhirnya batal karena krisis ekonomi yang melanda dunia finansial global di tahun 2009.

Karena urung terlaksana, proyek ini kembali dikemas dengan nama baru di tahun 2010 dengan nama: Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Ini adalah proyek raksasa dengan berbagai rangkaian. Secara umum, pemerintah Indonesia menggambarkan MIFEE sebagai rencana perkebunan raksasa yang akan menjadikan beras sebagai tulang punggung. Sebagai pendamping, beberapa proyek satelit akan dibangun dengan tujuan untuk memberikan garansi bagi kebutuhan pangan nasional. Proyek ini dikuatkan dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28, Tahun 2008 yang secara detil menyasar kabupaten Merauke sebagai pusat proyek, dan membaginya ke dalam enam daerah utama yang masing-masing akan menjadi daerah industri dengan tanaman spesifik.

Di tahun yang sama, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 diluncurkan untuk mempercepat realisasi MIFEE. Secara spesifik meminta Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke untuk segera melakukan pemetaan, pengukuran dan pembagian enam daerah kunci yang akan menjadi gelanggang aktualisasi MIFEE.

Di tahun 2010, Pemerintah kembali mengeluarkan PP No.18, Tahun 2010 yang secara khusus memberikan perhatian terhadap MIFEE serta proyeksi tentang keuntungan nasional yang bakal didapat dari pajak dan keuntungan lain jika proyek ini berjalan.

MIFEE ditargetkan secara bertahap merampas sekitar 2.5 juta hektar hutan alam dan lahan gambut yang berada di wilayah ulayat Malind Anim. Total luas lahan ini rencananya akan didistribusikan untuk industri pangan (50 persen), industri sawit (20 persen) dan industri tebu (30 persen). Industri pangan yang dimaksud terdiri dari beberapa cluster yang dibagi untuk percetakan sawah baru padi, lahan jagung, kedelai dan juga kebun untuk menanami buah-buahan. MIFEE direncanakan akan dibangun secara bertahap dalam rentang dua dekade.

Di akhir periode SBY, ditemukan bahwa total luas lahan yang dikorbankan untuk MIFEE mencapai 1.927.357 hektar, atau hampir dua juta hektar.

Dari total tersebut 973.057 hektar (50.48 persen) digunakan untuk industri perkebunan kayu, 2.800 hektar (0.14 persen) dianggarkan untuk pengolahan kayu, 433.187 hektar (22.47 persen) dikorbankan untuk perkebunan sawit, 415.094 hektar (21.53 persen) diberikan untuk industri perkebunan tebu yang produksi akhirnya adalah gula, dan 103.219 hektar (5.38 persen) untuk sawah padi beras.

Gagalnya MIFEE untuk menjadi lumbung beras nasional seperti yang dicita-citakan, mendorong rezim Jokowi untuk meluncurkan skema baru di bawah bendera: Kawasan Sentra Produksi Pertanian (KSPP).

Oleh karenanya, Jokowi menginstruksikan agar TNI, khususnya Angkatan Darat, untuk terlibat aktif dalam percepatan pembukaan sawah baru. Pada 30 Oktober 2015, Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigadir Jenderal TNI Supartodi, SE. M.Si. menyatakan bahwa sudah ada 600 hektare yang siap ditanami.

Baca Juga:  Pembangunan RS UPT Vertikal Papua Korbankan Hak Warga Konya Selamat dari Bahaya Banjir, Sampah dan Penggusuran Paksa

Luasan sawah tersebut berlokasi di dua daerah. Pertama, di Kampung Yabamaru Satuan Pemukiman (SP) 9 Distrik Tanah Miring dengan luas 400 hektare. Lalu 200 hektare lain terdapat di SP 5 Distrik Semangga. Ini belum termasuk 600 hektare lain yang sedang dibuka. Jumlah ini agak meleset dari target 3.200 hektare yang dicanangkan pemerintah sebelum tahun 2015 berakhir.

Harapannya, setiap hektare sawah baru tersebut akan mampu menghasilkan 24 ton per tahun. Dengan demikian, dalam hitungan kasarnya, ada 24 juta ton per tahun yang sanggup diproduksi oleh proyek sawah baru ini. Jumlah ini menyentuh angka 30% dari total produksi beras tahunan Indonesia yang mencapai 70,83 juta ton.

Nalar kedua proyek ini terang benderang tak berbeda. Proyek semacam ini dibangun di atas penghancuran hutan alami serta ladang gambut yang berada di wilayah ulayat Malind-Anim di Merauke. Membabat habis lumbung makanan Orang Asli Papua seperti sagu, hewan buruan, dan berbagai jenis ikan. Sebagai komunitas adat yang bergantung erat pada alam, Malind-Anim menjadi kelompok rentan.

Salah satu buktinya, Forest People Programme mencatat ada lima orang anak yang meninggal dunia karena kekurangan gizi di tahun 2013. Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, angka kematian ibu dan anak di komunitas Malind-Anim juga meningkat tajam hingga menyentuh angka 15% per tahun 2013.

Data-data di atas, dipastikan akan terus memburuk. Hal ini tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar hukum di Indonesia, juga soal belum tampaknya komitmen serius pemerintah untuk menjadi isu perluasan perkebunan skala besar di Merauke -dan Papua secara umum- masalah yang layak menjadi perhatian. Terutama dengan menjatuhkan hukuman serius kepaa mereka yang terbukti melanggar. Jika cara pandang diskriminatif seperti ini -yang menganggap Papua hanya sebagai sapi perah bagi investasi- terus berlangsung, maka dapat dipastikan bahwa Marind-Anim akan tercekik perlahan. Sebagai pemegang hak ulayat di Merauke, mereka tidak hanya menjadi korban, namun akan dipaksa untuk menontoh penderitaannya.

 

)* Penulis adalah Editor Harian Indprogres dan Peneliti di Yayasan Pusat Studi, Advokasi dan Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat (PUSAKA) serta juru kampanye forum advokasi penyelamat hutan dan tanah rakyat.

Artikel sebelumnya162 Tahun PI di Tanah Papua: Refleksi Atas Karya Keselamatan Kristus bagi Orang Papua
Artikel berikutnyaBupati Nabire Larang Kios dan Toko Jual Lem Aibon