Senator Papua Barat Sesalkan Pernyataan Menkopolhukam Terkait Penyelesaian Masalah HAM

0
5525

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —- Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Mervin S. Komber menyesalkan pernyataan Menko Polhukam yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM masa lalu secara non yudisial dan atau secara adat. Hal itu disampaikan Mervin saat merayakan peringatan 162 tahun masuknya Injil di Tanah Papua.

Mervin menegaskan, untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sudah dijabarkan dalam UU Otsus dengan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua, namun hingga kini KKR belum terbentuk.

“Penyelesaian HAM wajib dilakukan sesuai UU yang berlaku untuk memberikan rasa adil bagi para korban pelanggaran HAM. Negara wajib hadir dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga bangsa agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. Jika penyelesaiannya dilakukan secara adat masing-masing wilayah, maka dikhawatirkan hal ini tidak akan memberikan efek jera dan akan terjadi lagi pelanggaran HAM di kemudian hari. Padahal kita berharap ini dapat diselesaikan secara hukum,” katanya kepada suarapapua.com pada Kamis (9/2/2017) dari Jakarta.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Komber yang juga anggota Komite 3 DPD RI ini berpandangan bahwa kasus hukum hendaknya diselesaikan secara hukum agar memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa adil bagi keluarga para korban HAM. Kasus HAM di Tanah Papua wajib diselesaikan dengan membentuk KKR.

“Saya berharap Komnas HAM ikut mendorong terbentuknya KKR di Tanah Papua untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih,” katanya.

ads

Selain itu, seperti dikutip dari Tempo.co, Wakil Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengkritik penyelesaian pelanggaran hak asasi masa lalu melalui rekonsiliasi oleh pemerintah. Menurut dia, penyelesaian secara hukum kasus HAM juga harus dilakukan.

Baca Juga:  BNPB RI Tiba di Intan Jaya Tinjau Korban Bencana Alam

“Bukan rekonsiliasinya, tapi yang penting kasus-kasus ini diselesaikan dulu. Itu mau yang mana dulu kita ambil,” kata Trimedya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu. Ia pun berharap HAM masuk dalam paket kebijakan reformasi hukum.

“Paling tidak rakyat melihat ada keseriusan pemerintah pada tahun ketiga ini untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujarnya.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS) 1998 secara nonyudisial. Alasannya, pencarian fakta, bukti, dan saksi sulit dilakukan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, sebelumnya menyatakan 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan melalui jalur nonyudisial. Kata dia, kasus-kasus HAM masa lalu, seperti kasus 1965, sulit dilanjutkan proses yudisialnya. Wiranto berdalih, kasus-kasus tersebut telah terjadi puluhan tahun yang lalu.

Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

“Dan dari tujuh dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama peristiwa 1965, maka kita sedang merumuskan cara terbaik untuk menyelesaikan sisa yang lain. Dan kita juga harus menyiapkan satu proses di mana penyelesaian itu sangat dimungkinkan. Melalui satu penyelesaian yang nonyudisial,” kata Wiranto saat konferensi pers bersama dengan anggota Komnas HAM di Kantor Kemenkopolhukam tidak lama ini.

Lanjut dia, “dan ini tentu tidak mudah karena membutuhkan persyaratan-persyaratan khusus. Membutuhkan satu semangat yang sama untuk membangun satu institusi yang mampu menyelesaikan semua pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara-cara yang benar, baik yang adil dan bisa memenuhi keinginan semua pihak,” katanya.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya2500 Personil TNI, Polri dan Linmas Akan Amankan Pilkada Kota Jayapura
Artikel berikutnyaKomnas HAM RI Bentuk Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua Barat