Steven Itlay Akan Dibebaskan dari Lapas Timika

0
1967
Steven Itlay, ketua KNPB Timika. (Dok Suara Papua - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Sabtu (11/2/2017) besok.

“Hari Sabtu besok sekitar jam 8.00 WPB, tuan Steven akan bebas dari Lapas Timika,” kata Soon Tabuni, aktivitas KNPB Timika, kepada suarapapua.com, melalui pesan elektronik, malam ini.

Lanjut Tabuni, rencana pembebasan setelah menjalan masa pidana ini bisa terjadi karena dukungan berbagai pihak.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas semua dukungan dalam seluruh proses hukum, serta pengorbanan tenaga, waktu dan dana dalam mengawal kasus persidangan ini,” imbuhnya.

Steven Itlay mendekam di tahanan Polsek Mimika Baru selama 9 bulan 2 minggu, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Timika, Sabtu (14/1/2017) Pukul 14.00 WPB. Selama lima minggu ia “menghuni” di Lapas yang terletak di SP VI.

ads
Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Rekannya, Yus Wenda, yang juga menjalani masa tahanan selama delapan bulan di Lapas Timika, dibebaskan 31 Januari 2017 lalu.

Yus Wenda, aktivis KNPB Timika ditangkap bersama Steven Itlay dan 13 orang lainnya di halaman gereja Golgota, SP 13, Kampung Utikini, Distrik Kuala Kencana, Timika, 5 April 2016, saat hendak melakukan ibadah bersama. Ibadah dalam rangka syukuran sekaligus mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) diterima sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) pada KTT di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis (14/7/2016) lalu.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Aparat gabungan Polisi, Brimob dan TNI menangkap mereka dan dijebloskan ke tahanan. Dalam persidangan didakwa pasal berlapis, meski kuasa hukum menyatakan barang bukti dan keterangan para saksi kepolisian di Pengadilan Negeri Timika dianggap direkayasa.

Gustaf Kawer, ketua tim kuasa hukum terdakwa Steven Itlay, menjelaskan, barang bukti yang diajukan oleh kejaksaan di pengadilan, tidak ada di lapangan tempat ibadah dilakukan.

“Barang-barang yang dihadirkan oleh kejaksaan dalam persidangan itu tidak ada di lokasi kejadian atau di tempat ibadah. Itu tidak tahu barang-barang dari mana,” ujar Kawer kala itu.

Selain itu, barang bukti berupa bendera dari beberapa negara yang dihadirkan dalam persidangan juga bukan bendera tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan negara yang bisa mengarah kepada perbuatan makar.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Selain tak cermat melihat kasus, kuasa hukum juga menyebut keliru mendakwa kliennya di persidangan. Sebab, menurut dia, massa yang dimediasi oleh KNPB itu hanya sebatas ibadah.

“Kalau ibadah saja, sesuai dengan Undang-undang di Indonesia ini tidak bisa dilarang maupun dibatasi oleh aturan dan Undang-undang apapun. Apa yang dilakukan oleh aparat itu menutup ruang kebebasan berpendapat. Jadi, intinya bahwa yang dilakukan oleh Steven dan KNPB Timika itu tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPuluhan Organisasi Pers Tolak Barcode, Minta Ubah Aturan Verifikasi Media
Artikel berikutnyaMasyarakat Papua Diharapkan Hindari Konflik Saat Pilkada 2017