Sidang Dua Tapol Papua di Nabire Kembali Ditunda

0
9763

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan, pengancaman dan kepemilikan senjata, atas dua terdakwa, Jemmy Yogi dan Demianus Yogi yang digelar hari ini, Senin (13/2/2017), di Pengadilan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua, kembali ditunda.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akhirnya kembali dibatalkan.

Sesuai keterangan yang didapat media ini, sidang tersebut dibatalkan lantaran orang yang menjadi saksi untuk kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Menurut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ada unsur kesengajaan dengan batalnya sidang tersebut.

“Sidang kali ini seharusnya bisa lanjut untuk diproses, tapi kalau batal karena alasannya saksi tidak ada, ini tidak masuk akal. Kenapa polisi tidak siapkan saksi untuk dihadirkan. Ada apa? Ini saya rasa ada unsur kesengajaan supaya proses persoalannya makan waktu,” katanya kepada wartawan di halaman Kantor PN Nabire.

ads
Baca Juga:  Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Pemilu di Distrik Geselema

Sementara itu, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpa Martina SH ini, akan dilanjutkan dua minggu kedepan.

“Kami juga tidak tahu tanggal berapa sidang ini akan dilanjutkan. Tapi biasanya paling cepat itu dalam dua minggu ke depan akan digelar,” kata salah satu petugas di PN Nabire.

Dari pantauan suarapapua.com, sidang tersebut digelar secara tertutup. Para wartawan dilarang meliput. Masyarakat yang datang pun dilarang masuk. Terlihat Brimob dan Kepolisian Nabire mengawal ketat jalannya sidang tersebut.

Baca Juga:  Seruan dan Himbaun ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDari Peringatan 54 Tahun GIDI: Berkarya Untuk Segala Suku Bangsa
Artikel berikutnyaLagi, Dua Tukang Ojek Ditembak Mati di Puncak Jaya