Tuntut Perda Pengendalian Ojek, Ratusan Abang Becak Datangi Pemkab Jayawijaya

0
2527

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Menindaklanjuti aksi tukang ojek yang dianggap monopoli wilayah operasi becak di kota Wamena dan meminta kejelasan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Ojek, ratusan pengendara becak mendatangi Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Kamis (23/2/2017) kemarin.

Pantauan suarapapua.com, abang becak (pengendara becak) yang adalah anak-anak putra daerah yang memadati halaman Kantor Disperhud, menuntun agar segera menjalankan Perda pengendalian ojek yang sudah dikeluarkan tahun 2013 melalui hak inisiatif DPR Jayawijaya.

Mereka juga meminta supaya tukang ojek non-Papua yang memadati wilayah kota Wamena untuk segera dikendalikan sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 bab II pasal 3 poin 2 tentang pengemudi ojek bagi yang putra daerah sebanyak 75 persen, sedangkan bagi orang luar putra daerah sebanyak 25 persen. Sementara poin 3 menjelaskan mengenai pengaturan pangkalan ojek.

Selain itu, aksi para pembilas keringat yang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya ini juga ditujukan kepada para juragan becak di Wamena kota yang sudah sekitar empat hari sejak Senin (20/2/2017) hingga Kamis (23/2/2017) belum membuka garasi becak yang akibatnya para abang becak tidak bisa mengayuh becak.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Otto Kabak, koordinator seluruh abang becak di kota Wamena, di hadapan Daniel Mambai, Kepala Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya yang menemui mereka, mengatakan, pihaknya kesal dengan pemerintah daerah karena tidak menjalankan amanat Perda yang sudah ditetapkan tahun 2013.

ads

Karena menurutnya, situasi saat ini dengan sebelumnya berbeda, sehingga diharapkan kepada pemerintah untuk meniadakan abang-abang ojek.

Kabak juga meminta supaya pangkalan ojek yang dalam kota untuk bergeser keluar kota, seperti jalan masuk Pasar Misi, Pasar Sinakma, Pasar Baru dan mata jalan menuju kota Wamena.

“Sekarang di Wamena ini full dengan abang-abang ojek. Kami anak-anak putra Papua ini cari kerja dimana? Tolong pemerintah lihat itu. Kami ini tidak ada lapangan kerja, tapi hanya jalan satu-satunya itu becak, jualan sayur-sayuran dan jualan kayu api. Malah kayu api itu orang pendatang yang jual, sayuran juga orang pendatang yang jual, pinang juga orang pendatang yang jugal,” tuturnya saat pertemuan.

Lanjut Kabak, “Kami hanya cari makan lewat becak juga, itu abang ojek yang kuasai kota Wamena. Jadi, kami ini masih bingung. Pemerintah tolong melihat ini. Dan tahun 2013 pemerintah sudah keluarkan (Perda) pengendalian ojek bahwa 24 persen saja orang pendatang, 75 persen anak-anak Papua, tetapi abang-abang ojek belum sadar. Kami demo-demo, tetapi tidak ada kesadaran juga.”

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Kabak menyatakan, harus ada kebijakan tegas dari pemerintah untuk segera atur ojek di kota Wamena.

Senada diungkapkan Hermanus Silak, abang becak Sari Dani. Kata dia, pemerintah harus segera mengatur para tukang ojek untuk mengemudi ojek di luar kota dan di malam hari, sedangkan pagi hingga siang hari untuk wilayah kota difokuskan bagi becak seperti yang diatur dalam Perda pengendalian becak.

“Sejak hari ini kami tidak mau lihat orang pendatang yang narik ojek di kota Wamena, karena mereka akibatnya pendapatan kami mengurang. Silakan dengan Perda yang ada itu narik ojek di luar kota. Jangan gara-gara mereka kita bentrok terus. Seperti saya, karena punya istri anak, jadi saya cari uang merah dari dulu sampai saya beli becak. Tetapi sekarang saya susah dapat uang karena ojek,” tegas Hermanus.

Menanggapi itu, Daniel Mambai mengatakan, persoalan penertiban antara becak dan ojek sudah dilakukan kesepakatan berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2013, tetapi pelanggaran terjadi karena kurang ada kesadaran pengemudi.

Baca Juga:  Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Yahukimo Desak Pemilu di Dekai Diulang

Kata Mambai, abang becak putra daerah tidak bisa menyalahkan abang ojek non-Papua sebab di negara ini siapa saja boleh hidup dan mencari uang. Selain itu, banyak penumpang yang mengeluh karena ulah abang becak, sehingga banyak orang di kota Wamena yang tidak menggunakan jasa becak.

“Kita sosialisasi Perda, tetapi anak-anak daerah juga tidak mau urus KTP untuk mengurus Kartu Pengendali Pengendara Ojek (KPPO), termasuk mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM), sehingga kembali ke perilaku orang,” jelas Mambai kepada para abang becak.

Ia lalu menjelaskan terkait soal becak ada peraturan bupati yang pihaknya rencanakan untuk revisi terutama mengenai denda yang melintas jalan prioritas, dan itu akan diajukan ke bupati.

Perda becak sendiri, kata Mambai, dikeluarkan pada masanya Bupati Nikolas Jigibalom pada tahun 2006.

Walaupun mendengar penjelasan itu, para tukang becak tetap ngotot supaya abang ojek di kota Wamena segera dikendalikan.

Akhinya, kata Mambai, pihaknya akan meneruskan ke bupati untuk petunjuk selanjutnya.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPilkada Dogiyai Sukses, Semua Pihak Wajib Jaga Sikon
Artikel berikutnyaWarga Nifasi Tetap Tolak PT. KEL Kelola Emas Mosairo