Indonesia Masih Tutup dan Bungkam Kebebasan Pers di Papua

0
2565

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bertempat di Hotel Atlet Century Parkir  Hotel Jakarta, 2 Mei 2017 telah digelar Side Event bertajuk Freess in West Papua. Dalam acara ini banyak disoroti tentang kebebasan pers di Papua yang ditutupi dan diisolasi pemerintah Indonesia dari jangkauan wartawan asing selama 50 tahun terakhir.

Sejak 10 Mei 2015 presiden Jokowi menyatakan pemerintah Indonesia membuka kebebasan pers di Papua dan mempersilahkan wartawan asing dan peneliti internasional boleh datang dan meliput di Papua.

Namun, hingga pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Dunia 2017, Pemerintahan Joko Widodo masih benar-benar tutup kebebasan pers di Papua.

Di samping intimidasi, teror dan diskriminasi terhadap wartawan terus terjadi di Papua, juga yang tak bisa diabaikan lagi adalah pemblokiran media situs berita legal di tanah Papua dan pemblokiran terhadap tujuh situs yang selalu menyuarakan suara-suara dan kondisi orang Papua.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Usman Hamid, direktur Amnesti Internasional di Indonesia, dalam Side Event yang diselenggarakan beberapa organisasi yang peduli dan menaruh perhatian terhadap kebebasan pers di Papua, mengatakan, upaya untuk melakukan pemblokiran sudah ada sejak zaman SBY.

ads

Ia menyebut, pada zaman itu ada beberapa situs tentang Papua diblokir dan tidak bisa diakses lagi.

Usman juga mengatakan, blog dan medium apapun penting digunakan sebagai alat kampanye dan menyuarakan berbagai hal yang luput dari pemberitaan media-media di Indonesia.

“Saat ini kita bisa lihat situasi di Papua melalui sosial media. Orang Papua menyampaikan apapun yang terjadi secara langsung tanpa diedit. Ini merupakan bagian dari hak berinternet,” kata Usman.

Menurut dia, pemblokiran yang dilakukan pemerintah merupakan pelanggaran terhadap hak berinternet seseorang.

Sementara itu, Victor Mambor, wartawan senior dan pemimpin umum Jubi dalam acara yang sama mengatakan, pemerintah menerapkan standar ganda dalam hal kebijakan pers dan keterbukaan informasi di Papua. Ia menyebut, akses untuk wartawan asing ke Papua lebih sulit daripada ke daerah lain di Indonesia.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Menurut Mambor, kebijakan ini sudah berlangsung lama. Dan kondisi ini tidak pernah diperbaiki oleh pemerintah Indonesia selama puluhan tahun.

Bahkan, kata Mambor, di saat 1500 jurnalis asing datang berbondong-bondong ke Indonesia untuk memperingati Hari Pers Dunia, di saat yang sama wartawan di Papua ditangkap, dipukul dan ditahan.

“Beberapa hari lalu tiga wartawan diancam untuk dibunuh di Wamena. Pada tanggal 1 Mei, wartawan Jubi, Yance Wenda ditangkap, ditahan dan dipukul. Dan tidak ada media-media di Indonesia yang angkat soal ini,” katanya.

Kata Mambor, kalau kasus tersebut terjadi di daerah lain di Indonesia, berita perlakukan aparat Indonesia terhadap wartawan Jubi tersebut sudah membumbung dan isunya menjadi hangat.

“Diskriminasi terhadap wartawan juga masih terjadi. Di Papua, akses wartawan asli Papua untuk mendapatkan konfirmasi dari instusi-instusi pemerintah maupun militer sangat sudah dan untuk wartawan non Papua lebih mudah. Wartawan asli Papua biasnya lebih diintimidasi saat meliput aksi-aksi yang dilakukan di Papua,” ungkap Mambor.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Mambor juga mengatakan, banyak media di Indonesia memberitakan berbagai hal tentang Papua tidak benar dan yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

“Proses ini masih terjadi. Terutama media-media besar di Jakarta. Contohnya salah satu media di Jakarta memberitakan jalan jalan dari Jayapura ke Wamena sudah terhubung dan bisa ditempuh dengan bis. Ini adalah bagian dari pembohongan yang dilakukan secara sistematis oleh media-media di Indonesia,” tegas Mambor.

Mambor mengatakan, pembatasan ruang kebebasan pers di Papua dilakukan secara sistematis. Katanya, meskipun Jokowi sudah nyatakan membuka akses wartawan asing ke Papua, tetapi faktanya tidak demikian.

 

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTidak Ikut UN, Empat Siswa SMKN 1 Dekai Tidak Lulus
Artikel berikutnyaJokowi Belum  Mampu Realisasikan Janji Keterbukaan Akses  Jurnalis Asing ke Papua