Putusan Hakim Soal Sengketa Lapter Enarotali Dinilai Memihak

0
2550

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Sidang kasus perdata sengketa pembayaran ganti rugi tanah Lapangan Terbang Enarotali, Paniai, berakhir digelar di Pengadilan Negeri Nabire, pada Selasa 2 Mei 2017 dengan putusan berkas ditolak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara ini dibacakan langsung Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo, didampingi dua anggota hakim ketua dan dua panitera.

Dihadapan dua pihak yang disebut sebagai penggugat (Yogi Magai) dan tergugat (Yogi Yumago), Johanes mengatakan, berkas yang dimasukan penggugat untuk gugat pembayaran ganti rugi tanah Lapangan Terbang Enarotali diputuskan berkasnya ditolak.

Alasannya, pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat untuk dimenangkan.

“Kami memutuskan berkas dari penggugat Yogi Magai ditolak karena kami lihat tidak ada bukti yang kuat untuk dimenangkan. Jadi, ini artinya, tanah lapangan terbang Enarotali adalah milik bersama. Sama-sama sebagai pemilik tanah atau sebagai pemilik hak ulayat atas tanah tersebut,” kata dia, dalam ruangan sidang PN Nabire kepada kedua pihak, Selasa (2/5/2017).

ads
Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Sehingga berdasarkan putusan itu, pihaknya tidak berwenang memutuskan pembagian dana yang sudah dianggarkan bagi kedua belah pihak.

“Karena sama-sama sebagai pemilik tanah, kami di sini tidak bisa putuskan soal pembagian dana yang sudah dianggarkan itu untuk kedua pihak. Kami kembalikan ke kedua pihak,” katanya.

Untuk penggugat, dia menawarkan, jika ingin naik banding lagi, pihaknya siap keluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke PTUN Jayapura.

“Kalau penggugat merasa tidak puas dengan putusan ini, terus mau naik banding pengadilan, di sini sudah tidak bisa. Penggugat bisa lanjut ke PTUN Jayapura,” jelasnya.

Lanjut dia, “Untuk itu, kami kasih waktu 14 hari terhitung dari sekarang (2 Mei). Silahkan penggugat rembuk. Setelah itu bisa datang kasih tahu kami, nanti kami keluarkan rekomendasi.”

Menanggapi itu, Yulius Yogi, mewakili keluarga Magai Yogi, menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke PTUN Jayapura.

“Kami tidak puas dengan keputusan ini. Kami siap lanjut ke PTUN Jayapura. Keluarga sudah sepakat semua,” kata dia, ketika dikonfirmasi suarapapua.com, Kamis (5/5/2017), dari Nabire.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Langkah tersebut akan tetap ditempuhnya, karena dinilai keputusan yang diambil tidak adil. Terjadi keberpihakan terhadap pihak tergugat.

“Kalau dari berkas, kami punya sangat lengkap. Ada arsip foto orang tua saya sampai tulisan dari Misionaris Belanda dulu waktu serahkan tanah itu. Kemudian ditambah lagi dengan berkas pendukung lainnya yang kami buat. Jadi, kalau berkas kami dibilang ditolak, jelas ini ada sesuatu,” tutur Yulius.

Apalagi, tambah dia, sebelumnya ada intervensi pemerintah daerah dalam hal ini bupati Hengky Kayame dalam surat rekomendasi yang menyatakan seutuhnya tanah lapter Enarotali adalah milik Yumago Yogi.

“Kami duga kuat, berkas kami ditolak juga karena Bupati Hengky kayame sebelum putusan ini diambil dia ada masukan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa tanah lapangan terbang benar-benar milik keluarga Yumago Yogi. Berkasnya kami sudah lihat dan baca,” ungkap dia.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Namun begitu, pihaknya tidak menyurutkan semangat untuk terus menempuh jalur hukum sampai dimanapun. “Sampai di MA Jakarta pun kami akan naik banding. Ini demi harga diri saya dan keluarga,” tegas Yulius.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penggugat adalah Yulius Yogi mewakili keluarga Magai Yogi. Sedangkan yang tergugat ada 5 orang, terdiri dari: Wib Yogi (dari keluarga Yumago Yogi), Kadis Pertanahan Paniai, Kepala Bandara Enarotali, Bupati Hengky Kayame, dan Kepala Bank Papua Nabire.

Perkara ini, seperti diberitakan media ini sebelumnya, kelima orang tersebut digugat di pengadilan lantaran dinilai telah dengan sengaja melakukan kongkalikong secara tertutup dalam mencairkan dana sebesar Rp35 Milyar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015, yang diperuntukkan untuk bayar ganti rugi tanah lapter Enarotali kepada setiap pihak pemilik hak ulayat tanah maupun yang menjadi garapan.

 

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaEnam Aktivis KNPB dan Seorang Anak Berusia Dua Tahun Ditangkap di Manokwari
Artikel berikutnyaPersipura Berambisi Curi Poin di Kandang Persib