Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH. (Foto: Dok. SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Luis Auparay (55) dan Nelince Opur (54), ayah dan ibu kandung Ronald Jimmi Auparay, menduga keras anaknya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari Senin (29/5/2017) lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum anggota Polres Manokwari saat penangkapan.

Almarhum diduga terlibat tindak pidana sehingga sempat ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Polisi: SPPJ.Han/61/V/2017/Reskrim, tanggal 27 Mei 2017 hingga dibantarkan dengan Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor Polisi: SP.Bantar/08/V/2017/Reskrim tanggal 29 Mei 2017.

Hal ini dikatakan , dalam siaran persnya yang diterima koran ini Selasa (30/5/2017).

“Sebelumnya menurut keterangan keluarga kepada kami (LP3BH), almarhum sempat menderita sakit di bagian pinggang kiri dan kanan serta buang-buang air besar (BAB) di tempat selama berada dalam tahanan Polres Manokwari lebih dari 20 hari,” kata Yan Christian Warinussy, Direkur Eksekutif LP3BH Manokwari kepada Suara Papua baru-baru ini.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Kata Yan, keluarganya sudah meminta ijin agar almarhum diantar dengan pengawalan ke rumah sakit, guna mendapat pemeriksaan medis dan perawatan dahulu, tapi hal ini rupanya tidak segera mendapat tanggapan positif dari pihak Polres Manokwari.

ads

“Sayang sekali karena selama ditangkap dan ditahan atas tuduhan pidana tersebut, menurut keterangan ayah dan ibu kandungnya, mereka sama sekali tidak diberi tembusan surat penangkapan, penahanan maupun perpanjangan penahanan oleh polisi,” ujarnya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Lanjut yan, “Jika hal ini benar, maka jelas ada indikasi pelanggaran serius terhadap amanat pasal 21 ayat (3) yang menyebutkan : Termbusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutanatas penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya,” katanya.

Maka, menurut dia, telah cenderung melanggar amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menejemen Penyidikan.

Meninggalnya almarhum, seharusnya menjadi tanggungjawab Kapolres Manokwari dan Kasat Reskrim, untuk melakukan penyidikan jika benar ada dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap yang bersangkutan saat ditangkap oleh aparat.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

“LP3BH telah membuat laporan awal dan melaporkannya kepada pihak-pihak yang berkompeten termasuk Komnas HAM dan Dewan HAM PBB di Jenewa-Swiss. Secara hukum dari segi pidana, perdata maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dilindungi secara hukum, keluarga almarhum Ronald Jimmi Auparay dapat mengambil langkah hukum terhadap kasus kematian almarhum tersebut,” terangnya.

“Kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk dapat melakukan investigasi atas kematian salah satu tersangka tindak pidana, dibawah tanggungjawab Kapolres Manokwari dan Kasat Reksrim Polres Manokwari tersebut,” desaknya.
Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPembinaan Mental Rohani di Lapas Manokwari Terbatas
Artikel berikutnyaPemuda Deiyai Bentuk Panitia Bupati Cup I Tahun 2017