Pembinaan Mental Rohani di Lapas Manokwari Terbatas

0
3063

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kapasitas dan daya tampung penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari saat ini sungguh sangat memprihatinkan dan ikut berpengaruh pada keterbatasan pembinaan yang seyogyanya dapat dilakukan oleh Pimpinan dan jajarannya kepada warga binaan, karena keterbatasan fasilitas di dalam bekas penjara peninggalan pemerintah Belanda di Kampung Ambon-Manokwari tersebut.

“Ini saya dengar sendiri dari beberapa sumber internal di Lapas Manokwari yang keberatan disebutkan namanya, dimana pembinaan yang dapat dilakukan terhadap para warga binaan (narapidana dan tahanan) hanya terbatas pada mental rohani semata,” ungkap Yan Christian Warinussy, direktur LP3BH Manokwari, Papua Barat kepada suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Manurntnya, Hal ini disebabkan karena fasilitas pendukung seperti bengkel-bengkel untuk kepentingan pembinaan ketrampilan yang ada di dalam lapas sudah “disulap” menjadi kamar tidur lagi untuk menampung warga (tahanan dan narapidana) yang kini jumlahnya sudah melebihi daya tampung (over capacity) sejumlah 273 orang warga dari kapasitas 120 orang warga.

“Benar-benar tidak sesuai dengan norma hukum mengenai aspek pembinaan sebagai salah satu ujung tombak pemasyarakatan dalam konteks sosiologi hukum yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 angka 1 mengenai definisi pemasyarakatn itu sendiri. Seyogyanya menjadi perhatian serius dari Pemkab. Manokwari, Papua Barat,” katanya.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Utamanya, kata dia, dalam mempersiapkan segera lahan bagi kepentingan pembangunan segera fasilitas rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memenuhi standar sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku serta prinsip pemasyarakatan yang berlaku universal.

ads

“Ini sangat penting untuk penegakan supremasi hukum dengan garda paling ujung pada aspek pemasyarakatan demi memperbaiki akhlak dan ketrampilan bagi para warga binaan dalam mempersiapkan mereka kembali menjadi warga masyarakat yang “baru” kelak,” jelas Yan.

Baca Juga:  Dewan Adat dan Intelektual Moi Mendukung Kepemimpinan Silas Ongge Kalami

Kata dia, sebenarnya dalam konteks penganggaran di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Republik Indonesia, aspek pembangunan sarana dan prasarana rutan maupun lapas sudah ada dan dapat di realisasikan melalui Kantor Wilayah Depkumham Provinsi Papua Barat.

“Hanya saja persoalannyas enantiasa terbentur pada aspek ketersediaan lahan untuk membangun, yang senantiasa dibebankan pada pemerintah daerah (kabupaten/kota atau provinsi) setempat, sehingga seharusnya menjadi perhatian Bupati Manokwari dan Gubernur Papua Barat saat ini, karena bersifat urgen dan sangat mendesak,” terangnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Dukung Penghapusan Pasal Makar dalam KUHP
Artikel berikutnyaDiduga Ronald Auparay Meninggal Karena Dianiaya Aparat di Manokwari