Implikasi  Wacana Pemilihan Rektor Oleh Presiden

0
2399

Oleh: Benyamin Lagowan)*

 PADA pidato peringatan hari lahirnya Pancasila 01 Juni 2017 lalu, Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo menyampaikan  pernyataan  mengejutkan, yakni tentang perubahan sistem pemilihan rektor (PTN dan PTS) yang akan dilakukan oleh Presiden. Pernyataan ini disiarkan melalui berbagai media mainstream  di Ibukota, dan kini menjadi perdebatan diberbagai kalangan.

Tujuan daripada perubahan sistem pemilihan rektor itu adalah dalam rangka membumikan  ideologi pancasila, termasuk di lingkungan pendidikan sehingga pemerintah dapat memberikan pemahaman dan sanksi terhadap siapapun, yang baik sengaja maupun tidak sengaja dan secara terang-terangan menolak pancasila (Nasional.Sindonews.Com).

Selanjutnya dijelaskan, hal itu merupakan bagian dari integrasi keputusan politik dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. Integrasi tersebut  dimaksudkan untuk menguatkan ideologi pancasila dan menghindari penyusupan paham-paham radikalisme ke dunia kampus (Babe.News.Com).

 

ads

Pro-Kontra

Menarik untuk dicermati  bahwa pernyataan Mendagri  itu kini melahirkan beberapa kritik  pro-kontra dari beberapa pengamat pendidikan, politisi dan akademisi di Indonesia. Salah satunya berasal dari pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, yang menilai ide pelibatan Presiden dalam pemilihan rektor merupakan suatu kemunduran dalam  dunia akademis dan demokrasi bernegara.

Sebagai entitas politik seharusnya kampus bisa berdiri sendiri melakukan tugas politik sesuai dengan visi dan misi mereka. Ia juga menegaskan jika Rektor dipilih Presiden, hal ini bukan saja terjadi praktik politik masuk kampus yang berlebihan, namun juga menjadi bentuk paling nyata dari keinginan pemerintah mengontrol kebebasan dunia akademis Kampus. Lebih lanjut, Hendro menambahkan bila rektor dipilih presiden, tidak ada lagi yang akan menjadi penyeimbang pemerintah dan intervensi tersebut akan mengerdilkan demokrasi di Indonesia (Koran Sindo).

Berikutnya tanggapan serupa diungkapkan oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Muhbbin. Ia menilai  alasan Mendagri juga terkesan dipaksakan. Menurutnya, jika dasar alasannya yakni  adanya radikalisme, hal  itu bukan kesalahan Rektor.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Menangkal radikalisme adalah dengan melakukan sosialisasi yang gencar dan penguatan nilai kebangsaan, bukan serta merta mengubah sistem pemilihan rektor. Bahkan Ia khawatir  jika dengan alasan menangkal radikalisme, suatu saat posisi rektor baik di PTN dan PTS akan diisi oleh TNI/POLRI sehingga akan tidak tepat.

Berbeda dengan pandangan Prof. Jimmly Asshiddiqie, menurut mantan staf ahli pendidikan di era 1993-1998 ini, mengatakan sudah sepatutnya mekanisme pemilihan rektor di tanah air dievaluasi. Ia menyetujui kewenangan pemilihan rektor dikembalikan ke Presiden sebagaimana pernah dilakukan di era Mendikbud, Wardiman. Alasannya pasca reformasi pemilihan rektor  kental dengan nuansa politis.

“Keluhan itu sudah lama ini, kita perlu evaluasi juga mekanisme pemilihan rektor karena sistem pemilihan di Indonesia sudah demokratis, maka saatnya lembaga pendidikan tinggi dikembalikan kepada identitasnya sebagai lembaga teknis, bukan lembaga politik”, katanya (Jpnn.com).

Namun, hal mengagetkan justru berasal dari menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Moh. Nasir. Ia mengaku kaget dan bingung dengan adanya wacana pemilihan rektor oleh Presiden ini.  Menurutnya mekanisme pemilihan Rektor sudah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah hingga pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahkan melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selama ini.

Oleh sebab itu, menurutnya sistem pemilihan rektor itu sangat jelas dan selama ini hanya dilakukan komunikasi kepada Presiden dan Wakil Presiden sebatas konsultasi informal dan bukan prosedural, sehingga diharapkan semua pihak tidak salah tafsir.

Mekanisme Pemilihan Rektor Selama Ini

Di Indonesia sistem pemilihan rektor  telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi hingga secara spesifik dalam Peraturan Mendikbud  Nomor 33 tahun 2012 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Sebelum adanya Mensristek Dikti) yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui berbagai statuta universitas masing-masing. Misalnya Kita dapat lihat pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Cenderawasih pada  pasal 32 tentang Rektor.

Baca Juga:  Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian II)

Disana diatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Rektor. Pada ayat-ayat nya telah ditetapkan bahwa setelah penjaringan calon rektor maka, selanjutnya senat universitas akan menyeleksi semua bakal calon dan menetapkan 3 orang calon rektor  yang kemudian akan disampaikan kepada menteri untuk dilakukan pemilihan paling lambat 2 bulan sebelum berakhirnya masa rektor yang sedang menjabat. Selanjutnya proses pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prosesnya diketahui bahwa suara  senat  universitas  65 % sedangkan suara kementerian 35 % untuk hak suara pemilihan  seorang rektor.

Implikasi

Walaupun wacana perubahan mekanisme pemilihan rektor ini masih simpang siur. Namun sebagai aparat pemerintah, pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentu dapat menjadi cerminan rencana/konsep Pemerintah di era pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dan sudah sepatutnya dikritisi. Sebagaimana pandangan beberapa kalangan diatas, maka sesungguhnya pemerintah mesti berfikir secara bijak dan cerdas sebelum merubah sistem pemilihan rektor ini. Hal ini bukan saja tentang citra pemerintah yang akan  tercoreng, melainkan kepercayaan rakyat terutama masyarakat akademis-ilmiah terhadap komitmen pemerintah mencapai “Nawacita”pun akan dipertanyakan.

Jika Kita kembali mereview peran  Perguruan Tinggi maka, amat jelas bahwa peran utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora, serta pembudayaan dan perberdayaan bangsa yang berkelanjutan dst (Rektor Universitas Cenderawasih). Sedangkan dasar  pendirian  sebuah pendidikan tinggi sudah jelas yakni berdasarkan pancasila, UUD 1945, Negara Kesaturan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan berasaskan kebenaran Ilmiah, asas penalaran, asas Keadilan,asas manfaat, asas kebajikan, asas tanggung jawab, asas kebinekaan, dan asas keterjangkauan.

Baca Juga:  Orang Papua Harus Membangun Perdamaian Karena Hikmat Tuhan Meliputi Ottow dan Geissler Tiba di Tanah Papua

Disini jelaslah bahwa terdapat dasar yang menjadi lahirnya  suatu institusi pendidikan tinggi yakni UUD 1945 dan  berasaskan  Pencarian Kebenaran Ilmiah hingga memiliki asas tanggung jawab dan manfaat yang perlu di kembangkan dan dijalankan. Maka bukankah dasar dan asas pendirian sebuah Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi telah jelas?  Lalu apa dasar dari wacana pemilihan Rektor oleh Presiden? Bahkan secara lebih jauh telah dijelaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi  meliputi pencarian kebenaran ilmiah oleh segenap sivitas akademika, demokratis dan berkeadilan dengan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai HAM, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan  bangsa.

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan domain utama sebuah pendidikan tinggi yang musti dihormati. Dengan demikian, bagaimana mungkin sebuah  Universitas dapat menyelenggarakan kebebasan akademik, dan otonomi keilmuannya jika intervensi  Pemerintah (Presiden dan Wakilnya hingga kepala Daerah) sangat dominan?  Tentu saja akan mematikan berbagai pilar-pilar penting  pendidikan tinggi yang sudah disebutkan diatas.

Kekhawatiran para pengamat diatas akan kian terwujud. Jika Presiden dilibatkan atau akan menentukan pemilihan rektor.  Implikasinya Kita tidak akan sulit melihat berbagai peristiwa politisasi seperti KPK vs Polri pada beberapa tahun lalu, begitupun bisa saja akan ada Universitas A Vs Universitas B untuk saling menyerang/ Universitas KMP dan Universitas KIH dengan berbagai kajianya. Begitupun peran mahasiswa  dan pergerakannya melahirkan era reformasi akan dikuburkan. Peran dan potensi lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran akan dikesamping dan lebih diarahkan pada permainan kekuasaan dan politik praktis. Berbagai penemuan dan kajian yang lahir sebagai hasil pencarian kebenaran ilmiah akan diinjak dan dibungkam atas nama ideologi dan keutuhan NKRI. Maka akan semakin menyuburkan permainan penguasa untuk tumbuh dalam permainan kotor dikemudian hari.  Selamat Merefleksikan !

 

)* Penulis  adalah Mahasiswa Universitas Cenderawasih, Mantan Ketua BEM F. Kedokteran

Artikel sebelumnyaPresiden Vanuatu Meninggal di Port Vila Karena Serangan Jantung
Artikel berikutnyaLBH Medan Minta Kapolri Evaluasi Penunjukkan Kapolda Sumut Paulus Waterpauw