Investor Kuras Kekayaan Alam Sambil Bikin Pelanggaran HAM

0
3345

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sudah banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi di Tanah Papua semenjak proses aneksasi pada tahun 1963. Kehadiran investor juga menambah panjang daftar pelanggaran HAM. Masyarakat adat pemilik kekayaan alam selalu berada di barisan korban investasi.

John NR Gobai, pengurus Dewan Adat Papua, mengatakan, masyarakat adat selama ini merasa dikorbankan dari investor yang hadir di Tanah Papua tidak hanya karena tindakan oknum keamanan yang digandeng pihak perusahaan, tetapi juga tiadanya dampak positif seiring beroperasinya suatu perusahaan, entah korporasi sektor kehutanan, perkebunana maupun pertambangan dan lainnya.

“Kehadiran bisnis di Papua rentang terjadi pelanggaran HAM terhadap komunitas masyarakat adat yang mana wilayah-wilayah adat mereka dikelola sumber daya alam oleh korporasi,” ujarnya dalam kererangan tertulis yang diterima suarapapua.com, Senin (19/6/2017).

Kasus pelanggaran HAM akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Papua oleh korporasi sulit dihindarkan. Fakta terakhir, bebernya, masyarakat Suku Wate di Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua, sedang mengalami hal ini.

Baca juga: Komnas HAM RI Diminta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI di Lokasi Kali Mosairo

ads

Dua perusahaan yang masuk untuk kelola Sungai Mosairo, yakni PT. Kristalin Eka Lestari (PT. KEL) dan PT. Pacific Mining Jaya (PT. PMJ) dikabarkan tak ada persetujuan dari masyarakat adat Wate. Ironisnya, perusahaan menggunakan oknum-oknum TNI dari Batalyon 753/AVT Nabire dan Perwira-Perwira tinggi dari Pusintelad Markas Besar (Mabes) TNI membekap aktivitas ilegalnya di bantaran sungai Mosairo. Bahkan mereka mendirikan Pos-Pos TNI di Nifasi untuk mengamankan aktivitas PT. KEL.

Baca Juga:  LMA Malamoi Fokus Pemetaan Wildat dan Perda MHA

Robertino Hanebora dari Solidaritas Untuk Nifasi (SUN) menyatakan, hal tersebut sangat berpotensi membenturkan masyarakat adat yang menolak kehadiran PT. KEL. Bahkan beberapa kali terjadi persoalan dan sudah suarakan ke berbagai pihak terkait, hanya saja hingga kini belum direspon secara serius.

Baca juga: LP3BH Manokwari Dukung Kesepakatan Masyarakat Adat Suku Wate di Nabire

Dugaan selama ini kehadiran investasi atau bisnis di Papua berdampak pada pelanggaran HAM, dikarenakan proses perolehan izin baik dari pemilik hak ulayat hingga pemerintah tidak prosedural, juga tanpa izin atau persetujuan kolektif masyarakat pemilik hak ulayat. Perolehan izin yang tak prosedural mengakibatkan investasi yang tak sehat dan berbuntut pada konflik perampasan, penguasaan tanah dan penciptaan konflik antar masyarakat akibat pro kontra.

Parahnya lagi bisnis ilegal tersebut lazim melibatkan oknum aparat keamanan guna membekap dan memuluskan niat menguasai dan menguras potensi alam yang dikejar para pembisnis. Dampak lain ilegalnya itu merugikan negara dalam kewajiban pajak negara.

Tanah Papua terkenal dengan potensi SDA yang sangat menjanjikan baik darat maupun laut, selama ini ruang bisnis berkembang pesat, namun tak jarang berbuntut pada pelanggaran HAM yang amat tinggi. Anehnya, pemerintah daerah terutama Provinsi Papua, daerah dan juga penjaga Kamtibmas (Polri) di Papua tidak aktif dalam melihat, menyelesaikan dan memenej persoalan yang terjadi akibat kehadiran bisnis di berbagai sektor.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Papua di Sulut Datangi PTUN Manado Serahkan Petisi Dukungan Perjuangan Masyarakat Adat Awyu

SUN mencatat pemerintah di Papua terang-terangan terindikasi membekap bisnis-bisnis yang tak menghargai hak masayarakat yang mana diatur dalam berbagai regulasi dalam perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, terutama Papua pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dan regulasi lainnya bagi perlindungan OAP (Orang Asli Papua).

Fakta di Kali Mosairo membuktikan hal ini, karena menurut dia, masyarakat Suku Wate, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Nabire, mengalami tindakan pengabaian, penyerobotan lahan adat, intimidasi dan melanggar hak-hak masyarakat adat oleh bisnis tambang. Pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) di atas ulayat mereka oleh Pemerintah Provinsi Papua terjadi tanpa sepengetahuan kolektif masyararakat Nifasi, juga dasar pelepasan adat sebagai syarat mutlak dalam meligitimasi pengurusan perizinan usaha tambang perusahaan-perusahaan tersebut sama sekali tak diketahui masyarakat Nifasi.

“Situasi itu membuat banyak konflik terjadi di sana. Berbagai pihak seharusnya menaruh perhatian secara serius untuk menyelesaikan konflik di Kali Mosairo,” harapnya melanjutkan suara masyarakat Wate.

Dengan diluncurkannya Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM Indonesia di Jakarta tidak lama ini, Solidaritas Untuk Nifasi merasa ini sebuah peluang dan terobosan positif oleh negara terutama mengacu pada bagian kedua yakni tanggungjawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Peluncuran tersebut diadakan Komnas HAM RI dan ELSHAM bertempat di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta, Jumat (16/6/2017). Hal itu mengacu amanat Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang mensahkan “Kerangka PBB Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan”, yang juga dikenal sebagai Prinsip Ruggie, pada Juni 2011. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari tiga pilar yang dikenal perlindungan, penghormatan, dan pemulihan. Pertama, kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, dimana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.

Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi. Ketiga, kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

 

Pewarta: CR-3/SP

Editor: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaKomnas HAM RI Diminta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI di Lokasi Kali Mosairo
Artikel berikutnyaNatalis Tabuni: Tidak Ada Dana Tidak Jelas di Anggaran PSU Intan Jaya