Komnas HAM RI Diminta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI di Lokasi Kali Mosairo

0
2487

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat Suku Wate di Kabupaten Nabire, Papua, meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) RI di Jakarta untuk segera mendesak berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan konflik sumber daya alam di kawasan Kali Mosairo, Kampung Nifasi, Nabire.

John NR Gobai, koordinator Solidaritas Untuk Nifasi (SUN), mengatakan, permintaan itu disampaikan menyusul peluncuran Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan HAM di Indonesia, pada hari Jumat, 16 Juni 2017 di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta.

RAN Bisnis dan HAM tersebut diluncurkan Komnas HAM RI bersama ELSAM, dengan mengacu pada Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang mensahkan “Kerangka PBB Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan”, yang juga dikenal sebagai Prinsip Ruggie, pada Juni 2011.

Prinsip-prinsip tersebut pertama adalah kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, dimana pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis. Kedua, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi.

Ketiga, adalah kebutuhan untuk memperluas akses bagi korban mendapatkan pemulihan yang efektif, baik melalui mekanisme yudisial maupun non-yudisial. Sejak adanya prinsip-prinsip tersebut, terdapat berbagai perkembangan internasional terutama terkait pilar kedua, yaitu kewajiban korporasi untuk menghormati hak asasi manusia.

ads

Dalam siaran pers tertanggal 18 Juni 2017 yang diterima suarapapua.com, Solidaritas Untuk Nifasi meminta kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti, mendesak Panglima TNI agar menindak tegas oknum-oknumTNI yang terlibat membekap investasi tambang PT. Kristalin Eka Lestari yang terindikasi illegal di hak ulayat masyarakat adat Suku Wate, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua.

“Karena hingga kini telah terjadi proses pelanggaran HAM oleh bisnis tersebut,” ujarnya.

SUN juga minta Komnas HAM untuk mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 41 Tentang Pertambangan, Mineral, Logam dan Batubara. “Karena Peraturan Gubernur Papua tersebut melahirkan berbagai IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tanpa sepengetahuan masyarakat adat dan juga pemerintah daerah yang mana IUP itu berlaku. Seperti hari ini IUP PT. Pacific Mining Jaya, yang keluar di ulayat masyarakat Nifasi tanpa sepengetahuan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Menindaklanjuti peluncuran RAN Bisnis dan HAM, Komnas HAM RI di Jakarta diminta untuk melakukan investigasi dan menyelesaikan persoalan tambang di Kampung Nifasi. “Sebagai wujud penegakan kerangka PBB Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan; yang terdapat pada bagian kedua yakni tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi, atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi.”

Bagi SUN, dengan peluncuran RAN Bisnis dan HAM itu sebuah peluang dan terobosan positif oleh negara terutama mengacu pada bagian kedua amanat Dewan Hak Asasi Manusia PBB. “Kami berpandangan bahwa konflik di Kali Musairo Kampung Nifasi, jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat oleh bisnis dan hal itu bertentangan dengan aturan internasional,” ujarnya.

Pelanggaran HAM

Sembari sangat berharap agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan pihak-pihak terkait sebagai wujud tindak lanjut RAN Bisnis dan HAM di Indonesia, masyarakat adat juga membeberkan fakta di Kali Mosairo telah terjadi pelanggaran HAM akibat bisnis tambang ilegal.

Kenyataan yang dialami komunitas masyarakat adat Papua khususnya Suku Wate di sektor pertambangan, dikatakan sebagai salah satu pelanggaran bisnis dan HAM. “Warga pemilik ulayat mengalami tindakan pengabaian, penyerobotan lahan adat, intimidasi dan melanggar hak-hak masyarakat adat oleh bisnis tambang,” ujar Robertino Hanebora dari SUN.

Dikemukakan, pemberian IUP di atas ulayat mereka oleh Pemerintah Provinsi Papua terjadi tanpa sepengetahuan kolektif masyarakat Nifasi, juga dasar pelepasan adat sebagai syarat mutlak dalam meligitimasi pengurusan perizinan usaha tambang perusahaan-perusahaan tersebut sama sekali tak diketahui masyarakat Nifasi. Situasi itu membuat banyak konflik yang terjadi di sana.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Pendekatan oknum-oknum militer dari TNI baik maupun Polri yang berkolaborasi di dalam bisnis tambang guna menguasai lahan-lahan adat komunitas Wate kampung Nifasi tepatnya di bantaran Sungai Mosairo, secara terang-terang ditunjukan para oknum militer yang secara fakta tak memiliki legalitas yang jelas.

Melihat konflik penyerobotan lahan dan pemberian IUP oleh Gubernur Provinsi Papua diatas wilayah Adat Masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi, di bantaran Sungai Mosairo yang sangat memprihatinkan dari aspek penegakan HAM, maka tanggal 18 Februari 2017, berbagai LSM, Lembaga Adat di Papua dan para aktivis kemanusiaan membentuk sebuah wadah guna bersolidaritas atas konflik dan pelanggaran HAM yang terjadi di Nifasi, sekaligus mendorong penyelesaian konflik tersebut.

Akhirnya, membentuk Solidaritas Untuk Nifasi (SUN) di Nabire, dengan menggalang dukungan dari 120 pihak untuk bersolidaritas.

Berdasar pada keinginan kolektif masyarakat Nifasi, dan bersifat independen, SUN aktif menyuarakan situsi pelanggaran HAM di Kampung Nifasi akibat aktivitas pertambangan dan keterlibatan oknum TNI. Solidaritas Nifasi melakukan investigasi dan mendapat dua perusahaan tambang yang melakukan penyerobotan lahan, menerbitkan izin-izin oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan kolektif masyarakat Nifasi, serta melibatkan oknum TNI dalam membekap aktivitas perusahaan tersebut. Dua perusahaan tersebut adalah PT. Kristalin Eka Lestari (PT. KEL) dan PT. Pacific Mining Jaya (PT. PMJ).

PT. KEL diketahui menggunakan oknum-oknum TNI dari Batalyon 753/AVT Nabire dan Perwira-Perwira tinggi dari Pusintelad Markas Besar (Mabes) TNI dalam membekap aktivitas ilegalnya di bantataran sungai Mosairo, hak ulayat masyarakat Nifasi. Oknum-oknum TNI tersebut terang-terangan mendirikaan Pos-Pos TNI di Nifasi dalam mengamankan aktivitas PT. KEL, dan berbenturan dengan masyarakat Nifasi yang menolak kehadiran PT. KEL.

“Segala protes dan penolakan baik tertulis maupun secara langsung ditujukan kepada perusahaan tersebut, namun tidak pernah diindahkan,” ujar Hanebora.

Diakui, masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi juga berulang kali mengadukan permasalahan mereka tentang kehadiran PT. KEL kepada pemangku kebijakan dan kepentingan baik daerah hingga Pusat, seperti DPR Papua, MRP, Pertambangan Provinsi Papua, Ditjen Minerba, Kementrian Minerba, Komnas HAM (Natalius Pigai), Menko Polhukam, DPR RI, LIPI, KontraS, dan masih banyak lagi.

Baca Juga:  Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

“Hingga hari ini belum ada respon dan sikap yang nyata terhadap pengaduan masyarakat Nifasi. Ironisnya, perusahaan tersebut dengan leluasa melakukan aktivitasnya yang tak diizinkan kolektif masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi,” ujarnya.

Maish menurut Hanebora, baru-baru ini masyarakat Nifasi dikagetkan lagi oleh PT. Pacific Mining Jaya. Perusahaan tambang itu bersikukuh untuk bekerja di seantero wilayah adat suku Wate kampung Nifasi. Dengan argumennya bahwa telah memiliki IUP dari Gubernur Provinsi Papua dari Tahun 2011 (SK. Gubernur Provinsi Papua Nomor 065 – 42/2011 PT. Pacific Mining Jaya).

“Hal itu ditepis oleh kolektif masyarakat Nifasi dengan alasan jelas, bahwa dasar pelepasan tanah adat kepada PT. Pacific Mining Jaya tak pernah diberikan. Kemudian, alasan lain yang memperkuat juga adalah tahun 2011 hingga hari ini masyarakat sudah menyurat kepada Gubernur Papua dan pihak-pihak terkait untuk menolak kehadiran PT. Pacific Mining Jaya di atas tanah adat mereka, namun PT. PMJ tetap bersikukuh bekerja di atas tanah ulayat mereka,” bebernya.

Marakya kasus tambang di Papua juga dikarenakan penerbitan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan, Mineral, Logam dan Batubara, yang kalau dikaji dari aspek hukum, bertabrakan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi diatasnya seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, akan kewenangan kuasa pertambangan.

Lahirnya Pergub 41 Tahun 2011 dinilai menciptakan banyak konflik dengan menerbitkan IUP-IUP tumpang tindih kawasan, dan tanpa persetujuan masyarakat adat. “Pergub Papua ini melahirkan sejumlah IUP-IUP di seluruh Tanah Papua, dan melahirkan banyak masalah karena tak ada koordinasi dan juga pelepasan dari masyarakat pemilik hak. Pergub ini juga memasung kewenangan Kepala Daerah untuk melakukan identifikasi terhadap wilayah yang akan dijadikan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

 

Pewarta: CR-3/SP

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Manokwari Dukung Kesepakatan Masyarakat Adat Suku Wate di Nabire
Artikel berikutnyaInvestor Kuras Kekayaan Alam Sambil Bikin Pelanggaran HAM