LP3BH Manokwari Dukung Kesepakatan Masyarakat Adat Suku Wate di Nabire

0
2340

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendukung kesepakatan bersama musyawarah adat Suku Wate, Kampung Nifasi, Samabusa dan Waharia, Kabupaten Nabire, tanggal 3 Juni 2017, terkait konflik pengelolaan sumber daya alam di kawasan Kali Mosairo, Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, menyatakan mendukung karena pihaknya sebagai organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) yang berfokus pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua.

“LP3BH Manokwari mendukung kesepakatan musyawarah adat Suku Wate, berdasarkan penghormatan terhadap amanat pasal 1313 dan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang menjadi landasan hukum utama dari kesepakatan tersebut,” jelasnya melalui siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com, Senin (19/6/2017).

Lanjut Warinussy, kesepakatan tersebut merupakan solusi yang telah dicapai antara pihak saudara Aser Money dan Otis Money dengan saudara Lewi Money dan Anton Jina, dalam kapasitas masing-masing mereka sebagai pemilik hak atas tanah adat dan sumber daya alam di kawasan Kali Mosairo.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

“Terkait dengan adanya sengketa dalam pengelolaan sumber daya alam berupa pasir yang mengandung mineral emas di kawasan Kali Mosairo antara dua perusahaan pemegang konsesi pengelolaan, yaitu PT. Kristalin Eka Lestari (KEL) dengan PT. Tunas Anugerah Papua (TAP),” ungkap advokat dan pembela HAM di Tanah Papua ini.

ads

LP3BH juga menduga ada terjadi “penyerobotan” terhadap wilayah pengelolaan yang cenderung melanggar batas koordinat yang sesungguhnya sudah tertera dalam peta wilayah konsesi garapan masing-masing perusahaan tersebut.

“Keterlibatan oknum masyarakat adat pemilik tanah adat juga diduga keras telah dipengaruhi oleh oknum-oknum aparat yang bertugas di daerah tersebut yang diduga keras pula ingat mempengaruhi tajamnya perdebatan diantara warga masyarakat adat yang telah mendapat sentuhan dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan model pendekatannya masing-masing,” bebernya.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, kata dia, LP3BH telah mengirim tim kerja ke Nifasi. “Sebanyak dua kali dalam bulan Juni 2017 tim kami turun untuk melakukan investigasi atas kasus pengelolaan bahan galian tambang mineral emas dari Kali Mosairo,” kata Warinussy.

Dari hasil investigasi tersebut, pihaknya mendapat fakta bahwa masyarakat adat yang memberikan hak pengelolaan adat kepada PT. TAP justru dipandang cukup memperoleh manfaat yang luar biasa hingga mereka dapat mengalami peningkatan pemahaman dalam bidang pelayanan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan umum.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

“Selain itu, masyarakat di sana mendapat tabungan keluarga di bank Papua Cabang Nabire serta pembangunan sarana air bersih, perumahan dan rumah ibadah,” ujar Warinussy seraya menambahkan, Kampung Nifasi bahkan telah mendapat penghargaan tingkat nasional dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai kampung layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Solidaritas Untuk Nifasi (SUN) yang aktif menyuarakan situsi pelanggaran HAM di Kampung Nifasi akibat aktivitas pertambangan dan keterlibatan oknum TNI hingga hari ini, mencatat dua perusahaan tambang telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat Nifasi, menerbitkan izin-izin oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan kolektif masyarakat Nifasi, serta melibatkan oknum TNI dalam membekap aktivitas perusahaan tersebut.

Baca juga: Investor Kuras Kekayaan Alam Sambil Bikin Pelanggaran HAM

Dua perusahaan tersebut adalah PT. Kristalin Eka Lestari (PT. KEL) dan PT. Pacific Mining Jaya (PT. PMJ). PT. KEL diketahui menggunakan oknum-oknum TNI dari Batalyon 753/AVT Nabire dan Perwira-Perwira tinggi dari Pusintelad Markas Besar (Mabes) TNI dalam membekap aktivitas ilegalnya di bantaran sungai Mosairo.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Sejumlah oknum TNI telah mendirikaan beberapa pos TNI dengan tujuan mengamankan aktivitas PT. KEL, dan berupaya membenturkan masyarakat Nifasi yang menolak kehadiran PT. KEL.

SUN mengaku segala protes dan penolakan baik tertulis maupun secara langsung ditujukan kepada perusahaan tersebut, namun tidak pernah diindahkan.

Baca juga: Komnas HAM RI Diminta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI di Lokasi Kali Mosairo

Masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi juga berulang kali mengadukan kasus PT. KEL kepada pemangku kebijakan dan kepentingan baik daerah hingga Pusat, seperti DPR Papua, MRP, Pertambangan Provinsi Papua, Ditjen Minerba, Kementrian Minerba, Komnas HAM (Natalius Pigai), Menko Polhukam, DPR RI, LIPI, KontraS, dan masih banyak lagi. Namun hingga kini belum ada respon yang nyata terhadap pengaduan masyarakat Nifasi.

 

Pewarta: CR-3/SP

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaPemuda Domberai dan Bomberai Dukung Lukas Enembe Jilid II
Artikel berikutnyaKomnas HAM RI Diminta Desak Panglima TNI Tindak Tegas Oknum TNI di Lokasi Kali Mosairo