Komnas HAM RI: DPR Jangan Jadi Alat Pukul Para Koruptor

0
9397

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Natalis Pigai, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan agar DPR tidak menjadi alat pukul koruptor.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi kisru antara DPR dan KPK yang terjadi saat ini kepada suarapapua.com, Rabu (21/6/2017) di Jayapura, Papua.

Pigai mengatakan, tidak dapat disangkal bahwa keberadaan KPK lembaga anti rasuah ini menjadi momok yang menakutkan bagi para koruptor di negeri ini. Kapitalisasi jabatan dan kewenangan dan pengaruhnya oleh pejabat negara sudah nyaris sistemis, masif, terstruktur bahkan menjadi berbudaya ini.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Menurut hemat Piagi, pelanggaran Hak atas ekonomi, sosial dan budaya dengan adanya Peningkatan kemiskinan, kebodohan, fendahnya derajat kesehatan serta kapasitas sosial ekonomi masyarakat juga ditunjang oleh Karena korupsi, kolusi dan nepostisme.

Kata dia, di saat dimana kepercayaan rakyat pada negeri ini berada di titik badir, KPK telah menjadi salah satu lembaga memberi jaminan bahwa negeri ini ada, jaminan adanya kepastian hukum. Sudah terlalu banyak pejabat kelas Wahid sampai pejabat rendahan yang ditangkap, dituntut dan dijebloskan dalam jeruji besi.

ads
Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

“Jangan sampai rakyat curiga lembaga legislatif yang terhormat ini menjadi alat pukul yang dipakai oleh para koruptor baik pemimpin politik dan pemerintahan untuk melemahkan KPK,” katanya.

Kata Pigai, seharusnya DPR RI justru memberi apresiasi, meningkatkan anggaran, mendorong penguatan lembaga, serta mendorong peningkatan kualitas serta pengawasan melalui berbagai rapat (rapat kerja, rakor, ratas, dll) tanpa intervensi KPK, apalagi amputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Jangan ancam-mengancam untuk lakukan pemangkasan anggaran karena akan berdampak pada proses penegakan hukum oleh KPK. Lembaga legislatif untuk tetap menggunakan kewenangan sebagai lembaga negara sesuai peraturan perundangan dan berbagai ketentuan yang berlaku,” tegas Pigai.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya​Dikabarkan Pemkot Jayapura Akan Gusur Bekas Pasar Ampera Hari Ini
Artikel berikutnyaAksi Bisu Umat Katolik di Papua