BeritaPolhukamJumpa Diplomat Inggris, LP3BH Sampaikan Sejumlah Hal

Jumpa Diplomat Inggris, LP3BH Sampaikan Sejumlah Hal

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kali ini Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendapat kesempatan bertemu dan bertukar pikiran serta informasi dengan Mr. Robert Campbell-David, sekretaris kedua bidang politik Kedutaan Besar Kerajaan Inggris untuk Republik Indonesia di Jakarta.

Pertemuan berlangsung Kamis (13/7/2017) di salah satu hotel di Manokwari, Yan Christian Warinussy didampingi Ferry Manufandu, kepala divisi Informasi dan Dokumentasi LP3BH, sedangkan Mr. Robert didampingi stafnya, Nur Alia.

“Banyak hal yang kami bicarakan. Termasuk LP3BH menyampaikan informasi dan pandangan mengenai perkembangan situasi hak asasi manusia di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Manokwari sepanjang tahun 2016 hingga 2017,” kata Warinussy.

Kepada dilpomat Inggris, ia menjelaskan mengenai situasi pasca pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua Barat dan bagaimana keberpihakan pemerintah daerah terhadap upaya-upaya penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia yang masih sangat rendah.

Robert juga mempertanyakan bagaimana pandangan LP3BH mengenai aspek perlindungan hak kebebasan masyarakat di Tanah Papua sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Kami menjelaskan bahwa kehadiran Perppu tersebut seharusnya dikaji dengan penuh kehati-hatian, karena kehadirannya sangat tidak urgen dan tidak disebabkan karena adanya sesuatu situasi yang genting dan atau mendesak dewasa ini,” kata Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua.

Yan menambahkan, LP3BH akan melakukan kajian atas Perppu tersebut dan turut memberikan pendapatnya secara resmi kepada pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Khususnya terkait bagaimana Perppu tersebut diterapkan di daerah konflik seperti tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) berkenaan dengan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi secara damai dan bebas di depan umum yang sudah dijamin dalam konstitusi negara ini,” ungkapnya.

LP3BH juga mengungkapkan pentingnya evaluasi secara total terhadap kebijakan Otonomi Khusus sebagaimana diundangkan di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Menjadi Undang-Undang.

“Evaluasi tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 yang sudah saatnya didorong dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dengan melibatkan seluruh masyarakat asli Papua dari seluruh pelosok Papua,” jelas Yan.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Robert di kesempatan itu mempertanyakan pula soal aspek pelayanan kesehatan dan pendidikan di Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, aturan perundang-undangan dan instrumen hukum internasional.

“Kami menjelaskan bahwa aspek pelayanan kesehatan di Papua Barat masih sangat memprihatinkan, karena misalnya seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Manokwari tidak memiliki ruangan ICU yang sangat urgen dan mendesak serta tidak memiliki dokter spesialis jantung, saraf, tulang, THT dan mata,” bebernya.

Lanjut Warinussy, dana otsus yang setara 2 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional sebagai dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf e dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua justru dialokasikan untuk aspek pendidikan dan kesehatan.

Bagi LP3BH pertemuan ini sangat penting dan bagian dari tanggung jawab dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Dalam setiap kunjungan kerja dari pejabat utama kedutaan besar negara-negara sahabat Republik Indonesia maupun diplomatnya ke Tanah Papua dan Papua Barat, LP3BH sebagai organisasi masyarakat sipil (civil society organization) yang bergerak di bidang hak asasi manusia mendapat kesempatan bertemu dan memberikan pandangan lain (second opinion) mengenai situasi penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua,” jelas Yan.

Sebelum ke provinsi Papua Barat, tim Kedutaan Besar Inggris juga menyambangi Jayapura dan Wamena, provinsi Papua, pekan lalu. Saat bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Hery Dosinaen, Robert menyampaikan satu tawaran dari Pemerintah Inggris yakni beasiswa Chevening kepada empat anak Papua. Beasiswa global ini satu program dari Pemerintah Inggris yang dibiayai oleh Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris dan mitra organisasi lainnya. Indonesia negara penerima beasiswa terbesar keempat di dunia.

Kunjungan reguler dari Kedutaan Besar Inggris ke Papua dan Papua Barat ini selain mempromosikan beasiswa tersebut, juga bertemu para pemangku kepentingan.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.