Besok, Obby Kogoya akan Jalani Sidang Putusan

0
9699

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Obby Kogoya, mahasiswa Papua korban penganiayaan pasca pengepungan Asrama Kamasan I Papua oleh gabungan Ormas dan polisi yang kemudian dikriminalisasi polisi itu akan menjalani sidang putusan besok, Kamis (27/7/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pukul 09.00 WIB.

Menanggapi berlangsungnya pertemuan negara-negara Melanesia yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) di Honiara, Solomon Island, pada 14-16 Juli 2016, saat itu, mahasiswa Papua bersama dengan rakyat sipil Indonesia yang mendukung kemerdekaan Papua berkumpul di Asrama Kamasan I Yogyakarta, hendak melakukan aksi demonstrasi pada 15 Juli. Ratusan mahasiswa sudah terkumpul.

Obby bersama beberapa kawan adalah rombongan susulan yang ditahan saat hendak ikut bergabung bersama mahasiswa Papua lainnya di Asrama Kamasan, memberi dukungan ULMWP menjadi anggota penuh MSG.

Mahasiswa Papua yang terkepung bersaksi, hari itu, polisi bersekutu dengan ormas dari beberapa faksi, mengepung Asrama Kamasan, tempat mahasiswa Papua berkumpul. Pintu gerbang dikunci.

“Para pengepung meneriaki kami mahasiswa Papua dengan kata-kata rasis. Ireng, monyet, anjing,” jelas Mikael, salah satu mahasiswa Papua, pengurus Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) kota Yogyakarta, sehari setelah pengepungan.

ads

Obby bukan satu-satunya korban penganiayaan gabungan ormas dan polisi. Dia adalah satu dari delapan mahasiswa Papua yang dianiaya dan ditahan polisi saat pengepungan.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Saya ditarik, baju robek. Saya ditendang dan dipukul,” Bendy Degei menuturkan. Dia adalah salah satu korban penganiayaan. Pelakunya gabungan ormas dan polisi, para pengepung.

Belakangan, mahasiswa Papua lainnya yang dianiaya dan ditahan itu dibebaskan. Obby Kogoya dengan sangat mengejutkan dijadikan tersangka oleh kepolisian, lembaga yang oknum-oknumnya terlibat menganiaya mahasiswa Papua itu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengeluarkan pernyataan tertulis pada 13 Desember 2016, tepat 141 hari setelah Obby dianiaya dan ditangkap. LBH Yogyakarta geram, hingga makan bulan, status Obby Kogoya masih tersangka, alias tidak ada perkembangan kasus dalam 141 hari itu.

“Semua mahasiswa Papua tahu bahwa Obby itu korban penganiayaan para pengepung. Obby adalah korban. Karena itu, polisi sedang cari cara bagaimana jerat Obby,” jelas ketua AMP Yogyakarta, Abbi Douw, pada satu kesempatan sesaat sebelum mengikuti sidang pertama.

Sidang pertama kasus Obby digelar pada Senin, 21 Maret 2017, atau 239 hari setelah Obby dianiaya dan ditahan. Salah satu pendamping hukum Obby dari LBH, Emanuel Gobay menilai hal ini tidak wajar bagi kasus yang terjadi di depan banyak orang.

“Ada apa ini, kok lama sekali, dari 15 Juli 2016 hingga 21 Maret 2017,” kata Gobay mempertanyakan.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wiwik Dwi Wisuningdyah, Jaksa Penuntut Umum menuduh Obby melawan polisi yang tengah bertugas: melawan dan menganiaya polisi. Akibat peristiwa itu, dua personil polisi terluka. Inspektur satu Ronny Prasadana terluka di pelipis, dan Brigadir Priambodo Rochman mengalami lecet di telapak kiri.

JPU Iswahyudi menjelaskan, penangkapan oleh personil kepolisian bermula dari salah satu anggota mereka bernama Yoga Wahyu Permadi menghentikan motor yang tengah melintas. Obby yang diketahui sebagai pengendara dianggap melanggar aturan lalu lintas.

“Tidak pakai helm,” ujar Iswahyudi. JPU menjerat Obby dengan pasal 213, 212, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Majelis Hakim, Wiwik, mengatakan, akan melanjutkan sidang pada Senin pagi, 27 Maret.

“Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi,” ujar salah satu kuasa hukum, Yogi Zul Fadli.

Sementara, di luar persidangan, Emanuel Gobay dari LBH mengatakan, tudingan jaksa tidak benar. “Justru Obby yang menjadi korban kekerasan polisi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum yang mendampingi Obby Kogoya menemukan beberapa fakta yang muncul dalam persidangan pertama hingga saat ini. Pertama, saksi yang paling dekat dengan kejadian kontak fisik antara Obby dengan polisi menyatakan tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh Obby kepada oknum polisi.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Kedua, alat bukti informasi/dokumen elektronik berupa video yang dihadirkan di persidangan pun menerangkan hal serupa: tidak ada pemukulan.

Ketiga, bukti visum et repertum diduga palsu atau dipalsukan. Visum dilakukan pada pukul 10.15 WIB, tetapi dalam video yang dihadirkan memperlihatkan polisi yang mengaku sebagai korban Obby masih ada di depan Asrama Papua pada pukul 12.04 WIB.

Empat, seluruh saksi yang memberatkan Obby berasal dari polisi (kepolisian), sehingga diragukan keterangannya. Ada ikatan dinas yang mengharuskan polisi untuk taat kepada perintah atasan.

Studi Obby sudah terganggu sejak dia dijadikan tersangka.

“Saya harus mengikuti persidangan atas suatu tuduhan yang sama sekali tidak saya lakukan. Kasus ini sudah sangat mempengaruhi aktivitas sehari-hari dan kuliah saya. Bahkan di tengah persidangan, saya juga harus mengikuti ujian di kampus,” kata Obby kepada tabloidjubi.com, Senin (17/7/2017).

Mahasiswa Papua di Yogyakarta dan sekitarnya beserta rakyat sipil Indonesia peduli persoalan Papua, peduli demokrasi dan HAM menyerukan agar yang tergerak hatinya karena ketidakadilan, bisa bergabung dan bersolider dengan Obby dan turut hadir dalam persidangan.

 

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaBanyak Pihak Tolak Perppu Ormas
Artikel berikutnyaOrang Papua sebagai Penggerak: Friksi dan Transformasi di Kampung-Kampung (2)