Dua Kapolda PB Tak Bisa Limpahkan Berkas Tipikor YR

0
2359

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kinerja penyidik dipertanyakan. Sudah dua Kapolda Papua Barat (PB) sebelum Brigjen Pol. Rudolf Alberth Rodja seakan tak mampu tuntaskan tugasnya dalam mendorong dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh tersangka YR ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, mengatakan, proses hukumnya mandek tanpa alasan jelas.

“Sesuai informasi yang ada bahwa pihak Kejati Papua sudah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka YR dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan kantor KONI Provinsi Papua Barat itu sudah lengkap alias P-21 sebelum hari raya Idul Fitri beberapa bulan lalu,” ungkapnya melalui rilis yang dikirim ke suarapapua.com, Kamis pagi.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Warinussy menegaskan, hal tersebut patut dipertanyakan publik.

“Tidak jelas sama sekali alasan dan hambatan yang menyebabkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana lazimnya, sedangkan tersangka dalam posisi ditangguhkan penahanannya sejak 10 November 2016 oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir. Rekrimsus) Polda Papua Barat,” jelasnya.

ads

Dengan adanya Kapolda Papua Barat yang baru, Warinussy berharap, jajaran Dit. Reskrimsus dapat menuntaskan segera salah satu tunggakan perkara yang sudah diselesaikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu.

“Yaitu dengan melimpahkan berkas plus tersangka dan barang bukti yang sudah disita kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat ini,” bebernya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kata Warinussy, hal ini agar menghindarkan cercaan dan cemohan publik terhadap kinerja Polda Papua Barat, khususnya para penyidik pada Direktorat Reskrim Khusus (Dit. Reskrimsus) yang sudah bekerja maksimal selama ini.

Lanjut dia, apalagi karena saat ini salah satu tersangka lain dalam kasus dugaan Tipikor dana hibah pembangunan kantor KONI Papua Barat, berinisial AR sudah menjalani seluruh proses hukum hingga divonis di PN/Tipikor Manokwari dan sedang terus menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

YR ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka utama, Albert Rombe, mantan Ketua Harian KONI Papua Barat tahun 2013. Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp25 Miliar oleh PN/Tipikor Manokwari.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Alat bukti yang disita dari YR, uang senilai Rp500 Juta, Rp100 Juta, Rp1 Miliar, dan ada pula dalam bentuk valuta asing dengan nilai delapan belas ribu US Dollar. Selain itu, ada 2 unit rumah: tipe 36, tipe 90 serta 1 ruko, dan 2 unit kendaraan. Yanuarius Renwarin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana pembangunan Kantor KONI Papua Barat senilai Rp26,7 Miliar.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMahasiswa Tolak JWW Obral Tanah dan Izinkan TNI AU Bangun Lanud
Artikel berikutnyaLP3BH Dukung ACP-EU Bawa Pelanggaran HAM Papua ke PBB