LP3BH Dukung ACP-EU Bawa Pelanggaran HAM Papua ke PBB

0
3018

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan mendukung penuh langkah semua delegasi pada pertemuan regional ke-14 Majelis Gabungan Parlemen Africa Caribia Pasifik (ACP) dan Erurope Union (EU) di Port Vila, Vanuatu, 19-21 Juli 2017.

“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mendukung penuh langkah semua delegasi ACP-EU untuk membawa dan mengangkat persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua dan mendesak Perserikatan  Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membicarakannya lebih lanjut,” kata Yan Christian Warinussy, melalui rilis ke suarapapua.com malam ini.

Ia menegaskan, kasus Papua tak bisa ditutup-tutupi, apalagi direkayasa sepihak demi kepentingan tertentu.

“Persoalan pelanggaran HAM di West Papua sudah saatnya diangkat dan dibahas serta dicarikan solusinya secara politik melalui mekanisme PBB dan juga mekanisme hukum internasional, termasuk berdasarkan Statuta Roma,” bebernya.

Warinussy mengungkapkan, LP3BH sama sekali tidak melihat adanya kemajuan yang berarti dalam konteks adanya komitmen yang jelas dan tegas serta tidak adanya keseriusan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

ads

“Pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun semenjak 1 Mei 1963 hingga saat ini sama sekali tidak pernah disentuh dan dibahas dalam berbagai forum di tingkat birokrasi pemerintahan maupun ilmiah akademis,” kesal Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini.

Baca Juga:  MSG Sedang Mengerjakan Kerangka untuk Merampingkan Perdagangan Lintas Batas

Padahal, lanjut dia, ketersediaan ruang hukum di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada pasal 45 dan pasal 46, tetapi sepanjang lebih dari 20 tahun Otsus berjalan, sama sekali bagian ini tidak pernah disentuh oleh pemerintah pusat dan daerah di Tanah Papua.

“Beberapa kasus seperti kasus Wasior 2001, Wamena 2003, Paniai 2014 dan juga Sanggeng Manokwari 2016 sama sekali tidak menunjukkan kemajuan dalam konteks penyelidikan dan tidak ada harapan untuk diselesaikan secara hukum nasional Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut lantaran perangkat aturan perundang-undangan yang ada seperti halnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tidak memberikan ruang dan kewenangan yang maksimal bagi institusi seperti Komnas HAM untuk dapat bekerja menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan Tanah Papua secara khusus.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Nah, sangat dimungkinkan adanya peluang intervensi institusi negara yang diduga terlibat dalam berbagai dugaan tindak pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua untuk mempersulit proses penegakan hukum dapat berjalan secara baik, imparsial dan adil,” urai Yan.

Karena itu, ia tekankan, dorongan dan permintaan akses dan campur tangan dunia internasional melalui PBB menjadi pilihan penting dan mendesak saat ini khusus bagi kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang sudah berlangsung sepanjang lebih dari 50 tahun serta tak pernah ada penyelesaian secara hukum maupun politik oleh pemerintah Indonesia.

Octovianus Mote, sekretaris jenderal United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengatakan, semua delegasi pada pertemuan regional ke-14 Majelis Gabungan Parlemen ACP-EU yang hadir di Port Vila, (19-21/7/2017), setuju dengan usulan Vanuatu untuk mendesak PBB berbicara tentang pelanggaran HAM Papua.

Wakil-wakil parlemen di pertemuan regional ACP-EU ini menyatakan mendukung seruan Vanuatu untuk mendukung hak penentuan nasib sendiri dan pelanggaran HAM di West Papua. Kata Mote, bahkan Papua New Guinea yang secara politik mengakui Papua adalah bagian integral Indonesia juga mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM di Papua tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena sudah berlangsung sekian lama.

Baca Juga:  Dua Hari GCC, PM Rabuka: Jadilah Pemimpin Adat Bagi Semua Warga Fiji

“Semua perwakilan ACP setuju pelanggaran HAM di Papua dapat mengarah pada pemusnahan etnis Papua jika terus dibiarkan. Jadi, mereka semua setuju bahwa pelanggaran HAM sudah berlangsung sekian dekade sejak Papua dianeksasi Indonesia, jika dibiarkan akan mengarah pada pemusnahan etnis Papua atau genocide,” ungkapnya.

Octovianus Mote hadir mewakili ULMWP atas undangan resmi pemerintahan Vanuatu, sebagai tuan rumah. Walau tak punya hak bicara, mantan wartawan Kompas ini diberi kesempatan membeberkan fakta dan informasi dasar tentang pelanggaran HAM di West Papua.

“Pada umumnya, negara-negara Pasifik yang hadir sudah mengetahui yang terjadi di Papua selama ini. Karena itu mereka tidak memberikan komentar apapun selain setuju untuk mendesak PBB mulai berbicara tentang Papua,” ujar Mote.

Dalam pada itu pemerintah Vanuatu juga meminta agar ACP-EU mendukung pengajuan resolusi West Papua pada pertemuan gabungan parlemen ACP-EU berikutnya pada Oktober mendatang agar resolusi tersebut bisa diadopsi pada pertemuan Konsil Menteri-Menteri ACP, November 2017.

 

Pewarta: CR-3/SP
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDua Kapolda PB Tak Bisa Limpahkan Berkas Tipikor YR
Artikel berikutnyaObby Divonis Bersalah, Front Anti Kriminalisasi Tolak Putusan