FIKOM USTJ Gelar Yudisium

0
2682

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bertempat di kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), dekan fakultas ilmu komputer dan manajemen (FIKOM), Yulius Palumpun mengatakan, dari fakultas yang ia pimpin sebanyak 48 mahasiswa telah diyudisium.

“34 orang Teknik Informatika S1 dan 14 orang dari Sistem Informasi S1 dan ditambah dengan peserta yudisium semester kemarin ada 21 mahasiswa S1,” ungkap Yulius ketika ditemui suarapapua.com di ruang kerjanya, pada Selasa (25/7/2017) lalu.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika

Ia menjelaskan, yudisium yang terlaksana pada Selasa kemarin merupakan yudisium periode II semester genap tahun akademik 2016/2017.

Kegiatan ini, kata dia, sedikit lebih cepat. Sebab aturan kampus, antara yudisium dan wisuda harus berjarak kurang lebih satu bulan agar ada kesiapan dari pihak kampus dan mahasiswa.

“Wisuda akan dilaksanakan akhir Agustus. Maka, yudisium kami laksanakan pada akhir Juli,” terangnya.

ads
Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika

Diperkirakan USTJ pada tahuan ini akan mewisudakan 450 mahasiswa dari lima fakultas. Namun, menurut Yulius, angka pasti belum bisa diungkapkan saat ini karena belum ada konfirmasi dari semua fakultas kepada bagian akademik.

Ia juga menginformasikan kepada semua mahasiswa-mahasiswsi yang tidak sempat yudisium tahun ini, yudisium berikutnya akan digelar pada Januari 2018.

Sementara itu, Nelius Wenda, salah satu mahasiswa USTJ yang telah ikut yudisium, mengaku dirinya gembira. Sebab, saat ini hanya menunggu tanggal pasti untuk diwisudakan.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika

“Saya merasa bersyukur dan tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan Yesus, kampus dan semua yang telah mendukung saya. Saya berharap, kami yang akan diwisudakan dapat mengabdikan ilmu yang kami peroleh kepada masyarakat kelak,” tuturnya kepada suarapapua.com di Abepura.

 

Pewarta: Harun Rumbarar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaObby Divonis Bersalah, Front Anti Kriminalisasi Tolak Putusan
Artikel berikutnyaBelajar Protokol, 16 Staf Humas Pemkab Maybrat Latih di Jakarta