LBH Yogyakarta: Tangkap dan Adili Polisi Penyiksa Obby!

0
3416

YOGYAKARTA, SUARAPAPUA.com — Menilai vonis terhadap Obby Kogoya, korban penganiayaan yang dikriminalisasi dan ditetapkan bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 27 Juli 2017 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menolak putusan hakim. LBH meyakini bahwa Obby adalah korban penganiayaan polisi dan mendesak agar polisi pengaiaya Obby Kogoya juga turut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Obby terbukti bersalah melanggar pasal 212 KUHP. Selanjutnya hakim menghukum Obby Kogoya 4 bulan kurungan 1 tahun percobaan.

LBH menilai putusan tersebut tidak berdasarkan pada fakta persidangan karena semua alat bukti memberatkan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Malah melalui alat bukti yang dihadirkan penasehat hukum menerangkan bahwa Obby Kogoya tidak melakukan perlawanan terhadap petugas dengan kekerasan.

“Pilihan hakim yang mendasari putusannya pada fakta tarik menarik kunci serta usaha Obby Kogoya untuk menghindar dari keroyokan aparat serta tindakan mengangkat bata yang dinilai mengancam itu merupakan pijakan hakim dalam menjatuhkan putusan. Melaluinya hakim pun tampak ragu dalam menyebutkan Obby Kogoya melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas. Kami menilai bahwa putusan ini bisa jadi yurisprudensi bagi aparatur dalam penegakan hukum yang tidak berpihak pada hak asasi manusia ke depan, yang mana dalam kasus ini saja sudah terdapat delapan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pada 15 Juli 2016 silam,” begitu LBH menerangkan kepada publik melalui pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

Selain itu, LBH juga mengecam pengerahan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Yogyakarta saat sidang berlangsung, sejak sidang pertama hingga sidang putusan.

ads

“Kami merasa miris atas sikap kepolisian yang terus mengarahkan pasukannya menggunakan satu buah truk serta beberapa motor trail yang selalu hadir saat persidangan, sejak agenda pembacaan dakwaan hingga sidang dengan agenda putusan. Sikap polisi ini menimbulkan tanda tanya tersendiri, apa tujuan dan siapa yang diamankan dan diamankan karena apa?” tanya LBH.

LBH menuntut tiga hal. Pertama, pihaknya menyayangkan putusan kasus kriminalisasi Obby Kogoya yang tidak berpijak pada fakta persidangan secara menyeluruh, sehingga dia divonis bersalah.

Kedua, mengutuk tindakan diskriminasi ras dan etnik dalam penegakkan hukum Obby Kogoya dan mahasiswa Papua.

Ketiga, mendesak agar Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY segera tangkap dan proses oknum polisi pelaku penyiksa Obby Kogoya pada 15 Juli 2016 yang perkaranya sudah dilaporkan ke Polda DIY.

Pasca Pengepungan, Komnas HAM: Ada 8 Pelanggaran HAM

Pasca pengepungan Asrama Kamasan I Papua di Yogyakarta (14-16 Juli 2016) yang menjadi latar belakang insiden penganiayaan terhadap Obby Kogoya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah turun ke Yogyakarta.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Hasilnya mengejutkan. Komnas HAM menemukan setidaknya delapan pelanggaran HAM. Temuan tersebut sudah diumumkan Komnas HAM secara resmi. Kesimpulan itu diperoleh setelah melakukan penyelidikan pada 19-21 Juli 2016, termasuk mengumpulkan informasi dan data dari LBH Yogyakarta, mahasiswa Papua, Gubernur DIY, Kapolres Yogyakarta, Kapolda DIY, dan mitra Komnas HAM lainnya.

“Hasilnya ditemukan delapan pelanggaran,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ansori Sinungan, pada konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016, dilansir Tempo.co edisi 22 Juli 2016. Kedelapan dugaan pelanggaran HAM tersebut ditengarai melanggar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Komnas HAM, pelanggaran pertama berupa pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam peristiwa ini. “Padahal seharusnya pemerintah dan polisi memberi ruang dan perlindungan karena ini merupakan hak kodrati,” ujar Ansori kala itu.

Komnas HAM juga melihat adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian terhadap mahasiswa Papua yang mencoba keluar dari asrama. “Buktinya banyak di video dan foto,” kata dia.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Peristiwa ini juga dinilai merupakan kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme. “Banyak keluar kata-kata seperti yang tertera (monyet, biadab, hitam) oleh anggota ormas,” kata Ansori sambil menunjukkan siaran persnya.

Komnas HAM juga menemukan fakta adanya ormas intoleran yang datang untuk berorasi dan melakukan kekerasan verbal yang rasis di depan Asrama Papua.

“Ini disaksikan oleh aparat keamanan. Kenapa tidak ada tindak pencegahan?” ujar Ansori. Ia menilai ini adalah tindakan pembiaran oleh aparat yang melanggar HAM.

Namun pada 27 Juli 2017, sidang putusan dengan vonis bersalah terhadap Obby Kogoya dan tidak adanya satu pun polisi yang terseret ke meja hijau di atas semua temuan Komnas HAM, LBH Yogyakarta dengan sederet bukti dan saksi mata menutup kasus ini.

Masyarakat sipil Indonesia dan organisasi-organisasi pro-demokrasi di Indonesia juga ikut mengecam vonis terhadap Obby Kogoya. Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO PRP) misalnya, melihat vonis tersebut bermuatan politis.

“Obby Kogoya yang diserang aparat dan preman-preman loyalis-monarkis dengan sentimen rasisme justru divonis bersalah. Vonis ini bukan hanya rasis kepada pemuda Papua, namun juga bermuatan politis penindasan untuk memberangus perjuangan pembebasan nasional West Papua,” tegas KPO PRP.

 

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaMasalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemicu Disintegrasi Tanah Papua
Artikel berikutnyaPolda Papua Tangani 4 Kasus Korupsi di Jayawijaya