Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Nabire Amankan Dokumen

0
2703

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Nabire siap menjalankan instruksi bupati tentang imbauan pengumpulan arsip dari semua organsasi perangkat daerah (OPD).

Dominikus Lokobal, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire, selain mengelola perpustakaan, pihaknya juga mengamankan arsip dan dokumen daerah.

Terkait pengumpulan arsip, kata Domin, sudah ada perintah dari Bupati Isaias Douw kepada semua OPD tidak lama ini. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nabire No.700/SET tentang imbauan pengumpulan arsip.

Menurut Domin, hal tersebut sejalan dengan regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya saat ini.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Semua arsip dan dokumen daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan, serta kearsipan nasional RI Nomor 38 tahun 2015 tentang pedoman pengawasan kearsipan. Jadi, kami harus menjalankan undang-undang tersebut,” ungkap Lokobal.

ads

Arsip dimaksud, imbuh Petrus Sadi, sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire, antara lain semua dokumen negara dan arsip daerah yang wajib diamankan.

Sesuai amanat undang-undang tadi, lanjut Sadi, setiap OPD wajib memberikan arsip setiap kegiatan yang dilaksanakannya setiap tahun.

“Arsip-arsip tersebut seperti keputusan-keputusan Bupati, Peraturan Daerah dan Undang-undang pemekaran, Renstra 2016, Peraturan Daerah tentang Pembentukan OPD baru, Peraturan Bupati tentang uraian tugas, serta surat masuk keluar. Itu semua dokumen yang harus diamankan. Nah, suatu ketika jika dipertanyakan, kami siap memberikan. Jadi, ini tanggung jawab kami untuk menyiapkan dan menyerahkan arsip tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ia juga membenarkan, pihak dinas sudah menindaklanjuti surat edaran Nabire Nomor 700/SET perihal imbauan pengumpulan arsip. “Kami sudah edarkan ke seluruh OPD yang ada. Kami berharap sesuai anjuran Bupati agar OPD segera menyerahkan kepada kami selambat-lambatnya akhir Juli ini,” ujar Sadi.

Instruksi Bupati

Sebelumnya, Bupati Nabire telah menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk segera menyerahkan dokumen atau arsip ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Saya telah melayangkan surat kepada seluruh OPD di jajaran Pemkab Nabire untuk menyerahkan dokumen kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip,” kata Bupati Isaias Douw, dilansir tabloidjubi.com edisi Selasa (25/7/2017).

Dikemukakan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua yang akan melakukan pengawasan kearsipan melalui audit kearsipan eksternal di kabupaten/kota.

“Selaku pimpinan daerah ini, saya imbau seluruh OPD menyerahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nabire,” kata Bupati Nabire.

 

Sumber: tabloidjubi.com

Artikel sebelumnyaPolda Papua Tangani 4 Kasus Korupsi di Jayawijaya
Artikel berikutnyaBupati Nabire: Anak Papua Harus Raih Masa Depan