Bupati Nabire Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Adat D3N

0
6493

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Pembuatan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah diseriusi pemerintah Kabupaten Nabire di masa kepemimpinan Bupati Isaias Douw. Seperti dilakukan hari Jumat 28 Juli 2017 di Kali Merah, Kampung Wadio, Distrik Nabire Barat.

Saat itu Bupati serahkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat adat suku Dani, Damal, Dauwa, dan Nduga (D3N) yang berdomisili di kawasan Kali Merah Wadio.

Yermias Bindosano, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nabire, menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah itu merupakan salah satu wujud tertib hukum agraria. Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, kata dia, tidak ada lagi penyerobotan tanah di kemudian hari.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Bindosano mengatakan, sertifikat tanah bersifat sah dan sebagai dasar hukum terkait batas-batas tanah sesuai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Sertifikat tersebut diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas dia, tentu harus memiliki data yang kolektif, rapi dan tertib.

ads

“Jadi, apabila seluruh masyarakat adat sudah memiliki sertifikat tanah, kita tidak akan dengar lagi ada penyerobotan tanah,” ungkapnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Andreas Adii, kepala bidang Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Nabire, menambahkan, penyerahan sertifikat ini merupakan program tahun 1996-1997 dan baru diserahkan tahun ini.

Kata Andreas, proses pembuatan sertifikat membutuhkan waktu lama.

“Kami juga beberapa kali merenovasi gedung kantor. Kami menemukan sekitar 125 sertifikat masih menumpuk di kantor dan baru sekarang bisa diserahkan ke masyarakat. Sertifikat ini penting bagi masyarakat, karena menjadi bukti bahwa mereka memiliki sebidang tanah, sehingga dapat membangun rumah atau membuat usaha di lokasi tersebut,” jelas Adii.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung di rumah adat suku D3N, dan disaksikan langsung para tokoh adat dan masyarakat suku D3N.

 

Sumber: Tabloidjubi.com

Artikel sebelumnyaPemkab Nabire Gencar Eliminasi Frambusia
Artikel berikutnyaProtes Pepera, AMP dan FRI West Papua Aksi Menuju Mabes TNI Besok