Marianus Maknaipeku: Theo Kamtar Ditembak Ketika Pemerintah Tak Berdaya

0
2549

TIMIKA, SUARAPAPUA.com— Insiden penembakan warga Sipil bernama Theo Kamtar (20 tahun) oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat berinisial Y di Paomako Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Kamis 10 Agustus 2017, akibat banyak kepentingan di pemerintahan republik Indonesia.

“Pemerintah Kabupaten Mimika ini punya APBD cukup besar. Hampir 2 koma triliunan lebih. Tapi adik ini? Dia mati sia-sia. Bukan apa-apa, tapi demi membelah negerinya!” tegas Marianus Maknaipeku, Tokoh Masyarakat Kabupaten Mimika, Kamis (10/8/2017).

Lanjutnya, Theo ditembak tanpa salah apapun. Ia hanya membelah laut sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat pribumi di Paomako, Kabupaten Mimika. Sebab, selama ini warga Kamoro dan warga Asmat di Paomako tak pernah meminta bantuan uang dari pemerintah secara langsung.

“Korban maupun masyarakat di sini, tak pernah minta APBD. Sementara kabupaten ini bermasalah banyak, tak berdaya, malah adik yang tidak tahu menahu soal anggaran APBD dan pemerintahan ini, malah ia ditembak mati di tempat karena membela sumber kehidupan kami di pesisir Mimika ini!” jelasnya.

Theo ditembak akibat menentang pebisnis dan pengusaha yang sewenang-wenang merampas dan mengeksploitasi kekayaan laut dan sungai di Mimika selama ini (Baca: Kronologi singkat).

ads

Selama ini, kata dia, warga Paomako berupaya agar adanya larangan tersebut, namun selama 3 kali berunding dengan pihak pengusaha non Papua, malah dibiarkan oleh pemerintah setempat melalui dinas terkait.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Marianus juga menyebut, kesempatan untuk berunding dengan para pihak pengusaha non Papua tersebut sudah dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017 kemarin.

“kesimpulan dari pertemuan ketiga di kantor bupati itu, hasilnya memoratoriun. Jadi para nelayan non Papua sebenarnya masih todak boleh melaut!” ungkit Marianus.

Sebabnya, laporan kronologi menurut warga setempat menyebutkan, Theo ditembak akibat memprotes lahan bisnis hasil perikanan tangkapan di laut atau nelayan.

Baca: Theo Kamtar Diduga Ditembak Oknum TNI AD di Paomako

Menurut warga, aturannya sudah jelas. Sejak aturan memotarium Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti yang diterapkan sejak 3 November 2014, sebenarnya menutup pintu bagi kapal eks asing, kapal asing maupun investor asing di sektor perikanan tangkap untuk selamanya. Dan terutama di Mimika, sebanyak 35 kapal eks asing milik PT Minamata Mutiara pernah ditarik dari Pelabuhan Paomako Timika, Kabupaten Mimika, Papua, dari total 44 kapal milik perusahaan tersebut.

Waktu itu, 9 kapal lainnya dibawah kabur oleh para anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Tiongkok dari kawasan Pelabuhan Paomako Timika Papua 29 Desember 2015 silam.

Pejabat kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Nilanto Perbowo juga pernah mengungkapkan pada pertengahan April 2016 lalu, bahwa: nelayan kita pasti lebih mudah mencari ikan, lebih cepat, ikannya juga besar-besar, dan juga ikan yang masuk ke pasar pun lebih bagus. Dlam aturan selanjutnya, nelayan lokal dikategorikan memiliki KTP setempat serta bermukim sekian tahun di lokasi bisnis.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Keterangan pers Pejabat KKP tersebut menjawab keluhan nelayan lokal asal Suku Kamoro, Suku Asmat serta Merauke dan Teluk Etna mengenai perikanan tangkap di wilayah pesisir selatan Papua.

Sebenarnya pemerintah menyediakan ruang bagi masyarakat kecil untuk berkembang dalam dunia bisnis. Namun harapan itu terjepit antara banyak kepentingan dan pemilik modal besar. Belum lagi soal kartu tanda penduduk (KTP) yang segampang dikeluarkan pemerintah sebelum penduduk bersangkutan tiba di Papua atau di Mimika memang banyak masalah.

Pemerintah pusat juga mengucurkan dana kepada warga nelayan di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan, waktu itu Narmoko pernah mengatakan kementerian bakal lebih banyak mengucurkan dana kepada pemangku kepentingan seperti nelayan dan pembudidaya.

Sejak tahun 2016, sekitar 67 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) milik Kementerian dialirkan kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah menyediakan 4ribu kapal bagi nelayan dengan dana sekitar Rp. 4,7 triliun, belum termasuk kenaikan anggaran menanam mangrove dan alat tangkap ramah lingkungan pada tahun 2016.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Apakah anggaran-anggaran demikian disalurkan kepada masyarakat? Ataukah beredar dan dimainkan oleh oknum pejabat pemerintah dan kroni-kroninya yang bisa bermain hakim di lapangan?

Marianus menegaskan, dana ABPD maupun APBN, termasuk dana 1 persen yang disebut-sebut warga Paomako juga tak diketahui warga selama ini.

“Tidak pernah masyarakat dapat bantuan dari manapun, entah dari pemerintah maupun dari perusahaan (PT Freeport Indonesia). Tidak pernah,” tekannya dalam perkabungan di Paomako, Kamis siang.

Sementara itu, sumber warga setempat menyebut oknum penembak berinisial Y tersebut memback-up potensi bisnis yang seharusnya diwariskan kepada nelayan lokal, bukan kepada oknum tertentu. Sampai Rabu siang, warga masih menyebut perikanan tangkap tersebut telah menguntungkan bagi sekelompok bersenjata dan pemegang kekuasaan di Mimika. Mulai dari pajak dan retribusi bernilai jutaan perbulan bagi setiap pengusaha nelayan di Paomako. Juga, hasil keuntungan ikan milik masyarakat kamoro maupun Asmat di paomako, biasanya ditawar serendah-rendah mungkin selama ini.

Memang, Pemerintah daerah Kabupaten Mimika dan pemerintah pusat di jakarta masih lemah, belum berdaya untuk memberdayakan masyarakat terutama nelayan lokal di Paomako Mimika Papua.

Pewarta: Melanie
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTheo Kamtar Diduga Ditembak Oknum TNI AD di Paomako
Artikel berikutnyaSKP Keuskupan Timika: Apapun Alasan, Adili Oknum Militer Penembak Theo Kamtar di Peradilan HAM