BeritaHeadline100 Orang Ditangkap dalam Aksi Tolak New York Agreement

100 Orang Ditangkap dalam Aksi Tolak New York Agreement

SEMARANG, SUARAPAPUA.com — Sebanyak 100 orang ditangkap oleh kepolisian RI saat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) melakukan demonstrasi damai di beberapa kota di pulau Jawa. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan penolakan atas perjanjian New York yang disepakati pada 15 Agustus 1962 yang isinya berbicara mengenai nasib dan masa depan bangsa dan tanah Papua.

Atribut aksi berupa spanduk dan poster dirampas paksa, massa aksi dipukuli, ditendang hingga ada yang mengalami luka. Polisi juga membiarkan organisasi massa reaksioner turut ambil bagian menghadang aksi yang digalang AMP bersama FRI West Papua.

Beberapa kota yang ambil bagian dalam aksi ini adalah Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Malang. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 100 orang ditangkap. Diantaranya ditangkap pula wartawan dan pembela HAM di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di Semarang, sebanyak 47 orang yang terdiri dari gabungan AMP, Pembebasan dan SeBumi melakukan demonstrasi di Jl. Pahlawan, depan Kampus Universitas Diponegoro di Simpang Lima, Semarang. Pantauan suarapapua.com, massa aksi dihadang oleh polisi. Di belakang polisi, ada kelompok organisasi masyarakat (ormas) siap siaga menghadang. Terlihat Ormas memakai atribut dengan dua warna bendera Indonesia. Polisi menyiagakan tiga truk polisi, tiga mobil polisi dan satu Sabhara di tempat aksi berlangsung.

Polisi kemudian berusaha menangkap Januarius Adii, koordinator aksi yang memimpin massa aksi. Mereka menarik rambut gimbalnya hingga kepala terasa sakit hingga setelah empat jam setelahnya. Satu orang luka-luka dalam insiden saling dorong.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

Semua massa aksi yang berjumlah 47 orang itu ditangkap. Polisi menarik paksa spanduk berisi tuntutan umum dan 17 buah poster lainnya yang dibawa massa aksi. Mereka dibawa ke kantor Polrestabes Semarang. Di sana, Januarius Adii diperiksa dari jam 10.30 sampai pukul 16.30 WIB.

Mereka yang ditangkap di Semarang: Jackson Gwijangge, Frans Yelemaken, Deva Yelemaken, Alfrida Kedeikoto, Mey Tebay, Theo Hisage, M. Kano (SeBumi), Saverius, Alex Duwitau, Bonni M, Yuli Gobay, Ney Sobolim, Deserius Dogomo, Lina Butu,Novela Wetipo, Danny Nawipa, Petu Tebai, Penthol (PPRI), Elizabeth Magai, Yohanes Tigi, Januarius Tibakoto, Yohanes Dogomo, Markus Butu, Bastian Tebai (wartawan SP), Ferry Tibakoto, Deky Pagawak, Gamson Alom, Aperinus Waker, Gasper Alom, Ontas Aud, Fincen Matuan, Dimes A, Nianus, Paulus Wuka, Ayon Widigipa, Stefanus Iyai, Tenus Tsenawatme, Zan Magai, Melianus Tabuni, Tamin Murib, Sigintak Wasiangge, Apoel Maloa (SeBumi), Frengky Yelipele, Bernardo Boma, Januarius Adi, Nicho (LBH) dan Rizky (LBH).

Di Yogyakarta, beberapa ormas kembali bersekutu dengan kepolisian RI di Yogyakarta. Mereka sudah berjaga dengan dua mobil polisi, tiga truk polisi, 10 motor trail dan satu water canon.

Massa aksi dikepung begitu aksi akan segera dimulai. Gabungan polisi dan Ormas lalu memukul mundur pendemo, merampas atribut aksi berupa spanduk dan poster, lalu menangkap 29 orang massa aksi.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Mereka yang ditangkap di Yogyakarta: Rico Tude, Gabriel Hegemur, Semi Yobe, Aris Wanimbo, Aris Yeimo, Andreas Yeimo (AMP), Abbi Douw, Zayur Bingga, Ferri Edowai, Elia Mote, Sael Makituma, Fabianus Pigome, Musa Pekei, Naomi Buyu, Adriana Yogi, Bertha Haluk, Marlen (PDM), Opik (PMD), Syarul (PMD), Fitri Lestari (Pembebasan), Deven (Pembebasan), Is (Pembebasan), Randi (Pembebasan), Taufan (solidaritas), Ardan (solidaritas), Riden (solidaritas), Adli (Pembebasan), Erwin (solidaritas) dan Napi.

Ke-29 orang tersebut dibebaskan pada pukul 17.30 WIB.

Di Jakarta, bentrok terjadi antara massa aksi kontra polisi dan ormas reaksinoer. Dikabarkan, ada empat orang yang mendapat luka-luka serius, diantaranya Adam (FRI WP), Frans Nawipa, Jhon Gobay dan Rudhi Amir (FRI WP).

Ada 24 orang massa aksi yang ditangkap di Jakarta: Jhems Nawipa, Jhon Gobay, Erepul Sama, Alber Mungguar, Surya Anta, Siwa, Agus, Rais, Apax, Erna, Adam, Edi, Alex, Peyon, Andi, Rulans, Olen, Dean, Rudhi, Rahman, Sam, Smit, Rifai, dan Ucok Siagian (wartawan).

Di Malang, massa aksi gabungan AMP dan FRI West Papua dihadang oleh tiga ormas, yakni Pemuda Pancasila, Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI Polri, dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).

Polisi mengambil pihak tengah. Tetapi menurut pengurus AMP Malang yang dihubungi suarapapua.com, aksi Ormas tersebut didukung kepolisian. Tujuannya adalah memukul mundur pendemo dan membredel kebebasan menyampaikan pendapat dari massa aksi.

Satu orang korban luka-luka dalam aksi yang berujung ricuh di Malang. Dia adalah Yesaya Ukago, mengalami luka di pelipis kiri.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Di Bandung, massa aksi gabungan AMP dan FRI West Papua dihadang oleh gabungan polisi dan ormas. Sementara di Surabaya, AMP bersama FRI West Papua menggelar jumpa pers lantaran aksi turun ke jalan sudah tidak memungkinkan lagi, akibat diblokade.

Sementara itu, di Ternate, aksi solidaritas mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua juga digelar hari ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suarapapua.com, tanggal 15 Agustus dinilai sebagai hari dimana semua pihak yang mengingini tanah Papua yang kaya raya mengkebiri hak rakyat Papua sebagai pemilik, subjek, yang harusnya dilibatkan, menjadi pihak penting dalam segala urusan mengenai Papua.

Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 ditolak karena pertama, tidak melibatkan rakyat Papua sebagai subjek hukum: pemilik sah tanah air Papua. Karena baik Belanda maupun Indonesia adalah kolonial di tanah air Papua.

Kedua, karena rakyat Papua tidak pernah dilibatkan, maka kesepakatan tersebut beserta hasil-hasilnya tidak mengikat rakyat Papua. Dan berdasarkan hal tersebut, maka baik Pepera hingga pendudukan Indonesia atas tanah air Papua hari ini adalah ilegal.

Perjanjian New York juga dinilai menjadi pertemuan yang melecehkan martabat manusia Papua yang mestinya dihargai. Oleh karena itu, massa aksi menuntut diberikannya hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai satu-satunya solusi demokratis bagi rakyat Papua.

 

Pewarta: Bastian Tebai

Terkini

Populer Minggu Ini:

PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di...

0
“Kami minta kepada TNI dan Polri yang bertugas di Tanah Papua agar tidak boleh bertindak semena-mena terhadap manusia khususnya manusia Papua, sebab manusia Papua juga sama seperti manusia lainnya yang punya hak asasi manusia yang ada di muka bumi ini,” ujar Yasman Yaleget.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.