Keluarga Korban Tuntut Anggota TNI Penembak Theo Dipecat

0
3052

TIMIKA, SUARAPAPUA.com — Keluarga korban dan warga Paomako, Kampung Hiripau, Mimika, Papua, telah menemui sejumlah pihak terkait kasus penembakan terhadap Theo Kamtar, warga Paomako yang ditembak mati oleh seorang anggota TNI aktif berpakaian sipil pada Rabu 9 Agustus 2017 lalu.

Beberapa pihak yang ditemui keluarga korban diantaranya adalah pihak Gereja Katolik Keuskupan Timika pada tanggal Kamis (10/8/2017) dan Minggu (13/8/2017), serta Tim Komnas HAM RI dari Jakarta pada Sabtu (12/8/2017).

Dari rangkaian kronologi peristiwa yang berujung pada tindakan brutal oknum militer menembak warga sipil, maka keluarga korban menuntut agar pelaku berinisial YS segera diproses di pengadilan. Mulai dari pemecatan oknum pelaku sebagai anggota TNI aktif, serta memberi sanksi berupa hukuman kurungan (penjara) sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga:  Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

“Bapak, pelaku ini dipecat saja,” ujar ibu kandung Theo Kamtar kepada tim Komnas HAM RI dibawah pimpinan Natalius Pigai ketika menemui keluarga korban di rumah duka Kampung Asmat Paomako, Sabtu (12/8/2017).

Senada juga disampaikan ayah kandung Theo Kamtar kepada pihak gereja Katolik Keuskupan Timika pada esoknya, Minggu (13/8/2017).

ads

“Pastor, tolong pecat pelaku itu,” ujar ayah kandung Theo Kamtar kepada Pastor Paroki Mapurujaya dan juga kepada Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Saul Wanimbo, direktur SKP Keuskupan Timika, mengatakan, pelaku tidak akan lari dari perbuatannya.

“Dia (pelaku) harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya, yaitu pelaku adalah anggota TNI telah menghilangkan nyawa manusia menggunakan alat negara (senjata),” kata Saul di ruang kerjanya, Senin (14/8/2017).

Natalius Pigai mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai permintaan keluarga korban.

“Proses hukum terhadap kasus Paomako, yang akan dilakukan adalah pemecatan terhadap pelaku dari statusnya sebagai anggota TNI aktif, dan juga proses hukuman lebih lanjut yaitu sanksi kurungan (penjara) sesuai perbuatannya,” kata Pigai kepada suarapapua.com, sambil menceritakan Kasus Koperapoka Mimika pada 2015 lalu.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Sebelumnya, pada Agustus 2015, oknum TNI lain juga menembak mati warga sipil di Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, serta melukai warga lainnya yang berujung pada peradilan biasa.

Warga Mimika memiliki sejumlah catatan sejarah mengenai perbuatan TNI terhadap warga sipil sejak tahun 1970-an silam.

“Banyak kasus yang belum dituntaskan. Sampai hari ini, selain mati, ada warga sipil yang terluka, cacat dan ini semua menjadi catatan buram warga sipil terhadap militer di republik ini,” ujar Saul Wanimbo.

Pewarta: Melanie
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMusibah Paniai, Bupati: Kami Akan Beri Bantuan Raskin
Artikel berikutnyaKasus Paomako, Warga Akui Ada Diskriminasi Pemerintah Melalui Nelayan Non Papua