Dialog Sektoral Papua: Apakah Itu?

0
2638

Oleh: Dr. Neles Tebay)*

Dalam pertemuannya dengan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, 15/8, di Istana Negara Jakarta, 14 tokoh Papua mengangkat pentingnya dialog sektoral untuk Papua. Dialog sektoral merupakan suatu istilah yang baru muncul di hadapan orang yang hidup di Bumi Cenderawasih. Istilah baru ini menimbulkan keraguan bagi sejumlah kalangan. Terkait dengan istilah dialog sektoral, sejumlah pertanyaan diajukan sehingga perlu diberikan klarifikasi. Istilah dialog sektoral juga dapat dipahami dan ditafsirkan secara berbeda-beda. Oleh Sebab itu, tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang konsep dialog sektoral. Apa yang dimaksudkan dengan dialog sektoral?

Dialog sektoral dimaksudkan sebagai suatu forum atau pertemuan yang membahas suatu sektor atau bidang tertentu. Dialog sektoral dihadiri oleh semua lembaga yang terkait dengan sektor yang dibahas dalam dialog. Dalam satu dialog sektoral dibahas hanya satu sektor atau bidang. Misalnya sektor pendidikan dibahas dalam satu dialog sektoral. Sektor kesehatan dibahas dalam suatu dialog sektoral yang lain. Sehingga, ada dialog sektoral untuk pendidikan, kesehatan, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, dan lainnya. Karena masing-masing sektor dibahas dalam satu dialog sektoral, maka dibutuhkan bukan hanya satu dialog sektoral tetapi sejumlah dialog sektoral sesuai dengan jumlah sektor yang hendak dijadikan agenda pembahasan.

Siapa yang menjadi peserta dalam dialog sektoral? Mereka yang dapat menjadi peserta dalam dialog ini adalah semua pemangku kepentingan yakni para pihak yang terkait dengan sektor yang menjadi agenda pembahasan dalam dialog sektoral. Maka, mereka yang menjadi peserta dialog sektoral adalah wakil-wakil dari lembaga-lembaga yang biasa menangani sektor yang dibahas, orang-orang yang berkompeten, rakyat yang menjadi sasaran dari pembangunan melalui sektor tersebut, dan pihak-pihak lain mempunyai perhatian pada sektor yang dibahas. Dengan demikian, para peserta yang berpartisipasi dalam dialog sektoral adalah wakil dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota), pihak swasta, lembaga keagamaan, dan masyarakat adat.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Peserta yang menghadiri dialog sektor pendidikan, misalnya, adalah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat diwakili oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selain itu, para ahli pendidikan, praktisi pendidikan, wakil dari Perguruan Tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga menyelenggarakan pendidikan, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh adat.

ads

Ketika diselenggarakan dialog sektor kesehatan, peserta dialognya adalah para pihak yang terkait dengan pelayanan di bidang kesehatan. Maka peserta dialognya adalah Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat diwakili oleh Dinas Kesehatan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Selain itu, para ahli kesehatan, praktisi kesehatan, wakil dari Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga bergerak di bidang kesehatan, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh adat. Demikian seterusnya, sehingga setiap dialog sektoral mengundang lembaga dan orang yang menangani sektor yang bersangkutan.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Maka ketika dialog sektor pertambangan diselenggarakan, para peserta yang mengikuti dialog sektor pendidikan dan kesehatan tidak dapat diundang karena mereka tidak mengurus sektor pertambangan. Peserta dialog sektor pertambangan berasal dari lembaga-lembaga yang mengurus pertambangan, pihak swasta yang terlibat dalam pertambangan, para ahli pertambang, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh adat.

Setiap dialog sektoral dihadiri oleh peserta yang berbeda-beda sesuai dengan sektor yang menjadi topik pembahasan dalam dialog tersebut. Sehingga dialog sektoral memungkinkan keterlibatan dari banyak pihak, banyak lembaga, banyak profesi, dan banyak orang.

Dalam satu dialog sektoral, semua pihak terkait dapat dihadirkan dan difasilitasi untuk memikirkan secara bersama kemajuan dan pembangunan di sektor yang dibahas. Melalui dialog sektoral, para pemangku kepentingan dapat mengurai masalah-masalah di sektor yang ditanganinya, mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang perlu dipenuhi, menyepakati solusi-solusi yang tepat, membuat perencanaan, serta menetapkan target-target pencapaian jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Apa pun yang diputuskan dalam dialog sektoral merupakan keputusan bersama dari semua peserta dialog. Hal ini, pada giliranya, menciptakan sinergitas dan keharmonisan baik antara lembaga pemerintah dan swasta maupun antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dalam dialog sektoral, para peserta dialog juga membagi dan menetapkan peran dan tugas dari setiap instansi terkait untuk mencapai target-target jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang sudah ditetapkan bersama. Ada tugas khusus yang ditangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, LSM, Perguruan Tinggi, lembaga keagamaan, tokoh perempuan, dan tokoh adat.

Setiap lembagamendapatkan tugas yang khusus dan berbeda-beda tetapi tugas-tugas tersebut saling melengkapi satu sama lain untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama dalam dialog sektoral. Dengan penetapan tugas secara bersama, masing–masing pihak mengetahui tugasnya. Mereka juga saling mengetahui siapa menangani pekerjaan apa. Pemahaman atas peran dan tugas dari setiap pihak ini memungkinkan mereka untuk dapat bekerjasama dan saling mendukung dan mengingatkan satu sama lain dalam rangka mencapai target bersama.

Dalam dialog sektoral, peserta diajak untuk mengfokuskan perhatiannya pada satu sektor atau bidang saja. Hal ini akan membantu semua pihak untuk menuntaskan semua persoalan yang terkait dengan sektor yang dibahas dalam dialog sektoral.

Artikel ini sudah diterbitkan di koran Cepos edisi 7 September 2017 dan dipublikasikan di sini setelah mendapat izin dari penulis.

)* Neles Tebay adalah dosen STFT Fajar Timur Abepura.

Artikel sebelumnyaPolres Pegunungan Bintang Musnahkan 852 Pohon Ganja
Artikel berikutnyaDialog Sektoral untuk Papua: Epen kah?