Soal Logo Empat Ganda, Kuasa Hukum: Putusan Belum Inkrah

0
4004

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kuasa hukum Sinode Gereja Kingmi Papua menyatakan putusan pengadilan niaga Makassar terhadap logo empat berganda belum inkrah.

Menyikapi putusan tersebut pihak gereja Kingmi Papua telah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) pada 26 April 2017 lalu di pengadilan niaga, Makassar.

Ferderika Korain didampingi David Martubungbos sebagai penasehat hukum gereja Kingmi dalam kasus logo ganda berempat mengaku siap untuk mendampingi.

“Kami sebagai kuasa hukum siap mendamapingi proses ini,” tukas Rika kepada wartawan Jumat pekan kemarin di Kota Jayapura.

David Maturbongs, yang juga salah satu tim penasehat hukum mengatakan, putusan tentang logo itu disebutkan beberapa waktu lalu lewat media bahwa putusan itu sudah inkrah. Menyoal hal ini, Maturbong mengaku putusannya sudah ada sejak 26 April 2016.

ads

“Perlu kami sampaikan bahwa saat siding itu tidak ada pihak sinode Kingmi. Sidang dilakuakn empat kali, tetapi pemberitahuan tentang proses persidangan tidak pernah sampai di kantor Sinode sampai ada putusan. Lalu sinode Kingmi baru tahu kalua ada putusan terhadap masalah logo itu tanggal 3 Agustus,” ungkapnya.

Maka, upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak gereja Kingmi saat ini adalah melalui UU Hak Cita dengn melakukan upaya kasasi.

Dijelaskan, upaya kasasi bisa dilakukan setelah 14 hari putusan itu keluar. Tanggal 3 Agustus pihaknya terima pemberitahuan, dan tanggal 10 Agustus ajukan kasasi ke pengadilan niaga Makassar.

“Tanggal 21 agustus kami memasukan memori kasasi. Secara hukum putusan itu belum inkrah. Dan kami akan tetap ikut proses hukum ini, katanya.

Sementara itu, Pdt. Dr. Benny Giay, ketua Sinode gereja Kingmi Papua meminta agar jemaatnya tidak membesar-besarkan persoalan logo gereja tersebut.
“Mari kita menerima berita ini dengan “kepala dingin” dalam semangat “menjaga kebersamaan, iman dan kesaksian kita”, ajak Giay, Jumat (6/9/2017) pekan kemarin.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Pdt. Benny membeberkan alas mendasar tentang persoalan logo empat berganda tersebut:

Pertama, kami baru menerima surat dari Dirjen Kekayaan Intelektual (Kementerian Hukum & HAM) dengan surat tertanggal 28 Agustus 2017; No: HKI.2.kl.01. 07. 81 yang menegaskan kembali hak kepemilikan kita menyangkut“logo Injil empat berganda dengan peta Papua” di dalamnya; yang diberitakan oleh GKII. Logo ini, menurut surat tsb, masih milik Gereja kita.

Kedua, sebelum menerima surat tadi, Badan Pengurus Sinode sudah mengajukan “kasasi” terhadap putusan pengadilan tersebut. Sehingga keputusan Pengadilan Niaga tersebut yang disyukuri pihak GKII dalam ibadah – ibadah pada waktu lalu “belum final”. Masih menunggu keputusan Mahkamah Agung RI.

Ketiga, baru belakangan ini, kami temukan bahwa memang pihak GKII sudah mengurus hak cipta “Injil Empat Ganda tersebut” dari Kementerian Hukum Ham RI dalam bulan Oktober 2007. Sementara hak cipta logo Injil empat Ganda dengan peta Papua baru di urus April 2011. Intinya Kementerian Hukum Ham mengeluarkan hak cipta atas Logo yang sama untuk GKII dan Badan Pengurus Sinode Kingmi di Tanah Papua dengan perbedaan: logo Injil Empat Ganda dengan peta Papua (Sinode Gereja KINGMI Papua) di atasnya sementara pihak GKII hanya “logo Injil Empat Berganda”.

Keempat, kami menduga ada pihak ketiga: sdr. BT yang mantan Kasubdin PU (jalan dan jembatan”) ada dibalik urusan dan konflik tentang “logo ini” ; karena BT yang selama ini mengaku Ketua Sinode yang dipilih Pemerintah NKRI, dan baru-baru ini sudah menyampaikan di Pyramid bahwa pihaknya yang memenangkan gugatan di PN Makasar terkait “logo Gereja” ini. Oknum tsb akan kami proses secara hukum karena (a) telah memalsukan nama dan tanda tangan Ketua Sinode KINGMI untuk mengurus Gereja baru (b) pembohongan public yang dia lakukan di masyarakat yang tidak paham hukum; yang menyebabkan seorang simpatisannya memukul Ketua Klasis KINGMI seminggu lalu; korban ybs sedang dirawat di Wamena, setelah melaporkan kepada pihak yang bewaji atas insiden pemukulan dari pemgikut fanatik BT.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Kelima, berangkat dari perkembangan ini, kami menghimbau warga jemaat dan semua hamba Tuhan (tanpa kecuali) masalah logo yang milik Tuhan, Sang Pendamai ini tidak boleh mencerai beraikan kita antara GKII dan Kingmi;

Terlebih, kata dia, apa bila kita lihat sejarah penggunaan logo di Gereja kita sebagai berikut:
• April 1962 – 1983 kita bentuk organisasi “Persekutuan” dengan Gereja Kingmi lainnya di Indonesia; logo yang kita gunakan ialah peta Papua Barat yang di lingkaran tulisan Gereja Kemah Injil Masehi Indonesia dengan tulisan Sinode / Klasis dibawah Peta Papua.
• Februari 1983 – Maret 2006 bentuk organisasi kesatuan dengan tulisan gereja Kemah Injil Indonesia Wilayah Papua dengan logo injil empat berganda tanpa peta Papua
• Maret 2006 – sekarang sesuai amandemen AD/ ART pasal 19 dan 20 kita bentuk organisasi kita ialah kesatuan dan karena otonomi kita menggunakan peta Papua di tengah yang logo yang terakhir kami gunakan ini: Injil Empat berganda dan Tanah Papua di atas ini memang sudah di konfirmasi oleh Kementerian Hukum dan Ham kami bisa berhak untuk menggunakannya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

“Sekali lagi, logo ini apabila terus melukai hati dan perasaan berbagai pihak (misalnya GKII lantaran barangkali tidak setuju dengan tafsiran kita terhadap Amandemen AD/ART GKII tahun 2006) maka kita bisa membicarakannya lagi; bersama pihak GKII setelah masa berlaku dari hak cipta berakhir,” tegasnya.

lanjut Giay, “Mengakhiri Surat Gembala ini, sekali lagi kami sampaikan bahwa “soal “logo” bukan hal besar”. Ini hal kecil yang bisa kita tangani. Ada masalah lain yang sedang mengganggu kita,” katanya.

Sebab, menurutnya, masih ada masalah lain yang harus disikapi dalam kehidupan jemaat. Yakni kehancuran kehidupan yang sedang ada di depan mata.

“Karena itu melalui surat kami mengajak “agar semua pihak mengambil waktu untuk doakan dan usahakan pemulihan dan keselamatan generasi anak-anak muda kita dan masa depannya yang selama ini kita lupakan dan abaikan,” ujar Pdt. Giay.

Selain itu, ia menambahkan, ada persoalan egoisme dan keserakahan dalam keluarga-keluarga yang terus mencerai beraikan kita sana sini dan kecenderungan untuk meLaksanakan pekerjaan Tuhan hanya asal-asalan, tidak dengan sepenuh hati. Juga keengganan mengUshakan pemulihan dalam kehidupan sehari-hari melalui karya nyata: perbuatan dan perkataan.

“Melalui surat ini, kami ajak Mari kita memohon pengampunan dari Tuhan. Mari kita tinggalkan kebiasaan dan bahasa-bahasa yang merusak kita. Mari kita maju, “bertolak ke tempat dalam”. Semoga masalah ini tidak merusak hubungan kita, tapi kita selesaikan sesuai dengan aturan dan secara kasih dan damai,” harapnya.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaHesegem: Nick Messet dan Frans Albert Yoku Sebaiknya Diam Saja
Artikel berikutnyaPetani di SP I Nabire keluhkan Air dan Pupuk