MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Bupati Bernard Sagrim mengatakan pihaknya akan mengaktifkan kembali kepala kampung dan distrik yang dinonaktifkan sebagai korban politik 2017.
Dikatakan, hal itu dilakukan untuk wujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati kabupaten Maybrat periode 2017-2022. Sebab hak-hak normatif mereka diambil tanpa memperhatikan prinsip-prinsip kemanusian.
“Kita akan memverifikasi surat pemberhentian yang dikasih apakah sesuai ketentuan atau tidak, saya minta agar surat itu dikumpul ke kabag pemerintahan umum dan kampung,” ujarnya saat apel perdana di lapangan Ela Ayamaru Senin, (18/9/2017) lalu.
Menurutnya kepala kampung akan diberikan nota dinas saja karena 2019 setelah pemilu baru akan dilakukan pemilihan kepala kampung secara serentak. Katanya, kepala kampung menganut periodeisasi 6 tahun, sama halnya dengan bupati dan wakil bupati selama 5 tahun.
“Nanti ada tim ad hoc untuk pemilihan kepala kampung,” ungkapnya.
Ia menga sudah laporkan ke Dirjen Otda terkait hal itu dan pada prinsipnya sangat mendukung bahwa setelah regulasi akan diturunkan setelah Pilkada.
“Jadi kepala kampung juga siapkan visi misi dan tim suksesnya. Karena saat menyampaikan visi dan misi itu bagaimana cara membangun masyarakat di kampung itu melalui bantuan dana kampung maupun bantuan lainnya,” paparnya.
Selain itu, ia berjanji, bupati dan wakil bupati tidak akan ikut intevensi, sepenuhnya kembalikan kepada masyarakat.
“Tetapi jangan lupa bahwa ada janji-janji politik yang sudah disampaikan dan menjadi komitmen bersama dimasing-masing wilayah yang ada di kabupaten Maybrat,” ujarnya.
Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau