BPMK Dogiyai Salurkan Dana Desa 72 M ke 79 Kampung

0
2764

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com— Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMKK) Kabupaten Dogiyai, membagikan dana desa senilai 72 Miliyar kepada 79 Kampung yang tersebar di 10 Distri, pada Kamis (19/10/2017),di Aula Digikotu, Kamuu, Dogiyai.

Yusak Auwe Kepala Dinas BPMK Kab. Dogiyai, saat membagikan dana kepada seluruh kepala kampung mengatakan dana yang diberikan tersebut bersumber dari APBD dan APBN.

Auwe menjabarkan, dana APBD 40% digunakan untuk perlengkapan operasional kampung, sedangkan APBN 60% digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kampung.

Baca Juga:  YAPMI Berikan Sarana Air Bersih Bagi Warga Distrik Agandugume dan Lambewi

Selanjutnya, dana kampung dibagi di tempat yang terbuka dengan tujuan agar tidak ada kecuringaan antara pemerintah kampung dengan dinas BPMK, karena selama ini dana yang diberikan tiba di masyarakat tidak sesuai.

“Kami harapkan agar kepala kampung benar-benar menjalankan pembangunan fisik dan non-fisik di tingkat kampung dan melakukan kegiatan pembedayaan. Selain itu, dengan dana ini masyarakat kampung diberdayakan, sesuai dengan usaha-usaha yang ada,” katanya.

ads
Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Paulus Goo, Kepala Kampung Mauwa, di sela-sela kegiatan mengatakan dana yang diterima pihaknya, tidak langsung di bagi kepada masyarakat.

“Kami biasa membagikan uang setelah masyarakat kerja.Jadi tidak semua dana kami bagikan kepada masyarakat. Kami berikan dana kepada kelompok-kelompok yang punya usaha, gereja Katolik dan Kingmi yang ada dalam kampung itu. Kami juga membuka tempat simpan pinjam di setiap RT,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Sbeelum dibagikan, kata Goo, pihaknya sudah lebih dulu melakukan pendataan usaha-usaha dan simpan pinjam setiap RT untuk diporsikan.

“Jadi dana Kampung kami tidak bagikan langsung,” katanya.

Yulianus Tebai salah satu staf BPMK mengatakan pihaknya menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi dengan syarat.

“Syaratnya adalah kepala kampung dan bendahara harus mengumpulkan laporan penduduk dan nomor rekening sebagai tanda bukti,” katanya.

Pewarta: Agustinus Dogomo
Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaPresiden Mahasiswa Uncen: Kami Tidak Setuju Tomi Mano Larang Jual Noken Bintang Kejora
Artikel berikutnyaTheo Hesegem: Tomi Mano Jangan Ciptakan Masalah Baru