Theo Hesegem: Tomi Mano Jangan Ciptakan Masalah Baru

0
3008

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Theo Hesegem, Human Right Defender (HRD) dari Pegunungan Tengah Papua menegaskan supaya wali kota Jayapura, Tomi Mano tidak menciptakan masalah baru di saat isu politik dan HAM Papua sedang hangat dibahas di Papua, Indonesia dan dunia internasional.

Hal tersebut disampaikan Hesegem menanggapi, Kamis (19/10/2017) untuk menanggapi perintah Mano yang melarang mama-mama perajut dan penjual noken di Kota Jayapura agar tidak menjual noken Bintan Kejora.

Menurut Theo, harusnya jika ingin melarang mama-mama jual noken Bintang Kejora, larangan itu sudah dikeluarkan dari dulu-dulu.

“Kalau sekarang baru melarang itu Mano sudah terlambat. Itu artinya Mano mau ciptakan masalah baru. Kenapa tidak dari dulu-dulu. Ada apa sampai baru melarang sekarang,” tegas Hesegem.

Ia mengatakan, Mano juga harus sadar dan mengerti bahwa mama-mama papua yang biasa merajut noken dan menjualnya adalah menjadikan menganyam noken dan menjual noken sebagai pekerjaan.

ads
Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

“Karena hasil penjualan itu mama-mama gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai sekolah anak-anak mereka,” ujarnya.

Hesegem menjelaskan, namanya orang berusaha, tentunya akan menciptakan hasil kerajinan dan produk apa pun agar terlihat menarik dan dapat menarik simpati pembeli untuk menarik daya beli.

“jadi biarkan mama-mama berkreasi menjahit dan merajut noken Bintang Kejora. Karena penjual noken yakin bahwa noken motif Bintang Kejora yang laku,” kata Hesegem.

Katanya, kalau wali kota tidak perlu merasa terganggu dengan noken Bintang Kejora karena ada unsur politik. Karena, katanya, soal bintang kejora sudah diatur di dalam UU Otsus.

“Kan dalam UU Otsus pasal 1 ayat 1 huruf h dan pasal 2 ayat 2 itu menjamin orang papua untuk menggunakan bintang kejora sebagai lambang kultural orang Papua. Karena Bintan Kejora itulah yang diyakini oleh orang Papua sebagai lambang kultural orang Papua. Kalau tidak bisa, pak Mano bisa baca UU Otsus,” urainya.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Ia menambahkan, perjuangan orang Papua untuk merdeka dan penggunaan Bintan Kejora sebagai lambang kultural orang Papua maupun sebagai bendera negara itu bukan rahasia lagi.

“Kalau ruang gerak untuk berkreasi saja dibatasi dan dilarang, itu namanya wali kota Jayapura sedang menciptakan masalah baru. Sebab bukan rahasia lagi, dunia tahu Bintan Kejora itu apa. Ingat juga bahwa masalah Papua bukan masalah logistik Indonesia tapi sudah menjadi masalah internasional,” katanya.

Seperti dikuti media ini dari Jubi, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta agar mama mama penjual Noken tidak menjual dagangan bermotif Bintang Kejora.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus KDRT Divonis 6 Bulan, Jaksa Didesak Naik Banding Demi Rasa Keadilan Korban

“Saya minta mereka jangan perbanyak Noken Bintang Kejora. Dan mama itu mendengar apa yang saya bilang,” kata Benhur Tomi Mano Kepada wartawan usai melakukan Inspeksi mendadak di Taman Imbi, Jumat, (13/10/2017).

Tomi juga meminta agar mama mama mengingatkan rekan sesama penjual Noken apa yang ia sampaikan. “Saya juga membeli dua Noken bermotif Persipura Jayapura dari mama mama Papua,” kata Mano, menambahkan.

Tomi juga meminta mama mama penjual Noken bisa berjualan di dalam pasar yang telah dibangun agar semua steril bersih. Selain melarang jual Noken bermotif Bintang Kejora, wali Kota Mano juga melarang penjualan judi toto gelap (Togel) di areal pasar mama mama Papua.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBPMK Dogiyai Salurkan Dana Desa 72 M ke 79 Kampung
Artikel berikutnyaKPUD Paniai: PPD dan PPS akan Diseleksi Ketat