Wali Kota Jayapura Dituding Lindungi Pengusaha Miras

0
3670

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koordinator Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Papua, Yulianus Mabel mengatakan Miras dan Narkoba hadir di tanah Papua sebagai mesin pembunuh orang asli Papua. Wali Kota Jayapura, Tomi Mano diminta tidak melindungi pengusaha miras di Kota Jayapura.

Mabel menjelaskan, dalam kehidupan orang asli papua tidak pernah dikenal yang namanya miras, narkoba dan terorisme. Barang-barang ini dipaksakan hadir di tanah papua dengan kepentingan menghancurkan masa depan orang papua.

Katanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa faktor utama pemicu kekerasan dalam rumah tangga, konflik, kematian berbagai hal yang selama ini terjadi di papua adalah akibat dari miras dan narkoba.

Pertanyaannya, dampak dari Miras itu tidak baik, tetapi mengapa Wali Kota Jayapura melindungi pengusaha-pengusaha miras berlindung di bawah ketiak wali Kota Jayapura untuk melakukan usaha-usaha miras di tanah papua.

“Karena miras itu yang banyak korbankan nyawa maupun materi orang Papua. Miras menjadi ancaman serius dalam hidup orang Papua. Sehingga kami dengan tegas meminta Wali Kota Jayapura segera mencabut izin-izin miras di Kota Jayapura. Karena kami melihat wali kota terkesan sedang melindungi pengusaha-pengusaha miras,” tegasnya kepada suarapapua.com di Waena, Rabu (25/10/2017).

ads
Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Menurut Mabel, miras juga merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM berat di tanah papua. Miras itu tidak pernah memberikan dampak positif, maka pihaknya meminta agar peredaran Miras di Kota Jayapura harus dihentikan dan ditutup.

“Penegasan ini tidak hanya untuk Kota Jayapura tetapi juga 28 kabupaten yang ada di seluruh tanah Papua,” tegasnya.

Akan Duduki Kantor DPRD dan Wali Kota Jayapura

Yulianus Mabel mengungkapkan, pihaknya akan duduki kantor DPRD dan Wali Kota Jayapura menuntut hentikan peredaran miras dan narkoba serta mendesak pemerintah Kota Jayapura untuk cabut izin-izin yang diterbitkan untuk pengusaha miras di Kota Jayapura.

“Kami akan duduki kantor DPRD dan Walikota sampai ada titik terang pada Senin 30 Oktober hingga wali kota menyatakan bahwa dia akan mencabut izin miras di Kota Jayapura. Selagi belum ada pernyataan itu kami akan terus melakukan berbagai upaya hingga peredaran miras benar-benar ditutup,” ungkapnya tegas.

Untuk mendorong isu tersebut, Mabel meminta dukungan dari gereja-gereja, masyarakat dan mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di seluruh tanah Papua.

“Kami meminta dukungan dari lima dedominasi gereja dan seluruh mahasiswa dari kampus-kampus dan universitas yang ada di Kota Jayapura dan provinsi papua berpartisipasi bersama kami untuk berantas miras bersama peredaran miras di tanah Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Kata dia, pemerintah provinsi sudah berkomitmen untuk menutup peredaran miras di tanah papua. Namun wali Kota Jayapura mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah provinsi.

“Maka kalau ke depan kalau ada korban yang meninggal karena Miras atau narkoba, akan kami bawa jenazah itu ke kediaman Wali Kota Jayapura dan pengusaha miras. Karena mereka sendiri yang membiarkan miras beredar luas di Kota Jayapura,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya tidak sendiri mendorong pelarangan peredaran miras di seluruh tanah papua.

“Kami tidak sendiri. Ada beberapa stakeholder yang mendukung kami. Karena mereka sadar bahwa peredaran miras itu tidak baik. Karena miras itu pembunuh orang Papua,” katanya.

Sikap Pemprov Papua

Dikutip dari Jubi, Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras tetap berlaku di Papua, meski dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Pemerintah Provinsi Papua tak akan menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

“Dasar dari penerbitan Perda Miras, adalah UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua,” kata Enembe, di Jayapura, Kamis (19/10/2017).

Dengan acuan itu Gubernur mengaku tak akan menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut karena undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagai pegangan dasar Perda.

“Banding untuk apa, kita punya UU Otsus yang lebih tinggi,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia UU Otsus itu memberi kewenangan Papua mengurus dirinya sendiri.

“Pemprov kalah sebenarnya dari sisi mana? Kita ini kan UU Otsus, kalau dengan alasan disandingkan dengan Permendagri, tentu posisi hirarki undang-undang kita lebih tinggi,” katanya.

Upaya pemerintah Papua memberantas miras mendapat dukungan penuh dari mayoritas masyarakat Papua. Sebab dalam waktu dekat, pemerintah dan masyarakat akan kembali turun memberantas miras di jalanan.

Tercatat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menyatakan mengabulkan sebagian isi gugatan penggugat, Anthonius Diance, yang membela kliennya, Theresia Sumendap. Theresia mengajukan gugatan perkara karena kecewa aparat Pemprov Papua menyita miras di toko miliknya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaNatan Tebay: Harus Ada Kajian Ilmiah untuk Larang Jual Noken BK
Artikel berikutnyaGembala Kaum Tertindas: Kejahahatan, Kekerasan dan Kehancuran Masih Penuhi Tanah Kami