Disdukcapil Maybrat Sosialisasi Pelayanan Administrasi 

0
13268

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Maybrat sosialisasikan bidang pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil di aula Samubah, (2/11/2017).

Acara ini dibuka wakil bupati (wabup) Maybrat, Paskalis Kocu yang dihadiri, Ketua KPU Maybrat, Ketua Panwas, pimpinan 8 dedominasi gereja, SKPD dan kepala distrik  di lingkungan pemerintah kabupaten Maybrat.

Dalam sambutannya wabup mengatakan pelayanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh pemerintah melalui dinas teknis belum berjalan maksimal karena dipengaruhi pemerintahan yang baru dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang tersedia untuk memberikan pelayanan prima, terjangkau dan berkesinambungan.

“Pelayanan berjalan maksimal tetapi juga dipengaruhi geografis, sarana dan prasarana serta kurangnya kesadaran warga masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan di kabupaten Maybrat,” kata Kocu.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Menurutnya, kepengurusan pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya sebatas pengurusan kartu keluarga, KTP, akte kelahiran dan lainnya tetapi lebih dari itu dokumen kependudukan dan data base kependudukan yang dapat dimanfaatkan juga lembaga-lembaga lain seperti dalam pesta demokrasi, perencanaan pembangunan, kesehatan, sosial, pendidikan, kriminal dan hukum.

ads

“Dinas teknis agar lebih mendata penduduk yang ada sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah oleh Bappeda. Melakukan perekaman untuk seluruh penduduk di kabupaten Maybrat serta merencanakan saran dan sarana sebagai kebutuhan untuk mendukung proses kerja ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Selain itu, kepala dinas Dukcapil kabupaten Maybrat, Matius Basna yang ditemui suarapapua.com usai kegiatan mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk membahas dan mendalami masalah kependudukan dari aspek administrasi kependudukan karena kabupaten Maybrat merupakan daerah otonomi baru berusia 8 Tahun sehingga masyarakat benar-benar mendapat pelayanan publik secara baik dan benar.

“Pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk sebagai salah satu bukti hak warga negaranya seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, perkawinan, akte perceraian, akte kematian dan lain-lain,” terangnya.

Basna mengatakan, narasumber dalam kegiatan ini dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makasar Dr. Ir. Jamil Hata dan bupati Bernard Sagrim. Kegiatan ini didasari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan sudah dilakukan penyempurnaan dengan dikeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 administrasi kependudukan dan surat

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Wabup berharap, kepala distrik dan kampung agar mendukung proses sosialisasi kepada warga masyarakat tentang betapa pentingnya memiliki dokumen kependudukan untuk kepentingan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaIndonesia Accepts Pacific’s Right to Raise West Papua Concern
Artikel berikutnyaNoken Bintang Kejora Dilarang Jual di Sorong