Noken Bintang Kejora Dilarang Jual di Sorong

0
4129

SORONG, SUARAPAPUA.com— Salah satu mama Papua di Sorong mengungkapkan polisi telah melarang mama-mama penjual noken untuk tidak menjual noken Bintan Kejora.

Mama tersebut mengatakan polisi telah memperingatkan dan melarang mama-mama untuk tidak menjual noken Bintang Kejora baik di pasar maupun di tempat yang mama-mama biasa menjual noken.

Salah satu mama yang ditemui suarapapua.com di Sorong, Sabtu (28/10/2017) lalu menuturkan, mama-mama menjual noken Bintang Kejora tapi beberapa waktu lalu disita pihak kepolisian dari Resort Kota Sorong.

“Waktu itu polisi bilang semua benda termasuk noken yang berlambang Bintang Kejora dilarang dan tidak diperkenankan jual beli ditempat umum,” ungkap mama ini meniru ucapan polisi.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Mama tersebut mengaku banyak pembeli yang beli noken Bintang Kejora. Buktinya, kata mama tersebut, banyak orang tanya noken BK setiap harinya.

ads

“Setiap hari banyak orang yang datang tanya noken BK tetapi kami sampaikan bahwa tidak dijual lagi karena sudah diperingatkan kepolisian RI. Setiap minggu 3 sampai 4 kali kami dipantau aparat di tempat jualan ini,” ungkapnya.

Menurut mama ini, mama-mama menjual noken BK karena peminat yang membeli noken BK sangat banyak.

“Pembeli sangat antusias untuk beli noken BK. Harga noken biasanya 250.000, 200.000 dan 150.000 ribu rupiah satu noken. Hasil jualan ini mendukung kami untuk membiayai anak-anak yang masih sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Kami menjual noken BK itu lebih cepat laku dari pada noken yang lainnya. Dan banyak orang yang tertarik untuk beli, khusus orang asli Papua yang datang dan pesan tetapi kami katakan tidak menjual lagi karena dilarang oleh pihak kepolisian resort kota Sorong,” ujarnya kesal.

Dikatakan, dengan adanya larangan dari polisi untuk tidak menjual noken BK dan juga adanya pantauan dari polisi yang selalu dilakukan membuat pendapatan menurun.

“Noken BK ini sangat diminati. Jadi setelah adanya larangan itu pendapatan menurun karena noken BK itu satu-satunya noken yang banyak diminati pembeli,” katanya.

Dikutip dari situs berita resmi Polda Papua Barat, sebelumya, pada 8 Oktober lalu polisi dari Resor Kota Sorong sempat menyita noken BK dari salah satu penjual noken.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Bahkan, dalam situs tersebut disebutkan, pihak kepolisian telah memberikan pemahaman bahwa barang yang dijual oleh ibu tersebut sudah menyalahi aturan

Serta tas noken yang berjumlah 4 (empat) tas tersebut langsung disita dan diamankan oleh bhabinkamtibmas untuk menjadi barang bukti.

Dikutip dari satupapua.com, Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBPP Hary Supriyanto mengatakan noken yang disita pada 8 Oktoer lalu tersebut  diamankan karena telah menyimpang dan melanggar aturan yang berlaku di Indoesia.

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDisdukcapil Maybrat Sosialisasi Pelayanan Administrasi 
Artikel berikutnyaPermohonan PT Urampi Indah Pratama Tunda Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Serui Dikabulkan