JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mananwir Paul Finsen Mayor, Ketua Dewan Adat Papua Daerah Raja Ampat mengingatkan pemerintah provinsi Papua Barat untuk memberdayakan pengusaha asli Papua.
Mayor mengaku, sebagai pimpinan dewan adat kecewa dengan sikap pemprov Papua Barat pihaknya sayangkan sikap pemprov yang tidak memberdayakan para pengusaha asli Papua di wilayah tersebut.
Menurut dia, persoalan keberpihakan kepada Orang asli Papua itu sudah jelas ada dasar hukumnya dan wajib hukumnya untuk pemprov maupun kabupaten kota di Provinsi Papua Barat agar menjalankan perintah negara yang termuat dalam UUD 1945 pasal 18 HURUF B, UU No. 21/2001 dan Perpres No. 84/2012.
“Pemberdayaan pengusaha asli Papua sudah jelas aturannya dan harus di jalankan. Pemerintah harus mampu diterjemahkan dengan memberikan pekerjaan ke pengusaha asli Papua.
Tanah Papua ini berlaku UU Otsus. Lex Specialis de Rogat Lex Generalis, hukum khusus mengesampingkan hukum umum,” jelasnya kepada suarapapua.com tidak lama ini dari Sorong, Papua Barat.
Kalau Otsus itu berlaku, kata dia, orang asli Papua harus diberlakukan khusus dengan memberikan pekerjaan dan pemberdayaan ekonomi. Jangan biarkan orang asli Papua berkelahi dengan palang pintu kantor dinas seperti yang terjadi di Kaimana dan Manokwari.
“Saya lihat pemprov maupun pemkab/kota menganggap hal ini biasa saja. Kami sangat sayangkan itu. Karena sesama pengusaha Papua harus berkelahi untuk dapatkan pekerjaan yang nilainya kecil. Kami minta untuk pemerintah duduk bersama para pengusaha asli Papua dan melihat letak duduk persoalannya,” kata Mayor menyarankan solusi.
Ia meminta untuk semua anak-anak adat yang ada di DPR PB dan pemerintahan yang ada di Kab/Kota agar perhatikan para pengusaha asli Papua.
“Saling mendukung untuk membangun Papua Barat itu sangat penting. Jadi kami minta untuk pemerintah jangan sepelekan hal ini,” katanya.
Pewarta: Arnold Belau