Permohonan PT Urampi Indah Pratama Tunda Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Serui Dikabulkan

0
12031

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan permohonan PT Urampi Indah Pratama untuk menunda pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui, Papua.

Penetapan penundaan itu dilakukan karena dinilai telah langgar ketetapan majelis hakim PTUN Jayapura. Terkait hal tersebut tim Kuasa hukum PT. Urampi Indah Pratama ancam akan laporkan perusahaan pemenang tender atas nama PT. Dewa Ruci Mulia yang berkedudukan di Dumai, Sumatera Utara ke Polda Papua.

Frederika Korain salah satu anggota Penasehat Hukum menjelaskan, putusan sela majelis hakim atas laporan penggugat  atas proses tender proyek diputuskan pada 20 April 2017 karena dalam proses tender tersebut terjadi keganjilan.

Berdasarkan itu, ia bersama Aloysius Renwarin dan David Maturbongs  sebagai Penasehat Hukum penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura.

Menurut Korain, harusnya yang menang tender adalah pihak yang menawarkan tawaran terendah. Dan kliennya sudah mengajukan itu dengan nominal 34 Milyar, dari nilai proyek 35 Milyar.

ads

“Harusnya yang terendah menawar itu yang diakomodir, terlebih klien kami juga memiliki alat yang lengkap untuk pekerjaan itu, SDM siap namun ini yang menang malah PT Dewa Ruci Mulia yang mengajukan harga proyek sama dengan nilai proyek itu yakni 35 Milyar,” ungkap Frederika.

Kata Korain, pihaknya menduga ada unsur KKN sehingga tender dimenangkan PT Dewa Ruci Mulia yang merupakan perusahaan asal Dumai, Sumatera. Sementara kliennya tidak diakomodir. Kata dia, padahal dengan peralatan kerja yang lengkap dan memiliki kapasitas dan kemampuan di level -level pekerjaan semacam ini PT Urampi Indah Pratama mampu mengerjakannya.

“Klien kami melihat ada monopoli pekerjaan. Karena perusahaan Dewa Ruci Mulia adalah anak perusahaan dari salah satu perusahaan yang juga menang tender proyek pelabuhan di Papua yaitu pembangunan pelabuhan Depapre dan Korido di Biak. Pemenangnya semua dari satu jaringan,” jelasnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Sementara itu, David S. Maturbongs yang juga salah satu PH dari PT Urampi Indah Pratama menjelaskan, sebelum putusan sela, majelis hakim sudah lebih dulu lakukan persidangan lapangan di Areal pembangunan pelabuhan Serui.

“13 Oktober kami ke Serui bersama majelis hakim dan melakukan persidangan lapangan. Hasilnya pada 23 Oktober Majelis hakim  PTUN Jayapura keluarkan penetapan objek sengketa proyek pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui,” ungkap Maturbongs.

Ia menjelaskan, artinya sejak ada penetapan tersebut majelis hakim memerintahkan PT. Dewa Ruci Mulia untuk menghentikan aktivitas pekerjaan. Tapi, nyatanya mereka tetap melakukan pekerjaan itu.

“Kami terima foto terbaru pada 27 Oktober mereka sedang bekerja,” ungkapnya lagi.

Sehingga, pihaknya meminta agar Dewa Ruci Mulia  menghentikan pekerjaan pelabuhan tersebut. .

“Jika mereka tidak melaksanakan putusan hakim maka akan ada konsekuensi hukum lain,” katanya.

Senada dengan itu, Aloysius Renwarin juga mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Papua jika pihak terkait terus melakukan pembangunan dengan abaikan putusan majelis hakim PTUN Jayapura.

“Kalau mereka masih ngotot kerja, maka kita akan bawa masalah ini ke Polda Papua karena mereka sudah melanggar ketetapan hakim,” tegasnya.

Proyek pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui mengerjakan patahan di salah satu bagian di dermaga pelabuhan melalui Dirjen Pelabuhan Laut RI. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar 35 Milyar, pembiayaan bersumber dari APBN 2017.

Berdasarkan keputusan objek sengketa dan fakta persidangan serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terjadi di lokasi dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 13 Oktober ditemukan fakta-fakta:

Pertama, keputusan sengketa yang diterbitkan Pokja Pengadaan barang dan Jasa ULP Kemenhub Dirjen Perhubungan Laut distrik navigasi kelas II Jayapura, 2017  terkait lelang yang berhak melaksanakan pekerjaan fasilitas pelabuhan laut Serui sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pelabuhan laut Serui bahwa PPK sudah membuat surat penunjukan penyedia barang dan jasa pada 3 Mei 2017 dan sudah keluarkan SPMK proyek tersebut kepada pemenang lelang atas nama PT Dewa Ruci Mulia. Bahwa uang muka pekerjaan proyek sudah diserahkan kepada PT Dewa Ruci Mulia sebesar 20% dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Kedua, peralatan telah disediakan PT Dewa Ruci Mulia namun tidak memadai dan tidak memenuhi syarat minimal proyek.

Ketiga, metode pelaksanaan pekerjaan di lokasi telah menyalahi dokumen lelang yaitu, mobilisasi alat tidak dilakukan secara keseluruhan, pembersihan lokasi tidak dilaksanakan sehingga akan berpengaruh pada tahap pekerjaan selanjutnya dan tidak memiliki Gudang sendiri untuk menyimpan barang-barang dan material proyek.

Pipa-pipa tiang pancang yang sudah karat. (Dok PH Urampi)

Keempat, setelah dicermati majelis hakim, material yang akan digunakan diduga akan menggunakan pipa silinder dengan diameter 75 cm dan tebal 12 mm milik departemen perhubungan laut dari pengadaan bahan 2014 dan kondisi barang tersebut berkarat sehingga sangat tidak layak dan tidak sesuai standar material proyek.

Kelima, pengerjaan sampai dengan waktu dilaksanakannya pemeriksaan setempat baru melaksanakan pemancangan pipa kosong sebanyak 21 titik.

Lihat juga: Foto: Pembangunan Pelabuhan Serui yang Bermasalah

Keenam, terkait kepentingan umum dalam rangka fungsi pelabuhan laut berdasarkan keterangan PPK, proyek harus segera diselesaikan karena jika terlambat bisa mengakibatkan terhambatnya kegiatan masyarakat. Dan setelah diteliti, dermaga yang sedang dikerjakan masih digunakan kapal-kapal untuk berlabuh.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, majelis hakim PTUN Jayapura menetapkan dengan Penetapan No. 16/G/2017/PTUN.JPR:

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa dan pelaksanaan tindakan administratif selanjutnya dari keputusan objek sengketa berupa:

  • Berita acara hasil pelelangan kementerian perhubungan RI Berita acara hasil pelelangan kementerian perhubungan RI dirjen perhubungan laut distrik navigasi kelas II Jayapura, Pokja unit layanan pengadaan nomor 09/PokjaPek.Pemb.Fas Pel Laut Sri/e-proc/ULP.DNG.Jra-2017 tanggal 20 April 2017 tentang pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui (lelang ulang) tahun anggaran 2017.
  • Penetapan pemenang lelang atas nama PT. Dewa Ruci Mulia untuk paket pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Serui (lelang ulang) tahun anggaran 2017 tanggal 20 April 2017 dengan kode lelang 38806

Kedua, mewajibkan tergugat, tergugat II intervensi dan pihak terkait termasuk pejabat pembuat komitmen pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut serui (lelang ulang) tahun 2017 dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) serui untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administratif selanjutnya dari keputusan objek sengketa, berupa:

  • Berita acara hasil pelelangan kementerian perhubungan RI Berita acara hasil pelelangan kementerian perhubungan RI dirjen perhubungan laut distrik navigasi kelas II Jayapura, Pokja unit layanan pengadaan nomor 09/Pokja Pek.Pemb.Fas Pel Laut Sri/e-proc/ULP.DNG.Jra-2017 tanggal 20 April 2017 tentang pekerjaan pembangunan fasiitas pelabuhan laut serui (lelang ulang) tahun anggaran 2017.
  • Penetapan pemenang lelang atas nama PT. Dewa Ruci Mulia untuk paket pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan laut serui (lelang ulang) tahun anggaran 2017 tanggal 20 April 2017 dengan kode lelang 38806

Ketiga, memerintahkan kepada panitera pengadilan PTUN untuk segera mengirimkan Salinan penetapan ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan

Dan keempat, menyatakan biaya yang timbul dalam penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaNoken Bintang Kejora Dilarang Jual di Sorong
Artikel berikutnyaFoto: Pembangunan Pelabuhan Serui yang Bermasalah