Soal  Proyek Pelabuhan Serui, Putusan PTUN Jayapura Harus Fair dan Profesional

0
2740

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aloysius Renwarin, salah satu penasehat hukum PT Urampi Indah Pratama meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengeluarkan putusan secara fair dan professional.

Renwarin mengatakan, putusan PTUN harus fair sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum untuk pihaknya. Katanya, dengan demikian akan terbukti bahwa tender di papua ini sudah berjalan sesuai dengan aturan tender yang ada.

“Kalau dilihat dalam proses tender ini, terdapat kepincangan di mana pihak Pokja Kementerian Perhubungan RI distrik navigasi kelas II mempersiapkan panitia yang tidak profesional dalam menangani proses tender,” katanya kepada suarapapua.com usai sidang di PTUN Jayapura, Senin (6/11/2017).

“Termasuk saksi yang dihadirkan. Karena saksi bicara soal keributan. Kalau mau bicara soal keributan, mestinya dibawa ke kepolisian dari awal bukan dibawa ke ranah persidangan masalah administrasi ini,” katanya.

Menurut Renwarin, saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak professional sehingga dalam kesaksiannya tidak nyambung dengan substansi persoalan.

ads

“Jadi tidak nyambung. Saya harap pihak majelis hakim secara profesional dapat mempertimbangkan saksi yang dihadirkan pihak tergugat sehingga putusan yang akan diambil kemudian itu dapat memberikan kepuasan bagi rakyat papua. Karena selalu pengusaha-pengusaha papua tidak diberikan kepercayaan untuk melakukan pembangunan di negeri ini,” pungkasnya.

Baca: Permohonan PT Urampi Indah Pratama Tunda Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Serui Dikabulkan

Frederika Korain, salah satu anggota tim penasehat hukum PT Urampi Indah Pratama menjelaskan, sidang kali ini adalah sidang pertama di mana pihaknya menguji sejauh mana, pengusaha papua mendapatkan keadilan dalam proses penegakkan keadilan di tanah papua.

“Walaupun sidang di sini sifatnya adalah administrasi, memeriksa surat-surat tetapi dari proses yang sudah kami jalani selama empat bulan ini kami harapkan di sini bahwa majelis hakim benar-benar mengambil keputusan yang adil,” jelas Korain.

Menurut Frederikan, selain mengharapkan putusan yang adil dan fair, keputusan pengadilan yang akan turun menjadi bukti bahwa ada kesempatan dan keadilan untuk pengusaha asli papua.

“Dan keputusan pengadilan ini juga akan menjadi bukti bahwa ada kesempatan yang akan diberikan pada pengusaha asli papua untuk berkarya dan bisa terlibat membangun negerinya. Itu yang kami ingin lihat dari proses akhir sidang ini” ucapnya.

“Jadi ini bukan hanya untuk perusahaan yang sedang mengajukan gugatan ke PTUN ini tapi untuk semua pengusaha asli papua yang selama ini mengalami kendala dalam proses tender yang selama ini dilakukan di papua,” katanya.

Kuasa hukum tergugat intervensi, Paltak Siburian kepada suarapapua.com mengatakan pihaknya pesimis dengan kesaksian dari pihak penggugat karena saksi adalah adik kandung dari pemilik perusahaan.

“Kami keberatan dengan kesaksian dari saksi penggugat karena tidak akan objektif dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. Kedua, kami keberatan karena dalam penyampaiannya lebih cenderung kepada menceritakan pengalaman dan pendapat,” kata Siburian, PH dari PT Dewa Ruci Mulia, perusahaan yang berasal dari Riau, Sumatera Selatan tersebut.

Ia mengatakan, sebenarnya dalam persidangan tidak boleh begitu ada opini dan pengalaman, harus melakukan pembuktian di persidangan dengan fakta-fakta di pengadilan.

“Faktanya seperti apa dan fakta hukumnya seperti apa. Keberatan kita adalah status dan kedudukan dia sebagai saksi di mana dia adalah orang di perusahaan ke dua, keterangannya lebih cenderung kepada pengalaman dan opini,” ujarnya.

PT Dewa Ruci Mulia adalah perusahaan yang menang tender dalam pengerjaan proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Serui.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPotensi Deforestasi di Papua Barat Meningkat
Artikel berikutnyaUpaya Belanda Membangun Kesehatan Papua (bagian 3)