Wakil Ketua KNPB Wilayah Timika Disidangkan Setelah Ditahan 167 Hari

0
13549
Yanto Awerkyon, wakil ketua Komite Nasional Papua Barat saat menhadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Timika pada 14 November 2017. (dok KNPB Timika)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yanto Awerkyon, wakil ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika setelah ditahan selama 167 hari di tahanan polisi dan kejaksaan.

Yanto ditahan sejak 31 Mei 2017. Yanto ditahan dalam kapasitasnya sebagai koordinator aksi deklarasi petisi dan doa di Kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang digelar pada 30 Mei.

Usai yanto ditahan, Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Rabu, mengatakan Yanto diamankan karena aksi mereka dianggap tidak sejalan dengan ideologi negara dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami amankan koordinator lapangannya. Sementara masih dalam penyelidikan,” kata Victor dikutip dari antarapapua.com.

KNPB Timika melaporkan, Yanto telah disidangkan untuk pertama kali setelah ditahan selama 167 hari. Sidang Perdana digelar pada 14 November 2017 sejak ia ditahan sejak 31 mei 2017.

ads

“Yanto sudah disidangkan di pengadilan negeri Timika. Kondisi kesehatannya sudah sehat,” ungkap Soon Tabuni, aktivis KNPB kepada suarapapua.ocm dari Timika, pada Kamis (16/11/2017) dari Timika, Papua Barat.

Tabuni mengatakan, sidang pertama yang digelar tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Yanto Awerkion. Sidang berikutnya direncakanan akan digelar pada  22 November 2017 di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Agenda  tahapan Eksesi.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Bagaimana Yanto Awerkyon Selama Ditahan?

 Pada 11 Juli 2017 lalu, KNPB Timika melaporkan, terhitung sejak ditahan tanggal 31 Mei saat memimpin ibadah dan doa mendukung #BackTheSwim international Supervised Vote For West Papua hingga 11 Juli, Yanto telah menjalani masa tahanan selama 42 hari di rumah tahanan Polsek Mimika Baru.  Yanto diancam dengan pasal makar.

Dilaporkan, pada 27 Juni 2017, aparat sempat masuk ke penjara di mana Yanto ditahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan kepala rumah tahanan. Saat itu, kepala rumah tahanan mengaku tidak mengetahui adanya aparat yang masuk ke rutan tersebut.

Sejak ditahan, selama satu bulan tujuh hari Yanto dikarantinakan aparat di tahanan dalam ruangan berukuran 3×3 meter. Hal tersebut berdampak pada kesehatan Yanto karena tidak mendapat udara segar dalam ruangan tersebut.

Akibatnya, Yanto mengalami sakit Kepala, panas dingin dan mengalami gangguan pernapasan, namun polisi abaikan kondisi kesehatan Yanto. Aparat juga sempat membatasi kunjungan keluarga yang hendak besuk Yanto di tahanan yang sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Foto-foto sidang perdana Yanto Awerkyon: Foto: Sidang Perdana Wakil Ketua KNPB Timika Setelah Ditahan Selama 167 Hari

Yanto baru dibebaskan dari ruang karantina pada 10 Juli 2017. Hal tersbeut terungkap setelah beberapa aktivis KNPB Timika menjenguk Yanto pada tanggal yang sama.

“Sekarang saya bisa mendapatkan udara segar dan bisa mendapatkan Sinar Matahari. Saya legah sedikit karena bebas dari ruangan tertutup,” ungkapnya pada 10 Juli lalu.

Setelah bebas dari karantina, Yanto mengaku kesehatannya makin membaik karena di luar karantina ia dapat menghirup udara segar dan dapat berjemur di bawah sinar matahari.

“Selama saya di karantina, saya tidak diberikan waktu untuk bertemu dengan siapa pun. Setelah saya dilepaskan dari karantina barulah saya mendapat kunjungan dari keluarga,” jelasnya ketika itu.

Drama Penahanan Yanto

Masa penahanan Yanto pertama diperpanjang setelah ditahan selama 20 hari, yakni terhitung sejak 31 Mei hingga 19 Juni. Kedua, diperpanjang pada 19 Juni hingga 28 Juli, setelah itu berkasnya polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Baca Juga:  Kampanye Pemilu Damai di Tanah Papua Adalah Upaya Negara Mempertahankan Kekuasaan

Selama di tahanan Kejaksaan sejak 28 Juli, pihak kejaksaan menolak berkas Yanto karena dianggap belum lengkap.

Dalam laporan KNPB itu dilaporkan bahwa, selama Yanto di-BAP-kan, beberapa pertanyaan ditanya dan dijawab sendiri oleh polisi. Hal tersbut menyebebkan kekuarangan alat bukti pendukung.

Masa penahanan Yanto menjadi 120 hari pada 28 September 2017 sejak ditahan.

Pada 28 September, masa penahanan Yanto diperpanjang lagi hingga 14 Oktober 2017. Dan setelah masa penahan dari Jaksa telah berakhir 20 hari, berkas Yanto kemudian dilimpahkan ke pengadilan Negeri Timika. Dari pengadilan Negeri Timika masa penahanan Yanto diperpanjang lagi selama 30 hari, terhitung 14 Oktober 2017 hingga 13 November 2017.

Sidang Perdana Yanto baru terlaksana pada 14 November 2017 setelah ditahan selama 167 hari. Sidang kedua direncanakan akan digelar pada 22 November 2017.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFoto: Sidang Perdana Wakil Ketua KNPB Timika Setelah Ditahan Selama 167 Hari
Artikel berikutnyaWarga Non Papua Sudah Dievakuasi ke Tembagapura