Hasil IKP Pilkada Serentak 2018, Papua Paling Rawan

0
3561

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hasil Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Pilkada serentak tahun 2018 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk 171 daerah peserta telah menetapkan Papua sebagai daerah paling rawan.

Komisioner Bawaslu RI, Frits Edward Siregar mengatakan, ada tiga indikator yang menyebabkan potensi kerawanan di Papua tinggi pada Pilkada serentak jilid tiga pada 2018. Tiga hal itu adalah kontestasi, penyelenggara dan partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya ada 28 indikator besar yang kita kelompokan lagi menjadi tiga indikator kerawanan suatu wilayah dalam Pilkada. Hasilnya, Papua memiliki potensi kerawanan tertinggi saat Pilkada berlangsung,” tuturnya, dilansir Kompas.com edisi Selasa (12/12/2017).

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Frits menghimbau semua pihak melihat dan berkaca dari pengalaman Pemilu di Papua sebelumnya dan menyusun strategi yang sesuai guna meminimalisir kegagalan.

“Dengan IKP ini, kita jadi tahu masalah apa yang harus kita upayakan pencegahannya atau penanganannya saat Pilkada, tentunya dengan cara yang sesuai dengan karakteristik Papua. IKP Bawaslu juga menjadi bahan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tuturnya.

ads
Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, 29 kabupaten/kota yang ada di Papua dinilai rawan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubenur Papua.

“Kami sudah mengkaji, semua wilayah dianggap rawan untuk Pilgub. Tak jauh berbeda dengan Pilkada Bupati 2018, terdapat 7 daerah yakni Puncak, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Mimika, Mamberamo Tengah, dan Biak Numfor. Daerah-daerah ini juga dinilai rawan,” ujar Kamal.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan tahapan Pilkada serentak yang akan dilalui.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada ke KPU akan dibuka pada tanggal 8-10 Januari 2018. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari. Dilanjutkan pengundian nomor urut pada 13 Februari. Setelahnya adalah masa kampanye, hingga pada 27 Juni 2018, setiap orang akan menggunakan hak pilihnya memilih kepala daerah mereka untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.

Pewarta: Bastian Tebai

Artikel sebelumnyaBupati Abock Bantu Pengojek Helm
Artikel berikutnyaELSAM: Kekerasan yang Melibatkan Aparat Terus Terjadi di Papua