Perkebunan Sawit Hilangkan Hak Hidup Masyarakat Adat Papua

0
3621

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Papua kini dikuasai investor kelapa sawit. Sebagai salah satu wilayah yang hingga kini terus bertambah ekspansi perkebunan kelapa sawit, diprediksi akan muncul banyak dampak buruk terhadap masyarakat adat Papua.

Siaran pers bersama Sawit Watch, Jubi Papua dan Walhi Papua mengungkapkan kecenderungan itu berdasarkan data bahwa seiring peningkatan produksi minyak sawit mentah (CPO) disebabkan oleh ekspansi yang terus meningkat, dari sekitar 6,5 juta hektar di 2006 menjadi 13,5 juta hektar pada tahun 2013, Indonesia mencatatkan dirinya sebagai negara yang memiliki luasan perkebunan sawit sekaligus penghasil minyak sawit terbesar di dunia.

Tercatat pada tahun 2017, sektor ini berkontribusi lebih dari 18 Milyar USD atau setara dengan sektor Migas yang dalam periode yang sama ini juga menghasilkan sekitar 18 Milyar USD. Tingginya pendapatan dari sektor ini berdampak pada semakin gencarnya pemerintah memberikan ijin untuk para investor tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari perluasan perkebunan sawit.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit menyebabkan hilangnya tutupan hutan di Tanah Papua. Itu terlihat jelas dari data Pemerintah Provinsi Papua bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Papua saat ini adalah 958.094,2 ha. Ini belum termasuk Papua Barat. Sedikitnya 79 perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah tersebar di berbagai daerah, antara lain Jayapura, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Mappi, Mimika, Nabire, Sarmi, Waropen, dan Yahukimo. Luasan terbesar terdapat di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel.

Diprediksi, luasan perkebunan sawit akan terus bertambah mengingat ada keterbatasan lahan di wilayah lain seperti Sumatera dan Kalimantan, selain itu ada kebijakan memperluas perkebunan sawit di Papua mencapai 5 juta ha.

ads

“Kalau hal ini benar-benar terealisasi, maka bukan tidak mungkin hutan dan segala keberagaman yang ada di dalamnya akan hilang,” kata Maryo Saputra Sanuddin, kepala Divisi Kampanye Sawit Watch, tidak lama ini.

Sawit Watch mencatat, dampak serius dan paling sering ditimbulkan dari perluasan perkebunan sawit di Indonesia saat ini adalah konflik pertanahan yang tak berkesudahan. Tiadanya transparansi pada proses perijinan dan tiadanya rencana yang jelas dan terukur untuk sektor ini berakibat pada mudahnya mendapatkan ijin untuk perkebunan sawit di Indonesia. Akibat dari konflik ini adalah kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan tanahnya, konflik terbuka antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah yang dilindungi oleh oknum aparat keamanan.

Baca Juga:  Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

Berdasarkan pengamatan Sawit Watch, pengembangan perkebunan kelapa sawit saat ini tidak lagi berada di Pulau Sumatera atau Kalimantan, tetapi sudah beranjak ke wilayah Indonesia Timur, mulai dari Maluku, Sulawesi, Papua Barat dan Papua.

“Proses alih fungsi lahan, hutan dan tempat hidup masyarakat (adat atau pun lokal) menjadi perkebunan kelapa sawit saat ini sedang terjadi, dan salah satunya di Provinsi Papua,” ujar Maryo Saputra Sanuddin, kepala Divisi Kampanye Sawit Watch, tidak lama ini.

Data Sawit Watch menyebutkan luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua saat ini adalah 958.094,2 (belum termasuk Papua Barat) dengan 79 perusahaan perkebunan. Besarnya angka luasan yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah di tahun yang akan datang.

“Luas perkebunan kelapa sawit yang ada saat ini di provinsi Papua akan terus bertambah, mengingat luas hutan yang ada di Papua juga tergolong besar. Jika pemerintah setempat tidak berhati-hati dalam memberikan ijin, maka bukan tidak mungkin hutan dan alam yang indah di Papua hanya menjadi cerita buat anak cucu di kemudian hari,” ungkapnya.

Ia menguraikan fakta saat ini saja dampak yang terjadi akibat dari perkebunan kelapa sawit yang masuk di wilayah Papua, antara lain terjadi konflik pertanahan, hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, kriminalisasi oleh perusahaan kepada masyarakat.

“Tentu juga dampak lingkungan berupa banjir atau kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi bukti yang dapat dilihat di berbagai media saat ini,” kata Maryo.

Meski investasi perkebunan sawit untuk membangun satu daerah tentunya penting, tetapi jauh lebih penting adalah melindungi masyarakat dari berbagi persoalan yang terjadi di sektor ini.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Berapapun pendapatan yang diterima dari investasi perkebunan sawit tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari investasi ini bagi anak dan cucu orang Papua di kemudian hari,” ujar Aish Rumbekwan dari Walhi Papua.

“Tidak lagi memberikan ijin pada sektor ini merupakan langkah yang harus dilakukan saat ini, dan memaksa perusahaan untuk melakukan intensifikasi atau mengembangkan perkebunan yang sudah ada saat ini dan bukan lagi meminta ijin untuk melakukan perluasan,” tegas Rumbekwan.

Selain itu, melibatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan perkebunan merupakan satu hal yang wajib dilakukan. “Sehingga ketika habis masa berlaku ijin perusahaan, tanah dikembalikan kepada masyarakat dan masyarakat dapat melanjutkan usaha tersebut,” lanjut Maryo.

Berangkat dari masih banyaknya persoalan yang terjadi di sektor ini, khususnya di Papua, maka kami memandang perlu ada tindakan yang perlu diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.

Dalam siaran pers bersama dikemukakan beberapa hal sebagai langkah urgen yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. Pertama, segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan tata batas wilayah, baik administratif maupun adat di Tanah Papua sebagai prioritas utama. Hal ini juga menjadi salah satu mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012, dimana hutan adat bukanlah atau tidak lagi menjadi bagian dari kawasan hutan yang selalu merujuk pada entitas negara sebagai pemiliknya. Di sisi lain, proses ini juga akan menjamin keamanan dan kepastian investasi, serta meminimalisir terjadinya tumpang tindih antara izin konsesi dengan tanah adat.

Kedua, segera melakukan proses monitoring dan evaluasi izin dan konsesi perusahaan sawit yang sudah beroperasi selama ini untuk memastikan bahwa operasi perusahaan ini telah dilakukan telah sesuai dengan tata aturan serta standar yang berlaku.

Ketiga, mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan penyelesaian konflik tenurial yang bersinergi dengan kelembagaan adat, untuk mengakomodir dan mengakselerasi proses penyelesaian konflik yang terjadi selama ini.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Keempat, tidak lagi mengeluarkan ijin dalam bentuk apa pun kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kendati di satu sisi Papua benar-benar membutuhkan rencana pembangunan dan investasi yang diharapkan mampu mengangkat penghidupan orang Papua agar dapat lebih meningkat dan sejahtera dengan bekerja di perkebunan sawit, baik sebagai buruh maupun sebagai petani plasma, namun dari sisi lain, ada kekhawatiran besar bahwa orang asli Papua hanya akan menjadi penonton karena tidak mampu untuk berpartisipasi dan terlibat dalam sektor industri ini.

“Kekhawatiran itu terutama karena situasi ini akan memicu lompatan budaya yang sangat cepat, sehingga orang asli Papua tidak akan mampu untuk berakselerasi dan akan tertinggal jauh. Faktor utama adalah ketergantungan orang asli Papua terhadap alam dan hutan sebagai sumber penghidupan utama mereka,” bebernya.

Hal ini tak terlepas dari berbagai ungkapan orang Papua terhadap hutan dapat menunjukkan eratnya pola relasi ini, seperti alam dan hutan adalah ibu, alam dan hutan adalah gudang atau lumbung, yang mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan orang Papua.

Perlu diketahui, hilangnya hutan dan alam beserta seluruh keanekaragaman hayatinya akibat perubahan fungsi atau konversi menjadi perkebunan sawit merupakan ancaman dan akan memicu terjadinya kerentanan yang luar biasa bagi orang asli Papua. Hilangnya hutan dan rawa dimana orang Papua biasa mendapatkan sagu sebagai sumber pangan (karbohidrat) utama, berburu untuk mendapatkan hewan buruan sebagai sumber protein utama, berbagai hasil hutan seperti rotan, kayu, nibung, dan lain sebagainya untuk kebutuhan sandang dan papan, serta sumber obat-obatan alam, akan secara signifikan menggerus kesejahteraan dan kualitas hidup orang asli Papua.

“Banyak pengalaman tentang hal ini. Sejak awal perkebunan sawit masuk Papua, yaitu periode 1982 saat PT Perkebunan Nusantara II masuk ke Manokwari dan Arso tahun 1992,” urainya.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaHarapan dan Tantangan Pembangunan di Dogiyai: Selesaikan Tapal Batas Antar Kabupaten (Bagian 4)
Artikel berikutnyaLP3BH: 2017 Penegakkan Hukum di Papua Barat Berjalan di Tempat