Soroti Pemulangan Jurnalis BBC, Kodam XVII Bantah AJI

0
11984

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pengusiran tiga orang jurnalis BBC Indonesia, Heyder Affan, Dwiki dan Rebecca Henschke, oleh aparat keamanan Indonesia dari Asmat, Papua, pekan lalu, dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Tiga jurnalis British Broadcasting Corporation (BBC) Indonesia itu tengah melakukan peliputan di Agats, Kabupaten Asmat. Mereka tak bisa melajutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Agats, dan dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Kabupaten Mimika.

Asmat mendapat perhatian media dan masyarakat luas karena KLB Campak dan Busung Lapar yang menyebabkan setidaknya 71 anak meninggal –69 diantaranya akibat campak, 3 karena busung lapar.

Informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats dan dari pemeriksaan diketahui bahwa salah satu dari mereka membuat cuitan di akun twitternya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit coklat.

Informasi resmi dari Kodam XVII/Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan, cuitan itulah yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa tiga jurnalis BBC itu.

ads

Usai diperiksa polisi, Jumat (2/2/2018), Dwiki dari Agats terbang ke Jakarta. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu (3/2/2018). Keduanya usai pemeriksaan tak bisa melanjutkan liputannya karena harus dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika untuk diterbangkan ke Jakarta, Sabtu pagi.

Abdul Manan, ketua umum AJI Indonesia, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC.

Wartawan BBC dikawal aparat keamanan di dermaga Agats, Kabupaten Asmat. (IST – SP)

“Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik. Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia,” jelasnya dalam siaran pers, Sabtu (3/2/2018).

AJI menyesalkan soal cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis. Selain itu, meskipun tak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka tak bisa melanjutkan liputannya di Papua.

“Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua,” kata Abdul.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Ia menilai kasus terbaru itu tak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu. Saat menghadiri Panen Raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, 2015, Jokowi mengeluarkan pernyataan yang intinya menegaskan bahwa Papua terbuka bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan. Penegasan sama juga disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Freedom Day, 3 Mei 2017 di Jakarta.

“Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua,” ujarnya.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang tahun 2017 setidaknya ada 8 jurnalis asing yang dideportasi ketika melakukan peliputan di Papua.

“Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran administrasi, yaitu tak memiliki visa jurnalistik saat melakukan liputan di provinsi di ujung timur Indonesia ini,” imbuh Abdul.

Hesthi Murthi, ketua bidang Advokasi AJI Indonesia, menyatakan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Satu keluarga mengalami gizi buruk dan TB paru termasuk seorang ibu (baju biru) ditempatkan dalam satu bangsal di RSUD Agats, Kabupaten Asmat, Jumat (19/1/2018) lalu. (Foto: Katarina Lita/KBR)

AJI berpendapat, kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan KLB di Asmat dan Papua.

“Bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis.”

Bantahan Kodam

Pihak Kodam XVII/Cenderawasih tidak terima dugaan dari AJI Indonesia. Kodam melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Kol Inf Muhammad Aidi, membantah tudingan tersebut.

Aidi menganggap penggunaan kalimat “Kecam Pengusiran” sebagai judul tulisan dari AJI terkesan ada tindakan arogansi yang dilakukan oleh negara dalam hal ini Satgas Kesehatan TNI Asmat.

“Meskipun seorang jurnalis sah-sah saja dalam memilih kalimat judul biar terkesan bombastis. Faktanya bahwa kami Satgas Kes TNI selaku pihak korban yang merasa dirugikan hanya melaporkan saudari Rebecca ke pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian,” ungkapnya dalam siaran pers.

Lanjut Kapendam, sesuai mekanisme dan proses pemeriksaan yang bersangkutan dibawa ke Timika, kemudian diserahkan kepada kantor Imigrasi dan sebagainya itu merupakan kewenangan petugas terkait.

“Itu bukan urusan kami. Kami monitor selama pemeriksaan Rebecca tidak ditahan, tetapi mereka tidur di hotel Horison Timika.”

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Aidi mengungkapkan, “Soal pengawalan oleh aparat selama proses perpindahan dari Asmat ke Timika dan ke tempat lainnya, saya kira itu hal yang wajar, (sebab) mereka tidak diborgol atau diperlakukan sebagai tawanan. Apalagi Rebecca belum tentu tahu jalan menuju tempat pemeriksaan.”

Pihak Kodam, lanjut dia, sebelumnya sama sekali tidak pernah mempersoalkan tentang kelengkapan administrasi dari wartawan asing tersebut.

“Ternyata dalam pemeriksaan terungkap kejanggalan administrasi, yakni nomor paspor yang terdapat pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: Kep 73499/MEN/P/IMTA/2017 berbeda dengan nomor paspor Rebecca Alice Henschke. Nomor paspor dalam IMTA tertulis E4024085. Sedangkan nomor paspor yang bersangkutan adalah PA5190398,” ungkapnya.

Kapendam menjelaskan, dalam IMTA lokasi kerja yang bersangkutan tidak termasuk Papua, tapi hanya berlaku di Jakarta Barat (Kota), Jakarta Pusat (Kota), Jakarta Selatan (Kota), Surabaya (Kota), Medan (Kota), Makassar (Kota).

“Berlaku dari tanggal 28-10-2017 sampai dengan 27- 10-2018. Mungkinkah punya paspor yang berbeda dan berlaku dalam kurung waktu yang bersamaan? Persoalan administrasi, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwewenang,” ujarnya.

Ini cuitan dari Rebecca yang dipersoalkan. (IST – SP)

Alasan melaporkan ke pihak kepolisian, kata dia, semata-mata karena cuitannya di Tweeter yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan menyakiti hati akibat telah membuat berita bohong atau fitnah.

“Dan, sangat berpotensi merusak nama baik kami serta institusi TNI dan negara.”

 

Aidi mengisahkan awal mula seorang masyarakat datang ke teras hotel Sang Surya Asmat menawarkan anak burung. Kata dia, anak burung itu dipegang-pegang oleh dua orang prajurit sambil berkata kepada pemilik burung, “Pak kenapa anak burung sekecil ini sudah ditangkap? Apa gak kasihan?”

“Namun entah kenapa jurnalis Rebecca secara diam-diam mengambil foto kedua prajurit tersebut kemudian diunggah ke Tweeter dengan penjelasan: “Prajurit TNI membeli burung yang dipesan dari hutan”. Ini yang tidak benar,” bantah Aidi.

Cuitan lain di Tweeter, lanjut Kapendam, di rumah sakit anak-anak hanya makan biscuit chocolate. “Faktanya meskipun dia melihat anak-anak di rumah sakit makan biscuit chocolate, bukan berarti hanya itu yang mereka makan. Dan makanan itu bukan diberikan oleh tim kesehatan, tetapi banyak dijual di warung-warung sekitar rumah sakit.”

Hal berikut, kata dia, di pelabuhan Ferry Agast, Rebecca mengambil gambar barang-barang dagangan masyarakat yang kemudian diunggah ke Tweeter dengan penjelasan bahwa, “Inilah barang-barang bantuan untuk penderita gizi buruk di Asmat terdiri dari mie instan, super sweet soft drink dan biskuit”.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Aidi menegaskan, “Bantuan yang berasal dari Mabes TNI berupa beras, makanan tambahan gizi untuk bayi berupa susu, dan lain-lain. Selimut, pakaian, vaksinasi, obat-obatan, perabot dapur seperti panci, piring, wajan, sendok, dan lain-lain. Mabes TNI tidak memberi bantuan berupa mie instan, coklat, biskuit apalagi soft drink.”

Kodam juga tegaskan bahwa tidak pernah ada larangan peliputan bagi jurnalis manapun di Asmat termasuk di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia selama mengikuti prosedur yang berlaku. Beberapa hari yang lalu jurnalis Al-Jazeera berkewarganegaraan Belanda, Steph Vazzen, meliput. Ada juga jurnalis AFP, Gianrigo Marletta.

“Mereka ini sebelumnya berkoordinasi dengan kami dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selanjutnya mereka melaksanakan peliputan dengan enjoy tanpa masalah,” katanya lagi.

Ia juga menambahkan, persoalannya banyak jurnalis asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang berlaku atau memanipulasi prosedur, sehingga terpaksa mereka harus diproses. “Namun mereka mengembangkan opini di luar bahwa Papua tertutup untuk jurnalis Asing karena ada yang ditutupi oleh pihak Indonesia.”

Lanjut Aidi, setiap negara berdaulat di seluruh dunia memiliki prosedur dalam negaranya yang wajib dipatuhi, karena melanggar prosedur suatu negara sama dengan melanggar kedaulatan negara tersebut.

“Nyatanya Discovery Chanel dan National Geographic sering menayangkan konten-konten tentang Papua dan negara Indonesia tidak pernah dipermasalahkan, artinya jurnalis Discovery Chanel dan National Geographic bisa masuk dan meliput di Papua,” bebernya.

Aidi mengatakan, Rebecca telah mengakui kesalahannya tentang cuitannya di Tweeter, meskipun ditemukan kejanggalan dari segi administrasi pihak Imigrasi Timika tetap mengijinkan mereka melaksanakan liputan di Asmat dengan catatan membuat pernyataan tertulis bahwa tindak akan mengulangi kesalahan serupa.

“Apakah Rebecca mau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali ke Asmat melanjutkan peliputan, atau pulang ke Jakarta itu adalah urusan Rebecca sendiri, yang jelas kami konfirmasi ke pihak Imigrasi bahwa Rebecca tetap diizinkan meliput ke Asmat,” tutup Aidi.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaHIPMAPAS Semarang Pasang Seribu Lilin untuk Korban KLB Asmat
Artikel berikutnyaHarapan dan Tantangan Pembangunan di Dogiyai: Terobos Wilayah, Buka Isolasi (Bagian 5/Selesai)