Yanto Awerkion Disidangkan, Saksi Ahli Tidak Hadir

0
2406
Yanto Awerkion salami hakim PN Timika. (Dok KNPB Timika)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Proses persidangan Yanto Awerkion, wakil ketua KNPB Wilayah Timika dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas nama Andi Pidato dan saksi ahli bahasa atas nama Bambang di kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Sempan, Mimika, Selasa (6/2/2018) ditunda.

Sidang ditunda lantaran kedua saksi ahli tersebut tidak hadir. Menurut keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU), keduanya berhalangan hadir karena sakit. Mereka hanya membacakan surat tertulis yang berisi pandangan seorang ahli terkait Pasal Makar 106 KUHP.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Pandangan tersebut dinilai tidak tepat dan tidak terbukti dengan pasal makar yang dituduhkan kepada Yanto Awerkion.

Dalam sidang yang digelar pada Pukul 16:50 WIT, dibacakan bahwa sidang berikut kembali akan digelar pekan depan, Senin (11/2/2018). Rencananya dimulai Pukul 13:00 WIT di Pengadilan Negeri Kelas II Timika.

Sekretariat KNPB-PRDM Wilayah Timika, dalam tuntutannya, menyampaikan permohonan untuk segera bebaskan Yanto Awerkion dari tuduhan makar.

ads
Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Kami minta ULMWP, negara-negara Pasifik, Afrika Karibia Pasifik (ACP), Uni Eropa (UE) dan dunia internasional bersama semua LSM dan advokat segera mendesak kepada Indonesia untuk cabut Pasal Makar. Karena Pasal Makar yang dikenakan kepada Yanto itu ternyata tidak terbukti,” tulisnya dalam statemen yang dikirim ke redaksi suarapapua.com.

KNPB-PRDM Wilayah Timika bahkan menuding pihak Kejaksaan sedang kerja sama dengan Polres Mimika untuk tawan Yanto Awerkion dalam tahanan.

Yanto Awerkion di tahanan. (Dok. KNPB Timika)

“Ada skenario seperti itu, jadi kami minta agar segera desak pemerintah Indonesia untuk cabut Pasal 106 KUHP.”

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Pihak keluarga juga menyampaikan tuntutan sama. Bahwa ULMWP mesti secepatnya mendesak Indonesia atas penyalahgunaan Pasal Makar. Dan mendesak kepada pemerintah agar bebaskan Yanto Awekion tanpa syarat.

Dijelaskan, surat perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Timika sudah berakhir pada 5 Februari 2018. Surat perpanjangan kedua dari Pengadilan Tinggi Jayapura terhitung dari 6 Februari sampai 5 Maret 2018.

 

REDAKSI

Artikel sebelumnyaOMK Wajib Wartakan Firman Tuhan
Artikel berikutnyaKNPB Sosialisasikan Referendum di Pomako Timika