SAYA SIAP MATI UNTUK PAPUA: Perjuangan Uskup Muninghoff dalam Advokasi HAM di Tanah Papua (Bagian Kedua/Habis)

2
7581

Oleh: Yosef Rumaseb)*

Persoalan Papua saat ini ibarat kompleksitas benang kusut multidimensi yang tidak bisa menghindar dari keharusan  penyelesaian  masalah pelanggaran  HAM。Baik pelanggaran HAM berat maupun pelanggaran HAM di bidang ECOSOC (Economic and Social Curtural Rights). Menarik untuk ditelusuri persoalan mendasar apa yang kemungkinan ada ketika Presiden RI konsern pada penanganan masalah ECOSOC dibanding pelanggaran HAM berat namun di level berikut, di Tanah Papua, arahan Presiden seolah diabaikan.

Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, Pimpinan Tertinggi POLRI. Tapi komitmen Presiden untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh WNI (ECOSOC rights) di Tanah Papua nyaris diabaikan di jajaran di bawahnya baik pemda, TNI dan POLRI. Sebagai contoh, Presiden berkunjung minimal tiga kali setahun ke Tanah Papua, jadi sudah sembilan kali berkunjung dalam 3 tahun masa jabatannya, tetapi issue kesehatan seperti Kasus Luar Biasa (KLB) Asmat tidak terendus hingga dibuka oleh Harian Kompas. Jaringan pemerintahan yang sudah dimekarkan dalam puluhan Daerah Otonomi Baru (DOB) diikuti penambahan institusi TNI dan POLRI sampai ke setiap pelosok Tanah Papua tidak mampu mengungkap masalah kesehatan secara dini. Jaringan intelejen POLRI dan TNI pun tidak peka terhadap situasi ini. Mekanisme institusi TNI dan POLRI baru bertindak merespon situasi ini sesudah media membongkarnya dan sesudah ditetapkan sebagai KLB.

Pada konteks di atas, sebenarnya lebih mudah untuk bersikap dalam proses promosi HAM di Tanah Papua. Kita bukan lagi menghadapi dilema pilihan antara hidup atau mati seperti di jaman Uskup Muninghoff. Pilihan sekarang adalah antara memelihara kebohongan atau membuka kebenaran tentang fakta penderitaan rakyat. Tapi pilihan yang nampak mudah itu dalam dunia nyata masih terlalu ideal untuk dilakoni.

Untuk itu, kita bisa menemukan alternatif  solusi perbaikkan dengan merevitalisasi peran-peran Uskup Muninghoff  dalam proses promosi HAM dalam makna luas di Tanah Papua. Hikmah ini penting bagi semua pihak.  Itulah yang saya tulis dalam bagian kedua ini.

ads

Antara “Menjilat Penguasa  Vs Membuka Kebenaran” 

Hasil Survey Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Change.org pada November diikuti lebih dari 27 ribu responden. menunjukkan persepsi terhadap pelanggaran HAM di Tanah Papua antara persepsi OAP dan bukan OAP.  Bagi OAP, penyelesaian pelanggaran HAM berat adalah prioritas. Bagi orang  luar, pemenuhan hak-hak ECOSOC seperti pendidikan, kemiskinan dan pemberantasan miras merupakan prioritas.

Persoalan lain juga adalah akses media untuk meliput kondisi Papua yang diharapkan dapat menjembatani penyelesaian pelanggaran HAM dan mencegah pelanggaran baru.

Sementara ini, pemerintah Indonesia tegas-tegas menyangkal adanya pelanggaran HAM berat di Papua. Pada flora internasional, pemerintah melakukan propaganda untuk meyakinkan dunia internasional bahwa tidak ada pelanggaran HAM di Tanah Papua dan bahwa pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun Papua. Pemerintah lebih fokus pada prioritas ECOSOC. Presiden mengkampanyekan persoalan Papua sebagai persoalan hak untuk mendapatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rangka promosi HAM di bidang ECOSOC itu ada desakan untuk mengevaluasi penggunaan Dana Otsus karena pemanfaatan dana Otsus dinilai tidak efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukti a.l. dengan adanya wabah campak dan malnutrisi di Kabupaten Asmat. Suatu situasi yang mengakibatkan Ketua BEM UI Zaadit Taqwaq memberikan kartu kuning kepada Presiden Jokowi.

Meskipun demikian,  harus diakui bahwa ruang demokrasi di Papua hingga akhir tahun 2017 sudah jauh lebih baik jika dibandingkan pada jaman Orde Baru tahun 1995 ketika Muninghoff dihadapkan pada  pilihan “mengambil resiko mati atau hidup” untuk mengungkapkan kasus Timika. Ketika para intelektual membuat laporan pelanggaran HAM, tekanan terhadapnya tidak seberat di jaman Orde Baru, meski proses penyelesaian nyaris tidak ada.

Pada konteks sosial politik NKRI demikian  apa pilihan sikap kita?

Menurut saya, pilihan saat ini lebih soft, lebih antara “menginjak bumi vs menatap langit”. Pilihan untuk “menatap langit”, dalam bahasa lebih kasar saya sebut pilihan “menjilat penguasa”,  akan menghasilkan kompromi dengan penguasa yang berorientasi pada interest pribadi atau golongan. Pilihan ini dilakukan oleh pemimpin yang tidak mencintai rakyat.  Pemimpin yang menggunakan kewenangan dan sumber daya yang ada untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan membuat rakyat jadi korban. Kebodohan, masalah kesehatan, keterbelakangan, pelanggaran HAM diabaikan memenjarakan rakyat.

Pemimpin yang “menginjak bumi” adalah pemimpin seperti Uskup Muninghoff yang menggunakan sumber daya yang dimiliki atau sumber daya yang penggunaannya ditentukan oleh kewenangannya untuk membangun rakyat Papua. Termasuk untuk melakukan advokasi terhadap penyelesain masalah pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Dia mewujudkan cinta kepada Papua dalam bidang pemenuhan hak- hak ECOSOC (Economic Social and Culture Rights) yaitu hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya setiap manusia diantaranya ialah hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk mencapai taraf kesehatan yang tinggi, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pemukiman dan sebagainya. Dia menginisiasi atau  bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun berbagai fasilitas publik terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Jika kita adalah pemimpin, kita bebas memilih antara menutupi kebenaran atau membuka kebenaran. Setiap pilihan akan menghadapkan kita pada pengadilan hati nurani kita dan kelak pada pengadilan Ilahi di akhirat. Kita bebas memilih.

Revitalisasi peran Uskup Muninghoff di bawah ini hanyalah referens untuk membantu dalam membuat pilihan.

Rekonstruksi Sejarah Peran Uskup Muninghoff

No documents, no history. Satu peristiwa sejarah dapat direkonstruksi, apabila peristiwa tersebut meninggalkan jejak berupa dokumen sejarah. Proses rekonstruksi sejarah juga berpotensi dimaknai secara subjektif.  Untuk meminimalkan prasangka subjektif maka tulisan ini didasari data yang terbuka untuk diakses pembaca.

Melalui prosedur penulisan demikian, saya membuat beberapa catatan tentang hikmah peran mendiang Uskup Muninghoff dengan tujuan mendorong proses revitalisasi dalam merespon pelanggaran HAM yang masih buruk di Tanah Papua.

Catatan pertama. Spirit yang mendorong Uskup Muninghoff melakukan advokasi HAM adalah kasih kepada sesama manusia. Suatu spirit yang agung dan universal. Spirit yang menempatkan manusia pada posisi sama di depan hukum. Tidak mempedulikan idiology politik masing-masing pihak dengan siapa dia bekerja sama demi kemanusiaan. Uskup Muninghoff dapat bekerja sama dengan Jenderal TNI Prabowo pada saat pembebasan sandera di Mapenduma lalu berkomunikasi dengan baik dengan Kelly Kwalik, Panglima TPN-OPM, dan diterima dengan baik oleh keduanya meski keduanya bermusuhan karena idiology politik yang berbeda. Bukan spirit politik.

Spirit ini yang mendorong lahirnya berbagai karya besar Uskup Muninghoff. Baik dalam advokasi HAM di bidang kekerasan negara maupun di bidang pemenuhan hak-hak ECOSOC.

Almarhum Uskup Muninghoff meninggalkan banyak sekali jejak cinta kasih yang amat sangat dalam bagi Bangsa Papua. Dia misalnya juga membangun Rumah Sakit Dian Harapan di Waena. Dia membangun SMA Gabungan di Jayapura. Dia turut membangun Yayasan Pembangunan Masyarakat Desa (YPMD), LSM pertama di Papua yang  mempelopoi kiprah bagi pembangunan masyarakat desa. Dia turut membangun LBH. Bahkan sebuah sumber menyebutkan bahwa kantor YPMD dan LBH di Jayapura saat ini ada karena dukungannya. Dia membangun Asrama Putri Nurjaya di Abe. Dan masih amat banyak lagi jejak cinta kasih beliau bagi Bangsa Papua dalam banyak karya pembangunan SDM Papua

Hari-hari ini Indonesia sedang cari bentuk implementasi Otsus di bidang HAM, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi kerakyatan. Sesungguhnya, jika ada kasih sayang dan cinta mendalam bagi OAP dari Jakarta maupun para pejabat (decision makers) di Tanah Papua, maka cukuplah meniru contoh yang diwariskan Uskup Emeritus Herman Ferdinand Maria Muninghoff OFM. Jejak-jejak kasih sayangnya banyak bertaburan.

Catatan kedua. Laporan pelanggaran HAM yang ditindak-lanjuti oleh mekanisme domestik pada tahun 1995 adalah laporan Keuskupan Jayapura, bukan laporan Australian Council For Overseas Aid (ACFOA) Internasional.

Ini menunjukkan bahwa meskipun HAM adalah issue universal namun kadang kala masalah pelanggaran HAM “dikandangkan secara domestik dengan dalil “urusan dalam negeri dan tidak boleh diintervensi oleh (warga) negara lain”. Artinya, pimpinan lembaga-lembaga berbadan hukum Indonesia memiliki power lebih baik dari pada lembaga advokasi di luar negeri untuk membuka kebenaran tentang pelanggaran HAM di tanah ini, seperti yang dilakukan Muninghoff.

Catatan Ketiga. Uskup Muninghoff menjaga jarak subjektivitas dalam proses advokasi HAM. Dalam laporannya, Uskup Muninghoff menempatkan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai satu  kesatuan yang saling menguji, untuk menghadirkan kembali negara yang melindungi segenap bangsa, dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Laporan Uskup Muninghiff berisi kajian tentang tindakan melawan hukum yang mengakibatkan hak azasi manusia dilanggar. Yaitu pembunuhan secara kilat (summary execution), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest & detention), penyiksaan (torture), penghilangan (disseparance), pengawasan (surveillance), perusakan harta milik (destruction of property).

Catatan Keempat. Meskipun Uskup Muninghoff bertindak lokal dalam konteks Gereja Katolik, baik Keuskupan Jayapura maupun Konferensi Wali Gereja di Indonesia (KWI), namun dampak dari tindakannya bersifat global. Dukungan terhadap advokasi HAM yang dilakukan oleh Uskup Muninghoff bahkan melampaui ruang kerja Gereja Katolik, dan mendapat dukungan solidaritas lintas agama, lintas institusi, lintas profesi, bahkan lintas negara. Realita historis ini patut dikaji dan direvitalisasi dalam advokasi HAM di Tanah Papua saat ini dan ke depan.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Catatan Kelima. Baik dari Uskup Muninghoff maupun dari Uskup Belo di Timor Timur, kita bisa pelajari suatu sikap yang konsisten pada moral perjuangan mereka untuk menegakkan pemuliaan HAM di depan hukum. Mereka tetap fokus dalam pekerjaannya di gereja tanpa melibatkan diri dalam politik praktis, meskipun mungkin sebagai warga negara mereka memiliki aspirasi politik tertentu.

Dari rekonstruksi sejarah peran Uskup Muninghoff dalam advokasi HAM di atas, itulah 5 (lima) hikmah yang saya nilai penting untuk direvitalilisasi dalam peran serupa oleh generasi sekarang maupun mendatang.

Revitalisasi Peran Uskup Muninghoff

Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal, menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital atau sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan.

Revitalisasi peran Uskup Muninghoff adalah proses, cara dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali hal-hal penting dari peran Uskup Muninghoff dalam proses mengadvokasi HAM pada masa kini di Tanah Papua.

Ada tiga aspek dalam proses revitalisasi peran Uskup Munighoff yang penting. Yaitu revitalisasi spirit, revitalisasi leadership dan revitalisasi good governance.

Aspek Pertama: Revitalisasi Spirit

Pada jaman Uskup Muninghoff, pilihannya adalah “mati atau hidup”. Karena cintanya buat Papua, Uskup membuat pilihan “siap mati untuk Papua”. Saat ini, pilihan kita lebih mudah, pilihan antara menutupi kebenaran atau membuka fakta. Antara “menatap langit vs menginjak di bumi”.

Bila pilihan kita adalah “menatap langit”maka marilah kita menyanyikan koor mendukung statemen pemerintah pusat bahwa tidak ada pelanggaran HAM di Tanah Papua dan kita fokus mendukung program BBM Satu Harga, pembangunan infrastruktur, dsb dan ikut melakukan evaluasi penggunaan dana Otsus yang saat ini jadi agenda nasional saja.

Akan tetapi, jika kita memilih “menginjak bumi” maka kita dihadapkan pada pilihan untuk, demi kemanusiaan yang berke-TUHAN-an Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, mendorong penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang faktanya memang ada.

Secara konstitusi, tidak ada UU yang dilanggar jika masalah pelanggaran HAM berat diproses secara hukum. Tetapi faktanya, ada resistensi dan atau pembiaran oleh mekanisme domestik untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran yang ada.

Oleh karena itu, macetnya mekanisme hukum domestik untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Tanah Papua sebaiknya direspon dengan menempuh mekanisme internasional untuk mendorong penyelesaiannya. Saya yakin mekanisme internasional yang jujur dapat membantu semua pihak, termasuk pemerintah Indonesia,  untuk mengungkap kebenaran. Jika kebenaran berpihak pada pemerintah maka reputasi Indonesia di mata internasional dan rakyat terjaga. Jika kebenaran berpihak pada rakyat Papua, maka mekanisme yang sudah ada dalam UU Otsus (Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sebaiknya direalisasi dan difungsikan.

Pada aspek pemenuhan hak-hak ECOSOC,  jejak karya mendiang Uskup Muninghoff memberi hikmah bahwa dari cinta kasih yang besar terhadap OAP lahirlah banyak karya besar di bidang kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi kerakyatan, media, dll.

Dari contoh ini kita bisa berkaca dan berkesimpulan sendiri dari spirit seperti apa lahir bencana kesehatan (wabah), masalah malnutrisi, keterbelakangan pendidikan, dll. Juga dari spirit seperti apa lahir masalah korupsi, mafia APBD, marginaliasasi orang Papua dari akses investasi, mafia proyek, dsb.

Aspek Kedua : Revitalisasi Leadership atau kepemimpinan

Kepemimpinan (leadership) adalah suatu proses untuk mempengaruhi dan mendorong orang lain agar bekerja keras dalam mencapai suatu tujuan dengan memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi.

Mengapa Laporan Uskup Muninghoff tentang Pelanggaran HAM di Timika bisa menggerakkan solidaritas begitu luas menembus batas primordial sempit?

Menurut saya,  karena Uskup mempraktekkan leadership yang terbuka dalam mensikapi issue HAM sebagai issue universal. Dia seorang Uskup yang terbuka menerima nasihat dari John Rumbiak, seorang penganut agama Kristen Protestan, dan kemudian bersedia bekerja sama dalam jaringan advokasi dengan pimpinan LSM HAM di level nasional yang semuanya beragama Islam. Dia tidak menunjukkan sikap defensif atau tertutup kepada pihak lain dengan alasan beda agama. Dia  berpihak pada kebenaran dan kebenaran itu membangun solidaritas pro korban melampau sekat-sekat primordial.

Juga, karena Uskup Muninghoff membumikan kasihnya bagi sesama manusia (OAP) dalam bahasa hak azasi manusia yang universal sesuai kaidah hukum. Uskup membuat laporan  tentang fakta pelanggaran HAM berbasis analisa hukum.

Ketiga, leadership Uskup dimulai dengan contoh bahwa dia siap mengambil resiko, termasuk resiko jika dia dibunuh karena keputusan itu. Keberanian Uskup memberanikan pihak lain yang solider.

Baca Juga:  23 Tahun Otsus, Orang Asli Papua Termarginalkan

Pertanyaan pada saat ini adalah, adakah pemimpin di Tanah Papua yang memiliki leadership yang berpihak pada HAM secara universal, tanpa kungkungan primordialisme sempit, yang mampu membangun solidaritas? Pertanyaan ini pun pertanyaan universal, tidak hanya ditujukan kepada Uskup pengganti Uskup Muninghoff atau Uskup dari Keuskupan lainnya. Tidak pula hanya kepada Ketua Sinode atau pimpinan gereja lainnya. Tidak hanya kepada pimpinan  LSM berbasis HAM. Tidak hanya kepada pimpinan MRP. Tidak hanya kepada pimpinan DPRP. Tidak hanya kepada pimpinan berbagai universitas antara lain Rektor Uncen dan Rektor Unipa. Pertanyaan ini adalah pertanyaan universal kepada semua, dalam ruang politik nasional saat ini di mana ada banyak fakta pelanggaran HAM di Tanah Papua, apakah anda memilih “menatap langit atau menginjak bumi?”

Banyak pribadi sudah sedang melakukan advokasi HAM tetapi power mereka lemah untuk mendorong terjadinya perubahan sikap pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua. Hanya apabila semua pemimpin atas nama lembaga masing-masing bersatu mengambil pilihan “menginjak bumi” dan mengundang utusan PBB untuk hadir di Tanah Papua dalam rangka menyelesaikan masalah HAM, maka itu akan terjadi.

Pada aspek leadership dalam proses pembangunan hak azasi di bidang ECOSOC, kita dibuat kagum dengan karya-karya Uskup Muninghoff.  Dalam keterbatasan sebagai seorang rohaniwan, leadership  almarhum telah mendorong para ahli dari multidisiplin terlibat dalam pembangunan masyarakat Papua. Hasilnya luar biasa.

Jika kita menggunakan fakta leadership Uskup Muninghoff sebagai perbandingan untuk melihat kondisi pembangunan Papua yang banjir dana Otsus, sudah dimekarkan menjadi dua provinsi dan puluhan kabupaten, mendorong pemekaran Polda dan Kodam dengan turunabnya, dibangun dengan berbagai kebijakan khusus, dikunjungi Presiden Jokowi setahun tiga kali tapi masalah kesehatan mewabah, tergantung pada raskin dan tidak berdaya dalam bidang pangan, punya bangunan sekolah tanpa guru, banyak mall dan ruko tapi bukan milik orang Papua, RSUD dengan pelayanan yang panen kritik, menjadi korban zona pengorbanan dari investasi multinasional, dll bahkan secara nasional menempati angka terburuk pada IPM secara nasional maka kita akan berkesimpulan bahwa ada yang salah dalam leadership dalam proses pembangunan Papua dari tingkat Presiden sampai Bupati. Suatu langkah evaluasi dan koreksi perlu dilakukan. Sebaiknya semua pihak belajar dari teladan leadership Uskup Muninghoff dalam melakukan pembangunan hak-hak ECOSOC di Papua.

Aspek Ketiga: Revitalisasi Good Governance

Good Governance adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Tentu dalam mewujud-nyatakan mimpi-mimpi Uskup Muninghoff dalam advokasi HAM, terutama di bidang ECOSOC, diperlukan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya, diperlukan kepercayaan dari penyandang dana terhadap kemampuan Uskup Muninghoff melaksanakan manajemen tata kelola yang kredible.

Saat ini, dana OTSUS melimpah tapi berdasarkan bukti-bukti yang ada, misalnya dalam kaitan dengan persoalan kesehatan, bisa disimpulkan bahwa  manfaatnya bagi rakyat belum maksimal. Manajemen yang secara sukses diterapkan oleh Uskup Munighoff, kiranya dapat dijadikan cermin untuk mengoreksi implementasi good governance dalam pemanfaatan tsunami dana Otsus ke Papua.

Penutup

Persoalan Papua saat ini ibarat kompleksitas benang kusut multidimensi yang tidak terhindar dari keharusan untuk menyelesaikan  masalah pelanggaran  HAM Baik pelanggaran HAM berat maupun HAM di bidang ECOSOC (Economic and Social Curtural Rights).

Tetapi, dalam ruang demokrasi saat ini, pilihan untuk melakukan advokasi HAM tidak seberat ketika Muninghoff harus memilih antara antara hidup atau mati. Pilihan sekarang lebih mudah, antara menjilat kebohongan penguasa atau membuka kebenaran tentang fakta penderitaan rakyat.

Jika kita adalah pemimpin, kita bebas memilih antara menjilat penguasa atau memihak kebenaran. Setiap pilihan akan menghadapkan kita pada pengadilan hati nurani kita dan kelak pada pengadilan Ilahi di akhirat. Kita bebas memilih.

Bintuni 16 Februari 2018

 

)* Penulis adalah anak kampung, tinggal di Biak.

Artikel sebelumnyaWarga Jemaat GIDI Rayakan 55 Tahun Injil Masuk di Goyage
Artikel berikutnyaMSG Sepakati Kriteria untuk Proses Keanggotaan ULMWP