LP3BH Tagih Janji Jokowi untuk Selesaikan Masalah HAM

0
12299

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Jelang akhir masa jabatannya menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, Presiden Joko Widodo belum juga memenuhi janjinya pada tanggal 26 Desember 2014 di Stadion Mandala Jayapura untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Tanah Papua hingga saat ini.

Hal tersebut ditegaskan Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari dalam suratnya yang diterima redaksi suarapapua.com, Minggu (24/2/2018), mengingat masa jabatan presiden Jokowi akan berakhir, namun penyelesaian pelanggaran HAM berjalan di tempat sejak peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang berat di Lapangan Zakeus Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, tanggal 8 Desember 2014, saat malam perayaan Natal Nasional saat itu di Jayapura.

“Saat itu, Jokowi selaku Kepala Negara Republik Indonesia memberi “janji” bahwa dirinya akan melakukan dua hal, yaitu pertama menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat di Tanah Papua, termasuk kasus Paniai, dan juga melakukan dialog dengan rakyat Papua,” ungkap Warinussy.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Sekarang sudah tiga tahun dua bulan berjalan waktu, Presiden Jokowi belum juga mampu mewujudkan janjinya dan belum mampu pula memenuhi harapan dan keinginan rakyat Papua untuk memperoleh keadilan dari negara yang senantiasai dikedepankan oleh Jokowi dalam berbagai langkah pendekatannnya ke Tanah Papua,” ujarnya.

Menurut Warinussy, seharusnya Presiden Jokowi menempatkan langkah-langkah penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua pada prioritas utama di sisa waktu tahun pemerintahannya saat ini, tepatnya di tahun 2018.

ads

“Sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera bertemu dan berdialog dengan para aktivis pembela HAM dari Tanah Papua dan seluruh pemangku kepentingan soal-soal penegakan hukum dan HAM, baik di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Termasuk Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Provinsi Papua,” kata peraih penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 ini.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Tujuannya, lanjut dia, penting untuk mengkritisi dan sekaligus mengkaji bersama langkah-langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua sesuai ketentuan perundangan yang berlaku serta sesuai amanat instrumen penegakan hukum dan HAM yang berlaku universal.

Dikemukakan, bagaimanapun permasalahan pelanggaran HAM di Tanah Papua telah menjadi isu dan mendapat perhatian dunia internasional dewasa ini, sehingga penyelesaiannya jelas harus menjadi perhatian dan keperdulian dari seoang Presiden Jokowi saat ini.

“Saya yakin jika Presiden Jokowi dapat memulai langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua seperti kasus Wasior (2001), kasus Wamena (2003) dan Enarotali-Paniai (2014), maka dukungan rakyat akan makin tinggi dan turut mempengaruhi elektabilitas Presiden Jokowi jelang Pilpres 2019 mendatang. Sekaligus bakal memperbaiki citra Indonesia sebagai negara di dunia internasional saat ini,” tukasnya.

Yan menyarankan, presiden dan jajaran pemerintahannya tidak perlu merasa kuatir dan ragu dalam mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, karena sebenarnya negara ini sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Disebutkan salah satu langkah penting yang mesti dijalankan oleh Presiden Jokowi sekarang adalah segera memerintahkan dibentuknya Pengadilan HAM di Jayapura sebagai perwujudan dari amanat Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001.

“Dengan demikian, segenap proses penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat sebagaimana halnya kasus Wasior, Wamena dan Paniai dapat ditindaklanjuti secara hukum hingga diadili di pengadilan HAM di Jayapura, demi memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP),” ujar Warinussy.

 

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGeorge Saa: Orang Papua Didiskriminasi Dimana-mana
Artikel berikutnyaBerstatus Pengamat di MSG, West Papua akan Diundang dalam Festival Budaya Melanesia