PT. BAPP Serobot Tanah Adat Seluas 19,3 Ha Milik Suku Mpur di Lembah Kebar Tambrauw

0
4685

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Masyarakat adat di dataran Lembah Kebar, Kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat, mengadu ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, terkait adanya dugaan penyerobotan tanah adat milik adat 6 marga suku Mpur oleh PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP).

Semuel Ariks bersama Kepala Kampung Anjai, Mathias Anari dan Kepala Distrik Kebar, David Anari telah membeberkan sejumlah hal yang menurut penilaian masyarakat adat pemilik tanah di Lembah Kebar dilanggar oleh PT. BAPP, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dianggap tanah adat milik marga Amawi, Arumi, Kebar, Wasabiti, dan Wanimeri, diserobot oleh perusahaan BAPP, mereka minta LP3BH untuk advokasi.

Setelah menerima laporan dan pengaduan tersebut, Senin (26/2/2018), LP3BH akui bahwa PT. BAPP merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yang ijin awalnya adalah usaha kebun jagung.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, mengatakan, ijin operasional yang diberikan pemerintah dan realita di lapangan berbeda.

ads

“Perusahaan perkebunan Kepala Sawit ini memperoleh ijin pembukaan kebun yang ternyata berisi tanaman jagung dan terus melakukan perluasan areal kerjanya dengan melakukan penebangan sejumlah tanaman jangka panjang produktif milik masyarakat adat Kebar tanpa memberi ganti-rugi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelas Warinussy dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

LP3BH menduga, pemberian ijin lokasi bagi PT. BAPP cenderung melanggar hak-hak masyarakat adat Mpur yang telah diakui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Karena ternyata perusahaan tersebut memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 873/MenhuII/2014 tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama investor PT. Bintuni Agro Prima Perkasa di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, seluas kurang lebih 19,3 hektar yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kehutanan Republik Indonesia, utamanya setelah dirubahnya Undang-Undang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013,

Menurut Yan, LP3BH segera melakukan langkah hukum dan menginvestigasi masalah tersebut untuk menyusun strategi pembelaan dan advokasi hak-hak masyarakat adat Mpur dengan merangkul Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

LP3BH juga mendesak Bupati Tambrauw dan Gubernur Papua Barat untuk mencabut ijin operasional dari PT. BAPP demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum Masyarakat Adat Mpur di dataran Kebar sesuai amanat Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008.

Penolakan terhadap perusahaan kelapa sawit berkedok kebun jagung itu sebelumnya sudah berkali-kali ditolak masyarakat setempat.

Hugo Asrouw, pemuda Papua asal Tambrauw, pernah mendukung sikap masyarakat Kebar-Tambraw menolak pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Bagi Hugo, kehadiran perusahaan tersebut di Mpur Soor (Lembah Kebar) tidak akan banyak memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Hal ini berangkat dari pengalaman di daerah lain, perusahaan kelapa sawit selalu menyengsarakan pemilik ulayat.

“Kami menolak rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit itu. Sebab tidak ada peningkatan pemberdayaan khusus kepada masyarakat suku setempat jika kelak hal ini terjadi,” katanya dilansir lensapapua.com edisi 9 November 2017.

Hugo Asrouw yang juga sekretaris jenderal Aliansi Pemuda Papua di Manokwari itu menegaskan, sejak awal masyarakat adat tak mau lepaskan tanah adatnya untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit di sepanjang Lembah Kebar, meski didesak pemerintah daerah.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Dari setiap sisi negatif adanya hutan proyek kelapa sawit, tidak pernah menyentuh kesejahteraan masyarakat lokal. Hal berikut, ini salah satu unsur kapitalisme,” ujarnya.

“Kita belajar dari contoh yang sudah ada. Salah satunya lahan kami atau hutan Papua yang habis akibat proyek kelapa sawit. Jadi, kami tidak kompromi lagi dengan kapitalis. Sebab merusak hutan dan lingkungan hutan adat,” tegas Hugo.

Ia mengaku kecewa dengan pimpinan daerah yang selalu tutup mata melihat persoalan rakyat yang  dibiarkan berlarut-larut tanpa ada perhatian serius.

“Dari konteks Kabupaten Tambrauw, sebenarnya langkah pemerintah dalam membuka kelapa sawit itu sangat tidak logis. Sebab jika pemerintah serius mau membangun masyarakat lokal setempat, bisa mendorong masyarakat dalam bidang pertanian dan peternakan yang lebih dimengerti dan dipahami masyarakat, bukan justru menghadirkan investor kelapa sawit, PT. BAPP dengan melepaskan luas tanah hutan adat di Lembah Kebar seluas 19,368,77 hektar,” bebernya.

Hugo secara pribadi dan mewakili keluarga di Mpur Soor dan sekitarnya sampai Kamundan sejak awal tegas menolak SK 873/Menhut-II/2014 tersebut.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPeta NASA Ungkap Gletser Puncak Jaya Lenyap Secara Drastis
Artikel berikutnyaMahasiswa Dogiyai Terkesan Kunjungi UPT Penyuluh Pertanian Jawa Timur