BeritaIni Hasil Putusan Bawaslu Papua Terhadap Dugaan Ijazah JWW

Ini Hasil Putusan Bawaslu Papua Terhadap Dugaan Ijazah JWW

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gugatan terhadap ijazah milik John Wempi Wetipo, salah satu calon Gubernur Provinsi Papua, akhirnya diputuskan hari Sabtu (10/3/2018) kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menetapkan dalam putusannya bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Fegie Y Wattimena, ketua Bawaslu Provinsi Papua, membacakan amar putusan, “Menolak seluruhnya permohonan bernomor registrasi 01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal.”

Putusan Bawaslu ini diambil setelah sebelumnya digelar beberapa kali sidang musyarawah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua di ruang sidang kantor Bawaslu Papua, Kota Jayapura.

Pembacaan putusan kemarin ini setelah pada sidang terakhir hari Selasa (6/3/2018) malam, dengan agenda pemaparan kesimpulan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe-Klemen Tinal (Pemohon), KPU Papua (Termohon), dan tim kuasa hukum John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Pihak Terkait), tidak menemui kata mufakat.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang digelar sebelumnya, kesimpulan dapat dicapai ketiga peserta musyawarah. Namun, tim kuasa LUKMEN berprinsip bahwa ada ketidakcermatan KPU Papua dalam memverifikasi ijazah salah satu kandidat Pilgub Papua yang dinilainya bermasalah, sehingga kepada KPU dalam petitumnya diminta membatalkan keputusan penetapan dua kontestan Pilgub Papua.

Tim kuasa hukum LUKMEN juga menegaskan, Bawaslu harus menyatakan bahwa JWW tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Papua dalam Pilgub 2018.

Permintaan pemohon kepada Bawaslu agar KPU menyatakan paslon JWW-HMS atau JOSUA tidak sah, dan Bawaslu memerintahkan KPU Papua untuk menetapkan pemohon sebagai calon tunggal.

KPU Papua dalam kesimpulannya menegaskan, verifikasi yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah benar sesuai prosedur yang berlaku di negara ini. Menurut termohon, ijazah strata satu (S1) dan strata dua (S2) yang digunakan saat pendaftaran calon gubernur Papua JWW, sah dan benar dikeluarkan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Fegie mengatakan, putusan atas gugatan terhadap keabsahan ijazah calon Gubernur JWW, sudah sesuai bukti dan fakta, mengacu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1  tahun  2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun  2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Juga, Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan musyawarah Bawaslu Papua, pada sidang pleno menegaskan sah dan benar bahwa Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 28/PL.03.1/Kpt/Prov/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Dengan putusan tersebut, selanjutnya pasangan JWW-HMS dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilgub Papua tahun 2018.

Usai mendengar putusan, Pieter Ell, kuasa hukum KPU Provinsi Papua, menyatakan, permohonan pemohon terkait keabsahan ijasah milik JWW dari Sekolah Tinggi Ilmu Politik (STISIPOL) Silas Papare Jayapura, seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan termohon untuk diverifikasi pada tahapan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Pieter menyatakan, dengan putusan Bawaslu Papua, Pilgub Papua tahun 2018 tetap diikuti oleh dua paslon sesuai keputusan termohon sebelumnya.

Diketahui, saat ini kedua kandidat tengah melakukan kampanye di daerah-daerah. Kampanye dimulai sejak 26 Februari 2018. Lukmen dan Joshua gelar kampanye sesuai jadual yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.

Pewarta: CR-4/SP
Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.