APBD Kabupaten Nduga Diduga Dimanipulasi, LP2TRI Lapor ke Pihak Berwajib

0
3662

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Nduga diduga disahkan tidak melalui mekanisme dan penuh rekayasa tanpa melibatkan lembaga legislatif.

Hal itu sebagaimana temuan dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Nduga, bahwa dugaan tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum karena diduga terjadi pemotongan anggaran secara sepihak oleh beberapa oknum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa melibatkan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nduga.

Ketua DPW LP2TRI Nduga, Hendrik Abnil Gwijangge, mengatakan, saat penetapan terjadi pemalsuan tanda tangan, bahkan secara sepihak menambah dan mengurangi alokasi anggaran dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Apalagi saya sebagai Kepala Bagian Hukum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tim TAPD Kabupaten Nduga, tidak dilibatkan dan diberitahukan pada saat penetapan APBD 2018,” ungkapnya dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com.

Dikemukakan, sesudah diselidiki ternyata Nomor 07 yang digunakan dalam penetapan Perda terkait penetapan APBD 2018 dan Perbup Nomor 13 tentang penjabaran APBD adalah tidak tepat dan tidak benar alias palsu. “Karena Nomor Perda dan Nomor Perbup yang digunakan itu tidak sesuai dengan nomor urut dokumentasi yang ada dalam lembaran daerah dan berita daerah di Kabupaten Nduga,” bebernya.

ads
Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

Lanjut Hendrik, “Pada saat penetapan APBD 2018, Tim Banggar DPRD Kabupaten Nduga tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahan untuk penetapan APBD 2018.”

Ia mengungkapkan dari hasil investigasi ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi pemalsuan dokumen APBD 2018 karena hasil kesepakatan saat pembahasan forum resmi antara Tim TAPD dan Tim Banggar DPRD berbeda dengan kebijakan sepihak beberapa oknum TAPD.

“Kami sudah pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD dan menyatakan bahwa penetapan APBD 2018 itu ada dugaan kuat pemalsuan dokumen, sehingga kami dari Bagian Hukum dan DPRD Nduga sudah buat pernyataan secara resmi,” kata Hendrik.

Beberapa temuan yang diduga kuat dalam kategori perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen APBD 2018 yang dilakukan oleh beberapa oknum TAPD Nduga, kata dia, dilaporkan ke pihak berwajib untuk dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

“Data-data lengkap, LP2TRI sudah layangkan ke Kejaksaan Tinggi, Polda, BPK dan KPK,” katanya sembari menambahkan laporan tersebut dilampiri surat pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nduga, surat pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Nduga, bukti dokumen pembahasan APBD 2018, dan bukti dokumen penetapan APBD 2018.

Surat pernyataan unsur pimpinan dewan ditandatangani ketua Anthi Gwijangge, wakil ketua I Alimi Gwijangge, dan wakil ketua II Dinar Ronal Kelnea, memuat tiga poin dalam surat tertanggal 20 Maret 2018.

Pertama, Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Nduga yang juga anggota Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nduga tidak pernah dilibatkan dan diberitahukan pada saat pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2018.

Kedua, Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Nduga juga mempertanyakan keabsahan penetapan dokumen APBD tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh beberapa oknum TAPD. Karena tidak pernah diundang untuk melakukan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan pembahasan APBD juga tidak pernah diberitahukan untuk tetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD agar menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD 2018 seperti yang diatur dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Ketiga, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nduga juga mempertanyakan perubahan-perubahan anggaran dalam Dokumen APBD 2018 yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa oknum TAPD tanpa melalui pembahasan resmi bersama Tim Banggar DPRD dan menyatakan bahwa perubahan-perubahan anggaran oleh beberapa oknum TAPD merupakan perbuatan melawan hukum, karena apa yang telah disepakati dalam dokumen APBD pada saat pembahasan berbeda dengan apa yang ditetapkan, sehingga diduga kuat ada indikasi pemalsuan dokumen APBD 2018 oleh beberapa oknum TAPD.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaKehebatan Galanita Tolikara Tanpa Fasilitas Latihan
Artikel berikutnyaPara Honorer RSUD Dekai Demo, Pasien Tak Dapat Layanan Kesehatan