DPRD Tolikara Kecewa Sidang RPJMD dan 4 Raperda Non APBD Batal

0
2305

KARUBAGA, SUARAPAPUA.com — Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2018 dalam rangka penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non ABPD yang rencananya akan dilaksanakan hari Jumat (23/3/2018), ditunda karena dua pimpinan dewan tidak hadir.

Yotam Robert Wenda, wakil ketua II DPRD Kabupaten Tolikara, saat ditanya wartawan, mengatakan, sidang paripurna tersebut batal dilaksanakan meskipun informasinya sudah diketahui semua pihak terkait.

”Surat undanganpun telah kami bagikan kepada semua pimpinan SKPD di lingkungan Pemda Tolikara,” katanya di ruang rapat DPRD Tolikara.

Selain penetapan RPJMD, empat buah Raperda non RAPBD juga akan dibahas, antara lain tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah, dan pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Kasih Toli FM.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara

“Hari ini kami nyatakan pending atau tunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Wenda.

ads

Mengutip aturan tata tertib DPRD maupun UU MD3, bahwa untuk rapat paripurna DPRD harus dihadiri sekurang-kurangnya dua unsur pimpinan legislatif. “Tetapi sampai sekarang saya sendiri bersama semua anggota DPRD, sehingga kami sepakat untuk pending,” ujarnya.

Batalnya agenda sidang tersebut, lanjut dia, patut disesalkan karena sebenarnya sudah ada batas waktu penetapan RPJMD. “Hari ini seharusnya kami tetapkan menjadi Perda, tetapi sangat disayangkan karena Bupati dan Wakil Bupati punya kesibukan yang berbeda, termasuk dua unsur pimpinan dewan lainnya,” ungkap Yotam.

Baca Juga:  Dinas Sosial Lanny Jaya Salurkan Sejumlah Bantuan Pemprov ke Masyarakat

Kata Wenda, “Kami tidak bisa gelar sidang paripurna dewan, meskipun seluruh anggota DPRD sudah hadir. Jadi, ini artinya sudah tidak menghargai dan menghormati lembaga DPRD.”

Dijelaskan, RPJMD tersebut memuat janji-janji politik atau visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dijalankan selama 5 tahun masa kepemimpinan.

“Konsekuensi sangat berat apabila kita tidak tetapkan dalam waktu 6 bulan, seharusnya ditetapkan jangka waktu 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Makanya kami bersedia menetapkan, tetapi pimpinan lain tidak ada, sehingga kami pending,” ungkap Wenda.

Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

Belum ada kepastian kapan sidang paripurna tersebut akan digelar. Sebab menurutnya, dalam dua minggu kedepan, DPRD punya kesibukan yang berbeda. Pekan depan ada agenda kegiatan di luar daerah, anggota DPRD tergabung dalam Asosiasi DPRD se-Indonesia. Selain itu, ada urusan partai dan lain sebagainya.

“Walaupun akan ada penetapan, tetapi kalau lama, jelas akan terpengaruh juga,” imbuhnya.

Pewarta: Nay Yigibalom
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPelabuhan Hollandia
Artikel berikutnyaKehebatan Galanita Tolikara Tanpa Fasilitas Latihan