Saatnya DAP Dorong Perdasus Hak OAP

0
3454

Oleh: Yan Christian Warinussy)*

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 35/PUU-X/2012, maka Dewan Adat Papua (DAP) saat ini memiliki peluang besar untuk segera bersama masyarakat adat dan masyarakat hukum adat Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan amanat pasal 1 huruf p dan huruf r Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008.

Dalam hal ini DAP bersama rakyat Papua asli dapat segera mendorong dan mendesak pemerintah Indonesia melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi Papua Barat untuk melahirkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang diucapkan dalam sidang MK tanggal 16 Mei 2013 tersebut “mencabut hak negara” atas sebutan “hutan negara” dalam kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Hal ini terkait dengan uji materil (judicial review) yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu-Provinsi Riau dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu, Provinsi Banten, terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

ads

Dikabulkannya permohonan uji materil ketiga kelembagaan adat itu melalui putusan MK, hendaknya menjadi dasar bagi masyarakat adat dan masyarakat hukum adat di Tanah Papua untuk dapat melakukan langkah hukum menyangkut status tanah-tanah adat di bumi Cenderawasih yang mayoritas masih merupakan tanah-tanah adat.

Hal ini bisa dilakukan demi memperoleh legalisasi status (legal standing) dari DAP sesuai amanat pasal 1 huruf p dan huruf r UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Perlindungan hak-hak masyarakat adat asli Papua tidak hanya terbatas dalam konteks hak adat atas hutan, tetapi juga hak adat atas tanah, air dan perairan, serta sungai maupun danau serta sumber daya alam.

Bahkan hak adat OAP dalam memperoleh akses untuk menjalankan usaha-usaha ekonomi produktif serta hak berpartisipasi penuh dan luas dalam bidang politik, birokrasi pemerintahan.

Juga hak untuk memperoleh akses kesempatan kerja, memperoleh pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi pada semua jenjang serta hak adat atas akses pelayanan kesehatan yang maksimal dan bermutu tinggi di seluruh tanah airnya, yaitu Tanah Papua dari Sorong sampai ujung Skouw dan Wutung dan Waropko.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Berkenaan dengan itu sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya mendorong DAP untuk mengambil peran pertama dan utama dalam memperjuangkan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

Utamanya Orang Asli Papua (OAP) yang tercakup dalam masyarakat adat dan masyarakat hukum adat asli Papua berdasarkan amanat pasal 43 UU Otsus Papua tersebut.

Sebagai peraih penghargaan “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, saya mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi dukungan politik dan perlindungan hukum yang kuat dan maksimal bagi DAP dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penghormatan serta pemberdayaan hak-hak masyarakat adat OAP di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

)* Penulis adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Artikel sebelumnyaPara Honorer RSUD Dekai Demo, Pasien Tak Dapat Layanan Kesehatan
Artikel berikutnyaDemi Parpol Lokal Papua, Pasal 28 UU Otsus Perlu Diamandemen