PolhukamKorupsiCostan Oktemka Diminta Pertanggungjawabkan Penggunaan APBD 2016

Costan Oktemka Diminta Pertanggungjawabkan Penggunaan APBD 2016

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Costan Oktemka, Bupati kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, diminta pertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pembelancaan Belanca Daerah (APBD) tahun 2016.

Spei Bidana, salah satu tokoh dan birokrat dari Pegunungan Bintang, kepada suarapapua.com pada Senin (30/4/2018) menjelaskan, bupati Oktemka telah mengubah APBD yang sudah ditetapkan semaunya.

Tahun 2016 itu dia (bupati) ubah APBD. Padahal perubahan APBD yang sesuai aturan harus dilakukan atas persetujuan atau dalam keadaan darurat seperti keamanan yang  mendesak dan bencana alam. Tetapi tanggal 17 dia dilantik, lalu 18 dia berhentikan kami dan tanggal 19 dia ubah APBD dan pindahkan beberapa proyek ke tempat yang tidak sebenarnya tapi itu tidak dikerjakan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pengerjaan jalan Iwur – Kawor : 50 M (harusnya kerjakan 16 KM) tapi dia pindahkan dari Kawor dan yang dikerjakan hanya sekitar 1 KM. Lalu uangnya lari ke mana?

Lain lagi, peningkatan aspal jalan Oktpol. Tetapi tidak ada pengerjaan. Dia pindahkan semaunya ke wilayah Keerom.

“Dia tidak bisa gunakan APBD Pegunungan Bintang bangun di Keerom,” katanya.

Dikatakan, aparatur pemerintahan yang ada saat ini di pegunungan bintang yang dikatakan ( oleh bupati) mampu dan pintar bekerja adalah pembohongan publik tapi tidak benar karena ada banyak kejanggalan.

“Contoh saja, kepala keuangan sekarang ini tidak memenuhi syarat. Kemarin dia tim sukses tim lain, tetapi karena dia bantu bupati saat sidang di MK maka dia dilantik jadi kepala keuangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Lampu PLTD Lanny Jaya Tidak Menyala Selama Lima Bulan

Perampingan SKPD yang dilakukan bupati adalah semuanya dalam rangka untuk menghabiskan uang supaya uang tidak boleh digunakan untuk belanja publik.

“Kami sudah taksir, APBD dua tahun itu sekitar 2,8T. Semua uang ini dihabiskan oleh bupati sendiri. Dalam perencanaan, dia tidak mengacu pada dokumen perencanaan RPJMD, tata ruang, renstra itu tidak ada. Semua dia bikin suka-suka dan mau-maunya dia,” paparnya.

Dia minta pemeriksaan BPK, kalau tidak diaudit betul-betul itu hampir 500M dirugikan oleh penguasa.

“Untuk membuktikan ini, kami minta auditor independen harus masuk. Jadi yang Spey dan Yance berjuang untuk rakyat pegunungan bintang adalah penyalahgunaan APBD yang dilakukan oleh bupati secara sewenang-wenang dan itu jelas, beberapa paket-paket proyek itu fiktif, itu kita akan buktikan,” paparnya.

Menurut Bidana, harusnya Piter Ell dan Amos Kareth laporkan pihaknya di Polres Oksibil bukan di tempat lain.

“Supaya kami pertanggungjawabkan di depan rakyat di Oksibil. Bahwa sejak kapan kami  melakukan proses untuk melakukan aksi tanggal 12 April. Itu tidak ada dan hanya dibuat-buat,” katanya.

Yance Tapyor, mantan kepala bidang Bina marga dinas PU Pegunungan Bintang menjelaskan, APBD 2016 mulai disusun sejak tanggal tanggal 22-24 Desember 2015 dan 27-29 Desember 2015 di hotel Horyzon Jayapura.

“Dan APBD itu sudah jelas dan itu jadi indikator. Persoalan mendasar ada di situ. Sehingga walaupun bupati dia berkoar-koar itu penipuan publik. Data sudah siap dan kami siap pertanggungjawabkan itu karena kasus yang sedang diperjuangkan adalah bagian kami orang pintar dan dia tidak biasa bantah itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

Ia juga mengatakan, harus diingat bahwa APBD adalah milik masyarakat pegunungan bintang.

“Semua bupati yang atur. Termasuk dia mengambil semua aparatur dari luar pegunungan bintang dan mereka kerja untuk amankan bupati. Coba kita buktikan dokumen APBD tahun 2016 dan 2017 dengan mengauditnya untuk ketahui siapa yang bermain di balik ini semua. Supaya semua orang tahu. Pasti tim sukses dan keluarga yang  tangani proyek di situ dan itu artinya arahnya jelas, ada indikasi korupsi,” paparnya.

“Yang saya dan Spey berjuang adalah berjuang agar bupati pertanggungjawabkan APBD 2016 dan 2017 sesuai dengan aturan hukum,” tambahnya.

 Kontraktor Pengelola Dana APBD Pegunungan Bintang

Yance membeberkan beberapa pihak yang selama ini menjadi kontraktor dalam pengguanaan APBD di Pegunungan Bintang. Menurut Yance, pihak-pihak tersebut semuanya keluarga bupati dan tiga kontraktor non papua.

Sebelumnya, kata Yance, pihak-pihak tersebut pernah mengaku sebagai keluarga dekat bupati dan sempat membuat pernyataan di media lokal di Jayapura beberapa waktu lalu.

Yance membeberkan, mereka yang mengaku diri keluarga  bupati ada 14 kontraktor yang kerjakan proyek-proyek APBD Pegunungan Bintang. 14 orarng tersebut adalah semuanya kerabat dan keluarga dekat bupati Costan Oktemka, antara lain: Yeskiel Kaladana (pengusaha), Yohanes Kakeryakmabin, Yohanes Sitokdana, Ruben Oktemka (keluarga bupati), Agustina oktemka (keluarga bupati), Sensia W, Benny Gebze (Ipar bupati), Yulita Gebze (ipar bupati), Abraham (Suamianya Yulita Gebse), Dortina Oktemka (keluarga bupati), Jefri Singpangki (omnya bupati), Feri Singpangki (omnya bupati), Denus Taplo (ketua partai Demokrat Pegunungan Bintang), Fanuel Epitalen, Tonce Napyal, Bomkon Taplo dan Nelius Kahipka.

Baca Juga:  Mahasiswa KC Sulut Mendukung Sikap Uskup Jayapura Soal Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

“Mereka ini kelola uang miliar tetapi kalau dari verifikasi administrasi mereka tidak memenuhi syarat, mereka tidak punya kemampuan dasar kualifikasi perusahaan. Mereka ini tidak memenuhi syarat  administrasi dari sisi pengadaan barang dan jasa. Mereka kelola APBD 1M sampai 4M. Sebenarnya kalau dilihat dari standarnya mereka bisa kelola di bawah 1M. Ini sudah kena kasus. Bisa masuk penjara,” ungkap Yance.

Ia menyebutkan, terdapat tiga pengusaha non papua yang biasanya mengelola dana APBD antara 50 M sampai 100 M, diantaranya: Popong, Ibu Kubin dan Stenly Supusepa (staf ahli – pengusaha)

“Mereka biasa menangani proyek diatas nilai 50-100M padahal tidak memiliki alat berat. Kalau sesuai aturan ini menyalahi aturan. Karena harus punya staf ahli, tidak punya alat berat semua jenis di Oksibil. Contoh, Stnely ini dia sementara pinjam-pinjam punya orang lain. Kalau lakukan penawaran, ini dia sudah bisa digugurkan tapi karena bupati punya jadi diloloskan. Tiga kontraktor ini yang kelola kerjakan puluhan miliar sejak tahun 2016 – 2018,” ungkapnya lagi.

Pewarta: Arnold Belau

 

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.