Australia Kembalikan Tengkorak Leluhur Orang Papua kepada Pemerintah RI

0
9608

CANBERRA, SUARAPAPUA.com – Pemerintah Australia mengembalikan empat tengkorak leluhur orang Asmat dan Dayak kepada Duta Besar Indonesia untuk Australia, Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo, pada sebuah acara di Canberra minggu lalu.

“Pemerintah Australia dengan senang hati mengembalikan tengkorak-tengkorak berhias yang berasal dari kebudayaan Dayak dan Asmat kepada pemerintah Indonesia, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memerangi perdagangan properti budaya ilegal internasional,” kata Menteri Perdagangan Australia, Mitch Fifield, saat berada di Kedutaan Besar Indonesia di Australia dalam acara penyerahan.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Legowo mengatakan langkah ini merupakan bukti penegakan hukum dan hubungan budaya yang erat antara Indonesia dan Australia.

“Kembalinya properti budaya bukan hanya contoh nyata dari praktik terbaik kami, tetapi juga menandakan bahwa Indonesia dan Australia memang selalu sangat mementingkan perlindungan warisan budaya,” kata Legowo, dikutip dari pngindustrynews.net.

“Setelah memperhatikan tren global perdagangan ilegal yang semakin meningkat dan penjualan properti budaya dengan banyak bentuk baru dalam beberapa tahun terakhir, upacara pengembalian ini juga harus menjadi pendorong bagi kita untuk memperkuat kerja sama menjaga kekayaan budaya dan untuk mencegah kegiatan ilegal semacam ini,” kata Legowo.

ads
Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Tengkorak-tengkorak yang dihias secara tradisional, dua di antaranya berasal suku Dayak Kalimantan dan dua lainnya dari suku Asmat dari Papua, masing-masing ditempatkan dalam kotak khusus yang dibuat oleh para petugas National Museum of Australia untuk memastikan penyimpanan dan transportasi yang aman.

Kementerian Seni mengatakan bahwa artefak-artefak tersebut memberikan gambaran sekilas ke masa lalu di mana tengkorak manusia yang dihias digunakan dalam ritual tradisional. Orang-orang Asmat menghiasi tengkorak dengan biji-bijian dan cincin-cincin kerang laut, sementara orang-orang Dayak menghiasi tengkorak dengan ukiran yang rumit.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Upaya berkelanjutan untuk mencegah perdagangan ilegal artefak budaya dilakukan di Australia di bawah Undang-undang Perlindungan Warisan Budaya Bergerak 1986.

Pewarta: Wim Geissler

SUMBERPNG Industry News
Artikel sebelumnyaKoalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Artikel berikutnyaNYT: RI Pakai Hukum Kolonial Bungkam Aktivis Papua